RILIS.NET, ACEH TIMUR – Anggota Opsnal (Resmob) Sat Reskrim Polres Aceh Timur Polda Aceh mengamankan seorang pria berinisial JA, 44 tahun, salah satu warga kecamatan Peureulak, karena diduga telah mencabuli anak kandungnya sendiri yang berusia 16 tahun hingga melahirkan seorang anak.
Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal SE SH MH mengatakan, JA diamankan anggotanya pada hari Rabu, (20/3/2024) sore di salah satu dayah di Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen.
“Kejadian tersebut menurut keterangan korban dilakukan oleh JA sejak pertengahan tahun 2017 dan semuanya dilakukan di dalam rumah memanfaatkan kelengahan istri JA sekaligus ibu korban,” kata Rizal, Kamis, (21/3/2024).
JA kini telah mendekam di balik jeruji besi Rutan Polres Aceh Timur dan atas perbuatannya, JA dipersangkakan sebagai pelaku jarimah pemerkosaan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Jo Pasal 49 dan atau Pasal 34 dan atau Pasal 47 dan atau Pasal 26 dan atau Pasal 23 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (rn/rl)