Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Ragam

Catat! Ini Tarif Resmi Urus STNK, Balik Nama dan SIM agar Terhindar dari Pungli

REDAKSIBy REDAKSIOktober 4, 20223 Mins Read
Catat! Ini Tarif Resmi Urus STNK, Balik Nama dan SIM agar Terhindar dari Pungli Oktober 4, 2022
Berkas perpanjang STNK Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Kabar pungli di Samsat kembali mencuat usai komika Soleh Solihun curhat di Twitter. Ia mengaku dimintai uang Rp 30 ribu saat akan memeriksa fisik kendaraan di Samsat Polda Metro Jaya.

Kepolisian mengatakan biaya tersebut merupakan pungli yang dilakukan oleh oknum pekerja harian lepas (PHL) yang bertugas di bagian tersebut. Kanit Samsat Jakarta Selatan AKP Mulyono mengatakan oknum berinisial AS itu kini telah diberhentikan.
“Sudah diberhentikan,” katanya saat dihubungi wartawan, Rabu (28/9).
Terpisah, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menegaskan proses cek fisik kendaraan saat mengurus STNK tidak dipungut biaya alias gratis.
“Iya, tidak ada (biaya cek fisik),” ujar Latif. Seperti dilansir Kumparan.com beberapa waktu lalu.
Lantas berapa biaya sebenarnya yang harus dikeluarkan untuk mengurus STNK, SIM dan balik nama kendaraan bermotor?
Biaya pengurusan STNK termasuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Besaran tarifnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020.
Berikut daftar tarif pengurusan STNK yang dimuat dalam lampiran PP Nomor 76 Tahun 2020:
Penerbitan STNK roda 2 atau roda 3
  • Baru per penerbitan: Rp 100.000
  • Perpanjangan per penerbitan 5 tahun: Rp 100.000
Penerbitan STNK roda 4 atau lebih
  • Baru per penerbitan: Rp 200.000
  • Perpanjangan per penerbitan 5 tahun: Rp 200.000
TNKB
Dalam pengurusan STNK 5 tahunan akan dikenakan biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Sebab pelat nomor lama akan diganti dengan yang baru. Berikut biayanya:
  • Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3: Rp 60.000 per pasang
  • Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp 100.000 per pasang.
Biaya di atas belum termasuk dengan pajak kendaraan atau denda bila ada.
PP Nomor 76 Tahun 2020, juga mengatur tarif pengurusan balik nama dan penerbitan SIM. Berikut rinciannya:
Biaya balik nama
Biaya balik nama masuk dalam bagian penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Di sana tercantum tarif untuk BPKB Baru maupun yang ganti kepemilikan.
  • Penerbitan BPKB baru kendaraan roda 2 atau roda 3: Rp 225.000
  • Penerbitan BPKB ganti kepemilikan kendaraan roda 2 atau roda 3: Rp 225.000
  • Penerbitan BPKB baru kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 375.000
  • Penerbitan BPKB ganti kepemilikan kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 375.000
Penerbitan SIM
Dalam pembuatan SIM baru amak akan dilakukan tes tertulis maupun praktik. Berikut tarif pembuatan SIM baru:
  • SIM A per penerbitan Rp 120.000
  • SIM B I per penerbitan Rp 120.000
  • SIM B II per penerbitan Rp 120.000
  • SIM C per penerbitan Rp 100.000
  • SIM C I per penerbitan Rp 100.000
  • SIM C II per penerbitan Rp 100.000
  • SIM D per penerbitan Rp 50.000
  • SIM D I per penerbitan Rp 50.000
  • SIM International per penerbitan Rp 250.000
Sedangkan untuk perpanjangan SIM tidak ada tes seperti saat buat SIM baru. Namun tetap dikenakan tarif. Berikut daftarnya:
  • SIM A per penerbitan Rp 80.000
  • SIM B I per penerbitan Rp 80.000
  • SIM B II per penerbitan Rp 80.000
  • SIM C per penerbitan Rp 75.000
  • SIM C I per penerbitan Rp 75.000
  • SIM C II per penerbitan Rp 75.000
  • SIM D per penerbitan Rp 30.000
  • SIM D I per penerbitan Rp 30.000
  • SIM International per penerbitan Rp 225.000
Baca Juga :  Gerhana Bulan Total Akan Terjadi 26 Mei

 

Sumber: Kumparan.com

Balik Nama Pungli Samsat Tarif Resmi Urus STNK
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Hadiri Musda JMSI Aceh, Sekda Aceh Minta Media Beri Kritikan Konstruktif

November 19, 2025

Aceh Timur Raih Peringkat Enam pada MTQ Aceh ke-37 di Pidie Jaya

November 8, 2025

Lismawani Al-Farlaky Dinobatkan Ketua Dekranasda Teraktif Se-Aceh

November 8, 2025

Kapolda Aceh Buka Lomba Kopi Saring HUT ke-80 Brimob

November 2, 2025

Bupati Al-Farlaky Ajak Insan Pers Bersinergi Membangun Aceh Timur

Oktober 28, 2025

Insan Pers Aceh Timur Menggelar Maulid Akbar dan Santuni Anak Yatim

Oktober 28, 2025

Bupati Al-Farlaky Sambangi Anak Yatim yang Tempati Rumah dari Anyaman BambuĀ 

Oktober 24, 2025

Mualem Hadiri Haul ke-5 Abu Paloh Gadeng di Aceh Utara

Oktober 23, 2025

Ainun Gadis Yatim Aceh Timur yang Lihai Sebagai Barista Kopi

Oktober 23, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.