Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Berita

DKPP Berhentikan Ketua KIP Aceh Timur

REDAKSIBy REDAKSISeptember 9, 20202 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email
DKPP Berhentikan Ketua KIP Aceh Timur September 9, 2020
Ilustrasi, Foto: Net/ajnn.net
RILIS.NET, Banda Aceh – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi memberhentikan ketua KIP Aceh Timur, Zainal Abidin (teradu I) dari jabatannya.

Ia diberhentikan karena menerbitkan surat tidak sesuai hasil pleno. Sanksi pemberhentian tersebut dibacakan dalam sidang putusan sebanyak delapan perkara yang dipimpin oleh Ketua Majelis Prof. Muhammad di ruang sidang DKPP di Jakarta, Rabu (9/9).

Selain itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Sofyan (teradu IV) dan peringatan kepada Faisal (teradu V). Keduanya anggota KIP Aceh Timur.

Majelis menilai tindakan ketua KIP Aceh Timur selaku teradu I dan Sofyan sebagai teradu IV telah menerbitkan surat nomor 213/py.04/03/ 1103/KIP-KAB/V/2020 tanggal 28 Mei 2020 tentang tindak lanjut surat DPRK Aceh Timur Nomor 146/563 yang materinya berbeda dengan hasil rapat pleno pada tanggal 28 Mei 2020 tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika.

Menurut majelis teradu I dan teradu IV seharusnya konsisten dengan keputusan rapat KIP Aceh Timur yang memutuskan alasan PAW Anggota DPRK sesuai dengan Pasal 5 ayat (3) huruf h dan Pasal 8 PKPU Nomor 6 Tahun 2017 yaitu diberhentikan dari keanggotaan partai politik.

“Sikap teradu I dan IV terbukti mengabaikan keputusan rapat dan peraturan perundang-undangan yang mengatur alasan PAW,” ujar anggota majelis, Didik Supriyanto dalam rilisnya.

Hasil klarifikasi Panwaslih Aceh Timur, teradu I, IV dan V terbukti menyerahkan salinan surat yang substansinya bertentangan dangan hasil rapat pleno. Ketua KIP Aceh Timur juga terbukti memerintahkan Kasubbag Umum KIP Aceh Timur menitipkan surat ke rumah Staff DPRK Aceh Timur.

Apa yang dilakukan teradu I, IV dan V terbukti melanggar prinsip profesional. Teradu I selaku Ketua KIP Aceh Timur memiliki tanggungjawab etik lebih besar dalam memastikan pelaksanaan keputusan pleno yang mencerminkan kepemimpinan kolektif kolegial dalam setiap kebijakan KIP Aceh Timur.

“Tindakan ketua KIP Aceh Timur juga bertentangan dengan prinsip akuntabel yaitu bekerja dengan penuh tanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan,” ucapnya.

Atas dasar itu, teradu I, IV dan V terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1), ayat (2) huruf d, ayat (3) huruf a, Pasal 15 huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari Jabatan ketua kepada Zainal Abidin selaku ketua merangkap anggota KIP Kabupaten Aceh Timur sejak putusan ini dibacakan,” tegas ketua majelis, Prof.Muhammad.

Dalam perkara ini, DKPP juga merehabilitasi nama baik dua anggota KIP Aceh Timur, Nurmi (teradu II) dan Eni Yuliana (teradu III) karena tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Sumber: Ajnn.net
Baca Juga :  HMI Aceh Timur Serah Bantuan untuk Kader Korban Kebakaran di Kuta Blang Idi
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Polda Aceh Sebut Bripda Muhammad Rio Disersi, Tiga Kali Sidang KKEP dan Telah PTDH

Januari 17, 2026

WALHI Aceh: Pengerukan Pasir di Jembatan Teupin Mane Langgar UU dan Ancam Keselamatan Warga

Desember 24, 2025

114 Siswa Diktukba Polri Dilantik di SPN Polda Aceh

Desember 24, 2025

Polda Aceh Siapkan 2.924 Personel Amankan Nataru

Desember 19, 2025

Demonstrasi di Banda Aceh, Warga Kibarkan Bendera Putih

Desember 18, 2025

BNPB Minta Data Kerugian Warga yang Terkena Bencana Dipercepat 

Desember 18, 2025

Kapolda Aceh Dampingi Wapres Gibran Tinjau Lokasi Banjir Bandang di Pidie Jaya

Desember 17, 2025

Bupati Al-Farlaky Bawa Relawan Medis , dan Logistik ke Gampong Cek Mbon Peureulak 

Desember 9, 2025

Polda Aceh Kirim Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Simpang Jernih Aceh Timur

Desember 6, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.