Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Dua Terdakwa Kasus Akun Facebook Bodong Usman Udin Disidangkan di PN Langsa

REDAKSIBy REDAKSIJanuari 5, 20242 Mins Read
Dua Terdakwa Kasus Akun Facebook Bodong Usman Udin Disidangkan di PN Langsa Januari 5, 2024
Dua Terdakwa Kasus Akun Facebook Bodong Usman Udin Disidangkan di PN Langsa (Foto: dok rilisnet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, LANGSA – Dua terdakwa kasus Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Akun Facebook bodong Usman Udin berinisial IS (36), dan FS (26), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Langsa, Kamis (4/1/2024), sore.

Sidang yang dimulai sekitar pukul 14:30 WIB dengan agenda Pembacaan Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Dini Damayanti SH didampingi Hakim Anggota Riswan Herafiansyah SH MH dan juga Iman Harrio Putmana SH MH.

Baca Juga :  Beri Edukasi Tentang Hukum, Kejaksaan Gelar Kegiatan JMS di Aceh Timur

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Langsa, Muhammad Daud Siregar SH MH mengatakan, para terdakwa pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi dalam rentang waktu antara bulan Juni 2023 sampai dengan Oktober 2023 menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

“Akun Facebook Usman Udin dibuat terdakwa dengan tujuan untuk memposting hal-hal yang diinginkan oleh terdakwa untuk membuat panas situasi dan menjelek-jelekan orang yang dianggap sebagai saingan terdakwa dalam proses pemilihan Komisioner KIP Kota Langsa tahun 2023,” sebutnya.

Baca Juga :  Praktik Korupsi di RSUD Langsa, Jaksa Tahan 4 Tersangka

Ia juga menambahkan, pada tanggal 01 Agustus 2023 terdapat postingan di akun tersebut berupa gambar atau foto diri T. Syafrizal yang telah diubah dari foto aslinya, yang menggambarkan dirinya sedang duduk memakai lambang atau logo Partai Komunis Indonesia (PKI).

“Dari hasil pemeriksaan para ahli, menerangkan keseluruhan postingan akun Facebook Usman Udin bersifat menghina dan mencemarkan nama baik para saksi pelapor,” ujar JPU.

Baca Juga :  HMI: APDESI Jangan 'Kekanak-kanakan' dan Suhardi Tak Miliki Wewenang Lakukan Vonis

“Perbuatan terdakwa dituntut dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 56 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP,” imbuh Muhammad Daud Siregar selaku JPU. []

Akun Facebook Bodong Usman Udin
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Polda Aceh Sebut Bripda Muhammad Rio Disersi, Tiga Kali Sidang KKEP dan Telah PTDH

Januari 17, 2026

WALHI Aceh: Pengerukan Pasir di Jembatan Teupin Mane Langgar UU dan Ancam Keselamatan Warga

Desember 24, 2025

114 Siswa Diktukba Polri Dilantik di SPN Polda Aceh

Desember 24, 2025

Polda Aceh Siapkan 2.924 Personel Amankan Nataru

Desember 19, 2025

Kapolda Aceh Dampingi Wapres Gibran Tinjau Lokasi Banjir Bandang di Pidie Jaya

Desember 17, 2025

Kunker ke Pidie Jaya, Kapolda Aceh Minta Jajarannya Tingkatkan Sinergi dan Ciptakan Rasa Aman

November 29, 2025

Polda Aceh Gandeng MPU dalam Membentuk Polisi yang Profesional dan Berkarakter

November 18, 2025

Kapolda Aceh Hadiri Syukuran HUT ke-80 Korps Brimob

November 14, 2025

Polda Aceh Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025

November 10, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.