RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook Twitter Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
  • Demos
  • Health
  • Covid19
  • Buy Now
Facebook Twitter Instagram
SUBSCRIBE
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Berita

Edar Sabu dan Ganja, Penyandang Disabilitas dan Enam Lainnya Ditangkap di Aceh Timur

REDAKSIBy REDAKSISeptember 17, 20212 Mins Read
Edar Sabu dan Ganja, Penyandang Disabilitas dan Enam Lainnya Ditangkap di Aceh Timur September 17, 2021
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, Aceh Timur – Seorang penyandang disabilitas asal Aceh Timur bersama keenam rekannya berhasil berhasil ditangkap oleh Opsnal Satuan reserse narkoba Polres Aceh Timur. Jumat (17/9/2021).

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga berhasil menyita narkoba jenis sabu seberat 4 kilogram, dan ganja seberat 9 kilogram. Dari hasil penyelidikan polisi, mereka telah mengedarkan sabu hingga ke Provinsi Bali.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK, saat memimpin konferensi pers yang berlangsung di halaman kantor Satresnarkoba Polres Aceh Timur, pada Jumat siang.

“Mereka di tangkap di sejumlah lokasi di Kabupaten Aceh Timur. Selain menangkap ketujuh pelaku, kami juga mengamankan barang bukti sabu-sabu 4 kilogram dan ganja 9 kilogram,” ungkap Kapolres.

Baca Juga :  Rocky Teken Perbup Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protkes

Adapun ketujuh pelaku berinsial HE (37) dan ARS (18) warga Bandak Alam Aceh Timur, ZA (39) warga Madat, Aceh Timur, dan ZZ (24) warga Aceh Tamiang, AL (53) warga Nagan Raya dan WI (21) warga Pante Bidari, Aceh Timur.

“Sedangkan penyandang disabilitas tersebut berinsial MU (21) warga Madat, Aceh Timur,” sebut Mahmun Hari Sandy Sinurat.

Menurutnya, pengungkapan para pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika tersebut berawal dari laporan masyarakat.

Kapolres menambahkan, MU penyandang disabilitas bersama rekannya WI ditangkap pada Rabu (18/8/2021) sekitar pukul 13.00 WIB.

Saat itu, MU bersama WI sedang melintas di jalan Medan – Banda Aceh tepatnya di Simpang Ulim, Aceh Timur, dengan mengendarai sepeda motor CB150 R dan membawa dua kilogram sabu-sabu.

Baca Juga :  Polri Minta Maaf Soal Kekerasan Terhadap Jurnalis saat Demo Rusuh

Selanjutnya HE dan ARS ditangkap Senin (30/8/2021) sekira pukul 23.30 WIB, di Jalan Medan Banda Aceh Desa Gampong Keude, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur.

“Saat itu mereka membawa sabu -sabu satu kilogram,” tambah Mahmun Hari Sandy Sinurat.

Lalu, ZA ditangkap pada Selasa (14/09/2021) sekira pukul 14.00 WIB saat melintas di Desa Seunebok Dalam Kecamatan Idi Tunong, Aceh Timur dengan mengunakan mobil Avanza BK 1330 OF.

“Bersama tersangka ZA ikut diamankan barang bukti satu bungkus narkoba berisi satu kilogram sabu, satu unit mobil Avanza Veloz BK 1330 OF, dan satu unit telepon genggam merek Nokia,” kata kapolres.

Baca Juga :  Ketua DPRK Aceh Timur Berang Eksekutif Dinilai Tak Hargai Dewan

Selanjutnya, ZZ dan AA ditangkap Kamis (16/9/2021) sekira pukul 15.00 WIB di Desa Kuta Lawah, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, sekira pukul 15.00 WIB. Barang bukti yang disita yakni karung berisi 9 kilogram ganja, dan dua unit handphone (HP).

“Saat ini seluruh tersangka dan barang bukti narkoba berupa empat kilogram sabu dan sembilan kilogram ganja diamankan di Polres Aceh Timur,” pungkas Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K. (rn/red)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Polisi Kembali Ungkap Kasus Illegal Mining, Satu Excavator Ikut Disita

Juni 28, 2022

164 Hewan Ternak Mati Akibat PMK, Peternak Diimbau Aktif Lakukan Pencegahan

Juni 28, 2022

Amankan Musprov Kadin Ke Vll, Polda Aceh Siapkan 188 Personel 

Juni 27, 2022

Peringati HANI 2022, Polres Aceh Timur Musnahkan BB Temuan Sabu 1 Kg

Juni 27, 2022

Kapolda Aceh Apresiasi Kinerja Ditreskrimum, Ditintelkam, dan Polres Aceh Besar

Juni 24, 2022

Penyidik Polda Aceh akan Panggil Terduga Pelaku Pencemaran Nama Baik PDIP

Juni 23, 2022

Polri Kawal Deportasi Mitsuhiro Taniguchi Hingga Diterima Polisi Jepang

Juni 22, 2022

Selundupkan Sabu, 2 Anggota Ditresnarkoba Polda Maluku Ditangkap

Juni 22, 2022

Tujuh Proyek di Dinas PUPR Langsa Dikerjakan Kurang Volume

Juni 22, 2022

2 PJU dan 5 Kapolres di Jajaran Polda Aceh Dirotasi

Juni 21, 2022
RILIS.NET
Facebook Twitter Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2022 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.