Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Empat Pulau di Aceh Dicaplok Sumut

REDAKSIBy REDAKSIMei 22, 20222 Mins Read
Empat Pulau di Aceh Dicaplok Sumut Mei 22, 2022
Anggota DPRA Edi Kamal (Foto: Ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email
RILIS.NET, BANDA ACEH – Sebanyak empat pulau di wilayah Aceh dicaplok dan masuk ke wilayah Sumatera Utara. Hal itupun tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan.
Sejumlah elemen sipil yang ada di Aceh menanggapi hal itu dengan serius dan beragam komentar, salah satunya yakni Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Demokrat, Edi Kamal.
Anggota Komisi I DPRA yang membidangi Hukum, Politik, dan Pemerintahan ini, turut meminta agar Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) mencabut dan mengevaluasi  Keputusan itu.
“Kita minta Mendagri mencabut dan mengevaluasi Kepmendagri tersebut untuk menghindari konflik di masyarakat,” sebut Edi Kamal.
Edi Kamal juga turut meminta agar Pemerintah Aceh segera mengambil langkah cepat untuk menindaklanjuti Kepmendagri itu.
“Pemerintah Aceh harus segera bertemu Mendagri dan Pemerintah Sumatera Utara untuk menyelesaikan permasalahan ini,” tambahnya.
Edi juga turut mendesak agar Pemerintah Aceh segera bertindak. Pemerintah Aceh harus segera bertemu dengan Mendagri dan Pemerintah Sumut guna membahas tentang ini. “Ini menyangkut dengan tepal batas dan kedaulatan Aceh sebagai sebuah Provinsi di Indonesia,” sebutnya menambahkan.
Untuk diketahui, permasalahan tapal batas antara Aceh dengan Sumatera Utara tersebut sudah berlangsung beberapa tahun yang lalu.
Seperti di tahun 2017, Sumatera Utara sempat memasukkan empat pulau tersebut dalam RZWP3K. Namun dibatalkan setelah direspon keras oleh Pemerintah Aceh. Tahun ini upaya tersebut kembali dilakukan dan telah disetujui oleh Menteri Dalam Negeri terkait dengan tapal batas di wilayah Aceh itu. (rn/red)
Baca Juga :  Kombes Joko Krisdiyanto Resmi Jabat Kabid Humas Polda Aceh
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Polda Aceh Sebut Bripda Muhammad Rio Disersi, Tiga Kali Sidang KKEP dan Telah PTDH

Januari 17, 2026

WALHI Aceh: Pengerukan Pasir di Jembatan Teupin Mane Langgar UU dan Ancam Keselamatan Warga

Desember 24, 2025

114 Siswa Diktukba Polri Dilantik di SPN Polda Aceh

Desember 24, 2025

Polda Aceh Siapkan 2.924 Personel Amankan Nataru

Desember 19, 2025

Kapolda Aceh Dampingi Wapres Gibran Tinjau Lokasi Banjir Bandang di Pidie Jaya

Desember 17, 2025

Kunker ke Pidie Jaya, Kapolda Aceh Minta Jajarannya Tingkatkan Sinergi dan Ciptakan Rasa Aman

November 29, 2025

Polda Aceh Gandeng MPU dalam Membentuk Polisi yang Profesional dan Berkarakter

November 18, 2025

Kapolda Aceh Hadiri Syukuran HUT ke-80 Korps Brimob

November 14, 2025

Polda Aceh Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025

November 10, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.