Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Berita

Imigrasi Langsa Serahkan 4 WNA Asal Myanmar ke Rumah Detensi Imigrasi Medan

REDAKSIBy REDAKSIJanuari 8, 20202 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email
Imigrasi Langsa Serahkan 4 WNA Asal Myanmar ke Rumah Detensi Imigrasi Medan Januari 8, 2020
4 WNA Asal Myanmar saat diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Medan

rilisNET, Langsa – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa Menyerahkan sebanyak 4 Orang warga Negara Myanmar kepada Rumah Detensi Imigrasi Medan di Belawan, Rabu (8/1/2020).

WNA asal Myanmar itu ditangkap oleh PSDKP Lampulo Banda Aceh pada hari Sabtu pukul 06.30 WIB oleh KM. KHF 1786 dengan nahkodanya bernama Samroeng Thupthianthong Wilayah Perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia dikawasan Selat Malaka.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Korupsi Dana BOP PKBM di Aceh Timur Ditingkatkan ke Tahap Penyidikan 

Plh. Kepala Kantor Imigrasi Kelas ll TPI yang juga sebagai Kasi Inteldakim Fachryan mengatakan, Keempat warga negara asal Myanmar tersebut merupaka Anak Buah Kapal KM. KHF 1786 dan kemudian dijadikan saksi untuk proses penyelidikan Nahkoda kapalnya.

“Pada hari Rabu, (11/12/2019) dilakukan serah terima empat warga negara asing yang berasal dari Myanmar oleh Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP ) Lampulo Banda Aceh kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa,” kata Fachryan.

Baca Juga :  Bus DPRK Aceh Timur Terguling, Sejumlah PNS Dilarikan ke Puskesmas Terdekat

Identitas keempat WNA tersebut adalah; 1. Kyaw Yelwin, Tempat lahir Thayetchaung, (06 Mei 1996), 2. Aung Kyaw (12 Maret 1993), 3. Win Aye (21 Desember 1989), dan 4. Than Naing (04 Desember 1995). Keempatnya merupakan warga negara Myanmar.

Kemudian tambah Fachryan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa melakukan pemeriksaan terhadap empat warga negara Myanmar tersebut, dan menjatuhkan tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendetensian di ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa dalam jangka waktu tertentu.

Baca Juga :  45 tahun silam, Indonesia rebut Piala Uber pertamanya

“Mereka melanggar pasal 113 dan Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian,” sebut Fachryan.

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Jalan Desa Terputus, Bupati Al-Farlaky Salur Logistik ke Desa Arakundo dan Gampong Grong-grong

Desember 13, 2025

Presiden Prabowo Tinjau Bencana Banjir Bandang di Bener Meriah

Desember 12, 2025

Arungi Lumpur, Bupati Al-Farlaky Salur Bantuan ke Desa Sijudo dan Sahraja di Pelosok Aceh Timur 

Desember 11, 2025

Banjir Setinggi Tiang Listrik, Desa Sahraja di Aceh Timur Telah Rata

Desember 11, 2025

WALHI Aceh Minta Mualem Surati Presiden Tetapkan Aceh Bencana Nasional

Desember 10, 2025

Bupati Al-Farlaky Bawa Relawan Medis , dan Logistik ke Gampong Cek Mbon Peureulak 

Desember 9, 2025

Bupati Al-Farlaky Jemput Bantuan Kemanusiaan dari KRI Gilimanuk di Tengah Laut Idi

Desember 7, 2025

Sambangi Pengungsi di Bawah Jembatan Idi, Al-Farlaky: Jangan Ada yang Bilang Lapar

Desember 7, 2025

Polda Aceh Kirim Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Simpang Jernih Aceh Timur

Desember 6, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2025 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.