4 WNA Asal Myanmar saat diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Medan |
rilisNET, Langsa – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa Menyerahkan sebanyak 4 Orang warga Negara Myanmar kepada Rumah Detensi Imigrasi Medan di Belawan, Rabu (8/1/2020).
WNA asal Myanmar itu ditangkap oleh PSDKP Lampulo Banda Aceh pada hari Sabtu pukul 06.30 WIB oleh KM. KHF 1786 dengan nahkodanya bernama Samroeng Thupthianthong Wilayah Perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia dikawasan Selat Malaka.
Plh. Kepala Kantor Imigrasi Kelas ll TPI yang juga sebagai Kasi Inteldakim Fachryan mengatakan, Keempat warga negara asal Myanmar tersebut merupaka Anak Buah Kapal KM. KHF 1786 dan kemudian dijadikan saksi untuk proses penyelidikan Nahkoda kapalnya.
“Pada hari Rabu, (11/12/2019) dilakukan serah terima empat warga negara asing yang berasal dari Myanmar oleh Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP ) Lampulo Banda Aceh kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa,” kata Fachryan.
Identitas keempat WNA tersebut adalah; 1. Kyaw Yelwin, Tempat lahir Thayetchaung, (06 Mei 1996), 2. Aung Kyaw (12 Maret 1993), 3. Win Aye (21 Desember 1989), dan 4. Than Naing (04 Desember 1995). Keempatnya merupakan warga negara Myanmar.
Kemudian tambah Fachryan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa melakukan pemeriksaan terhadap empat warga negara Myanmar tersebut, dan menjatuhkan tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendetensian di ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa dalam jangka waktu tertentu.
“Mereka melanggar pasal 113 dan Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian,” sebut Fachryan.