Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Berita

Imigrasi Langsa Serahkan 4 WNA Asal Myanmar ke Rumah Detensi Imigrasi Medan

REDAKSIBy REDAKSIJanuari 8, 20202 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email
Imigrasi Langsa Serahkan 4 WNA Asal Myanmar ke Rumah Detensi Imigrasi Medan Januari 8, 2020
4 WNA Asal Myanmar saat diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Medan

rilisNET, Langsa – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa Menyerahkan sebanyak 4 Orang warga Negara Myanmar kepada Rumah Detensi Imigrasi Medan di Belawan, Rabu (8/1/2020).

WNA asal Myanmar itu ditangkap oleh PSDKP Lampulo Banda Aceh pada hari Sabtu pukul 06.30 WIB oleh KM. KHF 1786 dengan nahkodanya bernama Samroeng Thupthianthong Wilayah Perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia dikawasan Selat Malaka.

Baca Juga :  Uang Makan Pegawai Belum Cair, Kakanmenag Langsa: Itu Kesalahan Sistem dan Guru Sendiri

Plh. Kepala Kantor Imigrasi Kelas ll TPI yang juga sebagai Kasi Inteldakim Fachryan mengatakan, Keempat warga negara asal Myanmar tersebut merupaka Anak Buah Kapal KM. KHF 1786 dan kemudian dijadikan saksi untuk proses penyelidikan Nahkoda kapalnya.

“Pada hari Rabu, (11/12/2019) dilakukan serah terima empat warga negara asing yang berasal dari Myanmar oleh Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP ) Lampulo Banda Aceh kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa,” kata Fachryan.

Baca Juga :  Lima Desa di Lokop Aceh Timur Hilang Disapu Banjir Bandang dan Longsor, Ribuan Warga Terisolir 

Identitas keempat WNA tersebut adalah; 1. Kyaw Yelwin, Tempat lahir Thayetchaung, (06 Mei 1996), 2. Aung Kyaw (12 Maret 1993), 3. Win Aye (21 Desember 1989), dan 4. Than Naing (04 Desember 1995). Keempatnya merupakan warga negara Myanmar.

Kemudian tambah Fachryan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa melakukan pemeriksaan terhadap empat warga negara Myanmar tersebut, dan menjatuhkan tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendetensian di ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa dalam jangka waktu tertentu.

Baca Juga :  Tiga Pelaku Illegal Mining di Aceh Barat Diamankan

“Mereka melanggar pasal 113 dan Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian,” sebut Fachryan.

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Panglima Rusia: Dalang Dibalik Fitnah ke Bupati Aceh Timur Teridentifikasi

April 27, 2026

Doa Belasungkawa Awali Rakor DPD ASDEKSI Aceh

April 19, 2026

Kapolda Aceh Ajak Influencer Muda Sajikan Konten Berimbang

April 17, 2026

Hadiri Halal Bihalal IKAPA, Bupati Al-Farlaky: Warga Peureulak Tunjukan Bahwa Kita Kokoh 

April 16, 2026

Siswa Setukpa Lemdiklat Polri Angkatan 55 Gelar Baksos di Sukabumi

April 12, 2026

Zulfahmi Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua Forum Keuchik Ranto Peureulak 

April 7, 2026

Mantan Kepala BPSDM Aceh Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa

April 2, 2026

Bupati Al-Farlaky Lantik Mantan Keuchik jadi Camat 

Maret 30, 2026

Kronologi Pembunuhan dr Shanti Astuti di Gayo Lues, Tersangka Curi Barang Berharga

Maret 26, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.