RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook Twitter Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook Twitter Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Berita

Inspektorat Diduga Abaikan Disposisi Walikota Langsa, Ini Kata Tgk Zubir

REDAKSIBy REDAKSISeptember 2, 20212 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Inspektorat Diduga Abaikan Disposisi Walikota Langsa, Ini Kata Tgk Zubir September 2, 2021
RILIS.NET, Langsa – Kepala Inspektorat Kota Langsa Syahrial, SE diduga abaikan disposisi surat permintaan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang ditanda tangani Walikota Langsa Tgk Usman Abdullah SE tertanggal 12 Juli 2021.

Surat itu dilayangkan dengan nomor istimewa perihal penegasan pemberian LHP kepada Tuhan Peut Gampong Lhok Banie yang ditujukan kepada kepala Inspektorat Kota Langsa dan ditandatangani oleh Tuha Peut Zainal Arifin, Zainal, A Tokoh Masyarakat, Mukhtar Daud Mantan Geuchik dan Zubir, S.Pd.I yang ditembuskan kepada Walikota Langsa, Ketua DPRK Langsa, Polres Langsa, Kejari Langsa.
Inspektorat Diduga Abaikan Disposisi Walikota Langsa, Ini Kata Tgk Zubir September 2, 2021
“Padahal surat tersebut telah disposisi Walikota Langsa, namun kepala Inspektorat Kota Langsa kenapa terkesan abai. Apa kepala Inspektorat tidak lagi menjalankan perintah Walikota Langsa selaku pimpinan tertinggi di dalam pemerintahan Kota Langsa”, tanya Zubir, S.Pd.I salah satu pemuda Gampong Lhok Banie, Kamis (2/9/21).
Menurut informasi yang diperoleh Zubir, bahwa ada 9 item yang menjadi temuan pihak Inspektorat Kota Langsa terhadap hasil laporan pemeriksaan penggunaan dana desa Gampong Lhok Banie, namun keterbukaan informasi publik terkesan di tutupi oleh kepala Inspektorat Kota Langsa Syahrial, SE.
Inspektorat Diduga Abaikan Disposisi Walikota Langsa, Ini Kata Tgk Zubir September 2, 2021
“Kalau tidak mampu memimpin Inspektorat silahkan mundur saja pak, atau kita minta Walikota untuk mengevaluasi kembali kepala dinas Inspektorat Kota Langsa yang diduga abaikan disposisi surat Walikota Langsa”, tegas Zubir.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Langsa Syahrial SE saat dihubungi via telepon seluler oleh RILIS.NET, Kamis (02/09/2021) terkait tudingan tersebut menjawab bahwa dirinya enggan berkomentar terkait permintaan LHP dari masyarakat Gampong Lhok Banie.
“Untuk sementara ini saya no comentlah permasalahan Gampong Lhok Banie”, tutup Syahrial. (rn/dhany)

Baca Juga :  Pesantren Dar Faqih Qur'ani Resmi Beroperasi di Aceh Timur
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Polda Aceh Raih Penghargaan Kapolri atas Capaian Nilai IKPA Terbaik Tahun Anggaran 2024

Mei 22, 2025

DPRA Resmi Tetapkan Draf Revisi UUPA sebagai Tonggak Perkuat Otonomi dan Kekhususan Aceh

Mei 22, 2025

Akun FB Bodong Catut Nama Bupati Al-Farlaky Gentayangan, Warga Diminta Waspada

Mei 22, 2025

Terkait Video Viral Penganiayaan Pelajar, Polres Aceh Timur Lakukan Penyelidikan

Mei 21, 2025

18 Nelayan Aceh Timur Ditangkap Otoritas Laut Negara Thailand

Mei 21, 2025

Ijazah Palsu, Ketua Panwaslih Aceh Barat Dicopot

Mei 19, 2025

Polres Bireuen Rekayasa Lalu Lintas Saat Rehabilitasi Jembatan Peudada, Ini Jadwalnya

Mei 19, 2025

Penyidik Polda Aceh Tahan Dua Karyawan Bank Aceh Syariah Cabang Bener Meriah

Mei 18, 2025

Tekong di Aceh Ditangkap, 86 Kg Sabu Asal Malaysia Digagalkan Bareskrim

Mei 18, 2025
RILIS.NET
Facebook Twitter Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2025 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.