Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Irwandi Yusuf Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

REDAKSIBy REDAKSIOktober 25, 20221 Min Read
Irwandi Yusuf Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin Oktober 25, 2022
Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf (ANTARA/Dhemas Reviyanto/FT02)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

BANDA ACEH – Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dinyatakan telah bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung karena kasus korupsi.

“Iya benar tadi saya dapat kabar dari Bu Steffy (istri Irwandi Yusuf) telah bebas bersyarat tadi sore,” kata Pengacara DPP PNA Haspan Yusuf Ritonga, di Banda Aceh, Selasa malam.

Baca Juga :  Nasir Djamil Pastikan Mahasiswa yang Terlibat Kasus Beasiswa Tak Jadi Tersangka

Sejauh ini, Haspan belum mengetahui apa saja persyaratan yang diberikan kepada Ketua Umum DPP PNA tersebut karena surat resminya belum diterima.

“Apa saja syaratnya belum tahu, apakah tetap di sana atau boleh pulang ke Aceh juga belum diketahui. Nanti kita sampaikan lagi bagaimana,” ujarnya.

Irwandi Yusuf ditangkap KPK Juli 2018, dan akhirnya dia dihukum penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  Kapolda Aceh Terima Dua Penghargaan pada Nominasi Kompolnas Award 2022

Mahkamah Agung pada putusan kasasi menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dengan denda Rp300 juta serta subsider tiga bulan kurungan terhadap mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu. (*)

 

 

Sumber: Antara 

Irwandi Yusuf Irwandi Yusuf Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin Mantan Gubernur Aceh
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Polda Aceh Sebut Bripda Muhammad Rio Disersi, Tiga Kali Sidang KKEP dan Telah PTDH

Januari 17, 2026

WALHI Aceh: Pengerukan Pasir di Jembatan Teupin Mane Langgar UU dan Ancam Keselamatan Warga

Desember 24, 2025

114 Siswa Diktukba Polri Dilantik di SPN Polda Aceh

Desember 24, 2025

Polda Aceh Siapkan 2.924 Personel Amankan Nataru

Desember 19, 2025

Kapolda Aceh Dampingi Wapres Gibran Tinjau Lokasi Banjir Bandang di Pidie Jaya

Desember 17, 2025

Kunker ke Pidie Jaya, Kapolda Aceh Minta Jajarannya Tingkatkan Sinergi dan Ciptakan Rasa Aman

November 29, 2025

Polda Aceh Gandeng MPU dalam Membentuk Polisi yang Profesional dan Berkarakter

November 18, 2025

Kapolda Aceh Hadiri Syukuran HUT ke-80 Korps Brimob

November 14, 2025

Polda Aceh Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025

November 10, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.