Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Berita

Jual Sabu, Dua IRT Dan Satu Pemuda Diamankan Polisi

REDAKSIBy REDAKSISeptember 6, 20192 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email
Jual Sabu, Dua IRT Dan Satu Pemuda Diamankan Polisi September 6, 2019
Barang bukti yang di sita dari ketiga pelaku

rilisNET, Langsa – Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa amankan tiga pelaku pengedar narkoba jenis sabu, dua diantaranya adalah Ibu Rumah Tangga (IRT), Jumat (6/9).

Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan, melalui Kasat Narkoba Iptu Wijaya Yudi Stira Putra mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat pihaknya melakukan penggrebekan pada kamis (5/9) sekitar pukul 09.00 WIB.

Dari Penggrebekan tersebut  diamankan dua IRT berinisial BA (37), Warga Gp. Jawa, Dusun Jawa Belakang, Kecamatan Langsa Kota, kemudian AR (35)  Warga Gp. Meutia, Kecamatan Langsa Kota, dan IS (22) pemuda  Gampong PB Tunong, Kecamatan Langsa Baro.

Baca Juga :  Tiga Pembobol Toko Grosir Sinar Arun 2 di Ringkus Polda Aceh

“Dan barang bukti yang kita peroleh dari BA 2 paket Sabu terbungkus plastik klip berat keseluruhannya 4,45 Gram, 1 unit HP merk Samsung warna hitam, 1 unit timbangan digital warna silver, uang tunai diduga hasil penjualan Sabu sejumlah Rp. 700 ribu rupiah,” Kata Wijaya Yudi.

Kemudian tambah dia, dari tangan AR dan IS ditemukan barang bukti 5 paket sabu terbungkus plastik klip, berat keseluruhan 0,83 Gram, 10 plastik klip, 1 Bong, 1 kaca pirek, 3 korek mancis,1 kotak warna hitam, 1 dompet kecil, Puluhan plastik klip, Uang tunai diduga hasil penjualan sabu sejumlah Rp.70 ribu rupiah.

Baca Juga :  Pelaku Pembunuhan Gajah di Aceh Timur Ditangkap, Polisi Dapati Gading Telah Dipotong

Tambah dia, berdasarkan pengakuan dari ketiga pelaku bahwa keseluruhan BB dari BA yang di dapatkan dari seorang laki-laki berinisial M, yang saat ini dalam pengejaran petugas, BA mendapatkan sabu tersebut sebanyak 5 Gram dari M seharga Rp. 3,3 juta rupiah, dengan tujuan akan dijual kembali secara paket kecil, dengan harga bervariasi per paketnya dari harga Rp. 100 ribu rupiah sampai Rp. 4,5 ratus ribu rupiah.

Baca Juga :  Polisi Keluarkan DPO Kasus Tindak Pidana Pemilu Luar Negeri

“Untuk sementara pelaku sudah kita amankan di Polres Langsa guna penyidikan lebih lanjut,” Kata Kasat Reskrem Polres Langsa.

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Kapolda Aceh Kawal Kunjungan Mendagri dan Menteri Sosial RI ke Aceh TimurĀ 

Maret 16, 2026

Kapolres Aceh Timur Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Maret 10, 2026

Kapolres Aceh Timur Pimpin Sertijab Kasat Lantas, Kapolsek hingga Kasi Humas

Maret 10, 2026

Polda Aceh Gelar Pemeriksaan Senjata Api

Maret 9, 2026

Polda Aceh Sebut Bripda Muhammad Rio Disersi, Tiga Kali Sidang KKEP dan Telah PTDH

Januari 17, 2026

WALHI Aceh: Pengerukan Pasir di Jembatan Teupin Mane Langgar UU dan Ancam Keselamatan Warga

Desember 24, 2025

114 Siswa Diktukba Polri Dilantik di SPN Polda Aceh

Desember 24, 2025

Polda Aceh Siapkan 2.924 Personel Amankan Nataru

Desember 19, 2025

Demonstrasi di Banda Aceh, Warga Kibarkan Bendera Putih

Desember 18, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.