RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook Twitter Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
  • Demos
  • Health
  • Covid19
  • Buy Now
Facebook Twitter Instagram
SUBSCRIBE
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Dunia

Kantor Berita Prancis AFP Sorot Aturan Baru di Aceh

REDAKSIBy REDAKSIAgustus 11, 20232 Mins Read
Kantor Berita Prancis AFP Sorot Aturan Baru di Aceh Agustus 11, 2023
Foto: Jamaah salat Idulfitri 1441 Hijriah di Masjid Raya Baiturrahman, pada Minggu (24/5). (AP/Heri Juanda)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

JAKARTA – Kantor berita terkemuka asal Prancis soroti aturan baru yang diberlakukan di Provinsi Aceh. Aturan di Provinsi Aceh, pria dan wanita tanpa memiliki hubungan langsung atau pernikahan untuk tetap berpisah di kendaraan dan tempat umum.

Aturan itupun telah menjadi sorotan dunia. Salah satu yang menyoroti adalah kantor berita terkemuka Prancis yaitu AFP.

AFP menulis bahwa aturan ini diadakan semata-mata hanya untuk menjalankan nilai-nilai Islam. Diketahui, Aceh merupakan satu-satunya provinsi Indonesia yang memberlakukan Syariat Islam.

Baca Juga :  Alasan Keluarga, 25 WNI Menolak Dievakuasi dari Sudan

“Itu dikeluarkan sebagai bagian dari upaya untuk membentuk generasi yang berpegang teguh pada nilai-nilai Islam dalam kehidupan sehari-hari mereka (warga),” kata juru bicara pemerintah Aceh Muhammad MTA kepada AFP, yang dilansir CNBC Indonesia pada Kamis.

“Generasi Aceh tidak hanya mampu bersaing secara global tetapi juga mampu mempertahankan Islam yang menyatu dengan adat, budaya dan kehidupan sehari-hari masyarakat Aceh.” sebutnya.

Baca Juga :  Korban Tewas 100, Ini Kronologi Perang Saudara di Sudan

AFP kemudian menyoroti berbagai macam aturan hukum Islam yang telah diberlakukan di Aceh seperti perjudian, konsumsi alkohol dan hubungan di luar nikah.

“Khalwat” atau “kedekatan” juga dapat dihukum berdasarkan hukum agama Aceh, yang melarang umat Islam berduaan dengan lawan jenis sebelum menikah, tulis media itu.

Adapun, Aceh diberi hak untuk menerapkan syariah di bawah otonomi luas yang diberikan oleh Jakarta pada tahun 2001 sebagai bagian dari upaya meredam sentimen separatis. Selain hukum Islam, Aceh juga memberlakukan kebebasan bagi warganya untuk mendirikan partai politik lokal.

Baca Juga :  Wamenlu Amerika Apresiasi Indonesia Dukung Resolusi PBB Tentang Ukraina

 

Sumber: CNBC Indonesia 

Aceh Media Asing Sorot Aturan Baru
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Putin Serukan 130 Ribu Warga Rusia untuk Wajib Militer

September 29, 2023

Arab Saudi Tetapkan Aturan Baru Soal Berpakaian Bagi Wanita selama Umrah

September 29, 2023

Aksi Penembakan Massal Terjadi di Rotterdam,

September 29, 2023

Tokoh Agama Dunia Berkumpul di Berlin Serukan Perdamaian

September 13, 2023

Prigozhin Tewas, Putin Beri Perintah Ini ke Pasukan Wagner

Agustus 27, 2023

Ukhraina Ngamuk, Gedung Universitas Kebakaran Kena Bombardir

Agustus 7, 2023

Arab Panas, ‘Perang’ Disebut Pecah antara MBS & MBZ

Juli 20, 2023

Italia Bersiap Hadapi Gelombang Panas yang Pecahkan Rekor

Juli 11, 2023

China & AS Mendadak Akur di Perairan RI, Ada Apa?

Juni 5, 2023

Alasan Keluarga, 25 WNI Menolak Dievakuasi dari Sudan

April 27, 2023
RILIS.NET
Facebook Twitter Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2023 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.