Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Kasus KONI Aceh Timur Dapat Diselesaikan Melalui Restorative Justice

REDAKSIBy REDAKSIMaret 17, 20243 Mins Read
Kasus KONI Aceh Timur Dapat Diselesaikan Melalui Restorative Justice Maret 17, 2024
Ilustrasi penyelesaian masalah hukum melalui pendekatan Restorative Justice (Pmjnews )
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, ACEH TIMUR – Ketua Gerakan Masyarakat Partisipatif (GeMPAR) Aceh Auzir Fahlevi mengatakan, kasus pengrusakan kantor KONI Aceh Timur dan penganiayaan yang menyeret sejumlah pelaku dari berbagai latar belakang profesi dapat diselesaikan melalui jalur Restorative Justice.

Dasar pelaksanaan restorative justice menurutnya, mengacu pada Peraturan Polri No 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Di dalam peraturan tersebut diuraikan bahwa pengertian restorative justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku dan korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan.

“Gunanya Restorative Justice adalah untuk mencari penyelesaian yang adil dan bermartabat melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula,” sebut Auzir Fahlevi dalam pernyataannya yang dikirim ke redaksi RILIS.NET pada Minggu, 17 Maret 2024.

Baca Juga :  Diduga Ada Perambahan Hutan pada Proyek Jalan Jantho - Lamno

Dalam konteks kasus KONI Aceh Timur, kami telah melakukan komunikasi dua arah baik dengan beberapa pelaku dan juga pihak korban yaitu Saudara Firman Dhandy selaku Ketua Incumbent KONI Aceh Timur. Terlebih pihak kami mengenal baik sebagian pelaku dan pihak korban karena kedua belah pihak adalah sama-sama putra Aceh timur yang memiliki pandangan dan gagasan serta kontribusi selama ini untuk pembangunan dan kemajuan Aceh Timur,” tambah Auzir.

Kepada pihak korban secara khusus pihaknya juga telah menyampaikan agar dibuka ruang perdamaian untuk kemaslahatan bersama, karena kunci pelaksanaan Restorative Justice adalah adanya kesediaan dari korban untuk membuka pintu damai, termasuk pemenuhan syarat formil dan materil sesuai Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Baca Juga :  Empat Pejabat di Jajaran Polres Langsa Dimutasi

“Kami meyakini proses perdamaian berujung RJ ini akan tercapai dengan baik karena pihak korban saudara Firman Dhandy menyambut baik tawaran dan masukan yang telah kami sampaikan sehingga tentunya butuh waktu untuk berembuk dan bermusyawarah dengan pihak terkait lainnya,” ujar Auzir Fahlevi.

Sebagai sesama putra Aceh Timur, sambungnya, ia berharap kasus ini tidak merembet ke persoalan lain dan dapat diselesaikan secara berkeadilan dan bermartabat.

“Kami meminta Pj Bupati Aceh Timur untuk turut andil sebagai orang tua di Aceh Timur menjadi penengah, agar kasus ini tuntas terselesaikan dengan mengedepankan aspek kearifan lokal, dan nilai-nilai keacehan tanpa mengenyampingkan aturan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan istiadat di Aceh,” harapnya.

Baca Juga :  Diduga Terlibat Aksi, 27 Pelajar Diamankan Polsek Tambora

Tak hanya itu, sambungnya, dalam Qanun tersebut juga dicantumkan 18 perkara yang dapat diselesaikan secara adat dan agama, salah satunya perselisihan antar warga.

“Karena itu kami secara khusus meminta kepada Kapolda Aceh untuk menjadi Pelopor perdamaian dalam kasus KONI Aceh Timur ini. Kami menaruh harapan supaya persoalan ini menjadi atensi serius dari Kapolda Aceh untuk menekan timbulnya potensi konflik dikemudian hari.kami mendukung sepenuhnya apapun kebijakan Kapolda Aceh tanpa mengabaikan artikulasi penegakan hukum yang sebenarnya,” harap Auzir diakhir keterangannya. (rn/red)

 

Editor: Mahyud

GeMPAR Kasus KONI Aceh Timur KONI Restorative Justice
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Sempat Tertunda, Musrenbang Desa di Kecamatan Ranto Peureulak Tuntas

Januari 29, 2026

Polda Aceh Sebut Bripda Muhammad Rio Disersi, Tiga Kali Sidang KKEP dan Telah PTDH

Januari 17, 2026

Petani yang Perbaiki Sawah Sendiri Diberi Insentif Rp 100.000 Per Hari di Aceh Utara

Januari 15, 2026

Agar Lancar Layanan Publik, Bupati Al-Farlaky Bentuk Satgas Pemulihan Administrasi

Januari 4, 2026

Bupati Aceh Timur Al-Farlaky Menginap dan Makan di Lokasi Pengungsi

Januari 1, 2026

Bupati Al-Farlaky Laporkan Kerusakan RSUD dan Puskesmas pada Menkes

Desember 27, 2025

Nelayan Aceh Timur Terima Bantuan Perahu Motor, Jaring, Fiber dan Cool Box 

Desember 26, 2025

Masyarakat Geumpang Pidie Antar Bantuan ke Aceh Timur, Al-Farlaky Ucapkan Terimakasih

Desember 26, 2025

Bupati Al-Farlaky Kembali Antar Bantuan ke Pengungsi, Camat Diminta Percepat Data

Desember 24, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.