Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Berita

Ketua KPU Banjarmasin Cabuli Siswa Magang di Toilet Hotel

REDAKSIBy REDAKSIFebruari 2, 20202 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email
Ketua KPU Banjarmasin Cabuli Siswa Magang di Toilet Hotel Februari 2, 2020
Ilustrasi (Foto: Net)

rilisNET – Ketua KPU Banjarmasin berinisial GM dicokok aparat kepolisian lantaran telah diduga telah melakukan aksi pencabulan terhadap seorang gadis remaja yang berstatus sebagai pelajar.

Dilansir Suara.com Kepala Kepolisian Resor Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso seperti dikutip Antara, Sabtu (1/2/2020) menyampaikan, aksi cabul yang dilakukan GM saat bertemu korban di toilet sebuah hotel di Kota Banjarbaru. 

Menurutnya, saat bertemu di toilet itu, pelaku dan korban tak saling mengenal.
“Korban merupakan siswa magang di hotel tersebut dan saat berada di toilet didekati tersangka kemudian diajak berkomunikasi sambil melakukan tindak asusila di bagian tubuh korban,” kata dia. 
Dari laporan kasus ini, polisi pun langsung melakukan penyelidikan. Bahkan, polisi telah melakukan penahanan terhadap GM setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Dia mengatakan penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan untuk menggali informasi lebih lanjut atas kasus tersebut.
“Penahanan dilakukan untuk lebih mempermudah proses penyidikan dan waktu 20 hari itu bisa ditambah lagi sesuai kepentingan penyidikan,” katanya.
Terpisah, Komisioner KPU RI Hasyim Asy’ari mengaku, pihaknya masih menunggu putusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menjatuhkan sanksi etik kepada GM. 
Hasyim Asy’ari mengatakan, KPU sudah melakukan klarifikasi terkait dugaan kasus tersebut, dan hasil klarifikasi itu akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan untuk memutuskan status GM.
Dari hari hasil klarifikasi itu, menurut dia, akan ditentukan tindak lanjutnya mengenai pelaporan dugaan pelanggaran etik GM ke DKPP.
“Untuk pemberian sanksi kan harus lapor pengaduan ke DKPP juga (tidak main bisa langsung pecat), itu nanti yang akan segera dibahas, (kasus ini) dilaporkan ke KPU RI dari KPU Kalimantan Selatan baru hari Jumat kemarin,” sebut Hasyim. 


Sumber: SUARA.COM

Baca Juga :  Staf Uni Eropa Diduga Ditahan di China 8 Bulan Tanpa Penjelasan
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Polda Aceh Sebut Bripda Muhammad Rio Disersi, Tiga Kali Sidang KKEP dan Telah PTDH

Januari 17, 2026

WALHI Aceh: Pengerukan Pasir di Jembatan Teupin Mane Langgar UU dan Ancam Keselamatan Warga

Desember 24, 2025

114 Siswa Diktukba Polri Dilantik di SPN Polda Aceh

Desember 24, 2025

Polda Aceh Siapkan 2.924 Personel Amankan Nataru

Desember 19, 2025

Demonstrasi di Banda Aceh, Warga Kibarkan Bendera Putih

Desember 18, 2025

BNPB Minta Data Kerugian Warga yang Terkena Bencana Dipercepat 

Desember 18, 2025

Kapolda Aceh Dampingi Wapres Gibran Tinjau Lokasi Banjir Bandang di Pidie Jaya

Desember 17, 2025

Jalan Desa Terputus, Bupati Al-Farlaky Salur Logistik ke Desa Arakundo dan Gampong Grong-grong

Desember 13, 2025

Bupati Al-Farlaky Bawa Relawan Medis , dan Logistik ke Gampong Cek Mbon Peureulak 

Desember 9, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.