Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Berita

Kisah Cinta Terlarang ASN Asahan: Pingsan Tanpa Busana-Jadi Tersangka Zina

REDAKSIBy REDAKSIJuni 29, 20203 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email
Kisah Cinta Terlarang ASN Asahan: Pingsan Tanpa Busana-Jadi Tersangka Zina Juni 29, 2020
Ilustrasi Perselingkuhan (Thinkstock)/Detik
RILIS.NET, Asahan – Sepasang aparatur sipil negara (ASN) di Asahan, Sumatera Utara (Sumut), ditemukan pingsan dengan kondisi tanpa busana alias bugil dalam mobil. Kini, kedua ASN itu telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan perzinaan.
Kedua ASN itu adalah pria berinisial Z (37) dan wanita berinisial H (39). Mereka ditemukan pingsan dalam keadaan bugil di dalam mobil yang terparkir di pinggir jalan pabrik benang di Sei Renggas, Asahan, Kamis (4/6/2020) malam. Penemuan ini pun viral di media sosial.
“Betul, berawal dari laporan warga yang mencurigai keberadaan mobil tersebut. Kemudian anggota piket turun ke TKP. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata mobil tidak dibuka,” kata Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto saat dimintai konfirmasi, Jumat (5/6/2020).
Kedua ASN tersebut kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan. Polisi menyebut ada buih keluar dari mulut keduanya saat ditemukan di dalam mobil.
Namun polisi menyatakan tak ada obat-obatan atau narkotika yang ditemukan di mobil. Berdasarkan keterangan pihak RS H Abdul Manan Simatupang, kedua ASN itu diduga pingsan karena keracunan gas AC.
“Keterangan tim medis RSUD HAMS (H Abdul Manan Simatupang) keracunan gas AC,” ujar Nugroho.
Polisi kemudian melakukan interogasi terhadap kedua ASN tersebut. Berdasarkan pengakuan ASN itu, kata polisi, mereka pingsan karena kelelahan.
Kasus ini juga diproses oleh Pemkab Asahan. Kadisdik Asahan Sofyan mengatakan kedua ASN tersebut langsung dicopot dari jabatannya.
“Itu kan ASN. Kami sudah melapor ke Inspektorat, kemudian karena beliau itu belum bisa dimintai keterangan, tapi tindakan yang kami lakukan sebagai atasannya langsung, kami sudah berhentikan dari jabatan,” ucap Sofyan, Selasa (9/6/2020).
Untuk diketahui, Z (37) sebelumnya menjabat Korwil Dinas Pendidikan di Kecamatan Rawang Panca Arga dan H (39) sebelumnya merupakan Bendahara Pembantu Dinas Pendidikan Kecamatan Meranti. Sofyan juga mengatakan pihak Inspektorat bakal memeriksa keduanya.
“Jadi kami lihat dulu. Yang pasti, yang pertama kami lakukan adalah pencopotan dari jabatan. Itu langsung, sudah saya tanda tangani, sudah saya tugaskan orang lain di situ. Kedua, itu kan harus di-BAP oleh Inspektorat setelah ada disposisi dari Bupati. Kami sudah lapor sama pimpinan. Bupati sudah instruksikan pencopotan dan saya laksanakan,” tuturnya.
Sofyan mengatakan Bupati Asahan Surya telah mengumpulkan jajaran Dinas Pendidikan. Dia menyebut Surya mengingatkan para ASN tidak melakukan tindakan serupa.
Terbaru, polisi menetapkan kedua ASN tersebut sebagai tersangka. Proses hukum keduanya masih terus berlangsung.
“Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka masih diproses,” kata Kasatreskrim Polres Asahan AKP Adrian Risky Lubis saat dimintai konfirmasi, Jumat (26/6/2020).
Dia mengatakan keduanya dijerat sebagai tersangka kasus dugaan perzinaan dan kesusilaan. Adrian menyebut keduanya diproses secara hukum setelah istri ASN pria membuat laporan ke polisi.“ Melanggar kesusilaan dan perzinaan,” ucapnya.

Sumber: Detik
Baca Juga :  DPRA Desak Sumur Medco Ditutup Sementara
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Bank Aceh Salurkan Zakat Karyawan Rp1,43 Miliar Melalui Baitul Mal

Maret 12, 2026

Kapolres Aceh Timur Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Maret 10, 2026

Organisasi Wanita di Aceh Timur Bagi Takjil Berbuka Puasa di Lima Lokasi Huntara 

Maret 7, 2026

Warga Aceh Timur Ditemukan Tergantung di Atas Pohon

Februari 21, 2026

Mualem Didesak Ambil Langkah Tegas Terkait Pengelolaan Aset Masjid Raya Baiturrahman

Februari 11, 2026

Teupin Ceuradi dan Kisah Desa yang Hilang di Peureulak Aceh Timur 

Februari 6, 2026

WALHI Aceh: Pengerukan Pasir di Jembatan Teupin Mane Langgar UU dan Ancam Keselamatan Warga

Desember 24, 2025

114 Siswa Diktukba Polri Dilantik di SPN Polda Aceh

Desember 24, 2025

Demonstrasi di Banda Aceh, Warga Kibarkan Bendera Putih

Desember 18, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.