Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Berita

Komisionir KIP Aceh Timur Zainal Abidin Diberhentikan oleh DKPP RI

REDAKSIBy REDAKSIJanuari 13, 20212 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email
Komisionir KIP Aceh Timur Zainal Abidin Diberhentikan oleh DKPP RI Januari 13, 2021
Sidang Majelis DKPP RI yang disirkan secara Online, Rabu (13/1/2021)

RILIS.NET, Jakarta – Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur yang juga pernah menjabat sebagai ketua di lembaga penyelenggara pemilu itu, diberhentikan dari anggota KIP Aceh Timur oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP), Rabu (13/1/2021).


Pemberhentian tetap Zainal Abidin sebagai anggota KIP diputuskan dalam sidang Pembacaan Putusan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara (KEPP), pada Rabu 13 Januari 2021, yang dimulai sejak pukul 09.30 WIB di ruang sidang DKPP Jakarta Pusat.

Dalam sidang hari ini majelis sidang DKPP RI ini membacakan sebanyak 17 putusan perkara sidang yang dibacakan di ruang sidang DKPP yang berkantor di Jalan M.H. Thamrin No.14, RT.8/RW.4, Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.

Dalam sidang yang disiarkan langsung melalui akun DKPP RI itu, juga dinyatakan bersalah terhadap empat komisioner KIP Aceh Timur lainnya yakni Faisal Zakaria, Nurmi Ali, Sofyan dan Eni Yuliana.

Keempat komisioner KIP turut dinyatakan bersalah oleh DKPP dan hanya diberikan sanksi peringatan. Sedangkan Ketua Panwaslih Aceh Timur Maimun direhabilitasi nama baiknya.

Dalam sidang hari ini DKPP RI juga turut membacakan putusan sidang sebanyak 17 perkara yang dibacakan di ruang sidang DKPP.

Keenam nama di atas diadukan oleh pensiunan PNS yang juga mantan Caleg DPRK Aceh Timur dari Partai Daerah Aceh, Sulaiman. Ia menyerahkan kuasanya kepada Auzi Fahlevi dalam perkara nomor 138-PKE-DKPP/XI/2020 dan telah disidangkan pada Jumat (27/11/2020) lalu di Banda Aceh.

Dalam sidang sebelumnya di digelar di Banda Aceh, Auzi menyebut Teradu I-V telah melakukan kecurangan dalam tahapan perhitungan suara Pemilu 2019, di antaranya adalah manipulasi informasi dokumen DB1-DPRK, mengeluarkan sertifikat rekapitulasi perhitungan perolehan suara DPRD dari setiap kecamatan, serta menambahkan jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan pengguna hak pilih dalam formulir DB1-DPRK.

Atas dugaan dan laporan itulah sidang itu terus bergulir di DKPP hingga menghasilkan putusan pemberhentian terhadap angggota KIP Zainal Abidan, yang saat Pileg 2019 lalu menjabat sebagai Ketua Komisioner KIP Aceh Timur. Begitupun, media ini belum mendapatkan konfirmasi dari Zainal Abidin terkait pemberhentian dirinya dari Komisioner KIP Aceh Timur.(rn/red)


Baca Juga :  Polres Aceh Timur Ungkap Kasus Pembunuhan Gajah, Lima Pelaku Diamankan
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Polda Aceh Sebut Bripda Muhammad Rio Disersi, Tiga Kali Sidang KKEP dan Telah PTDH

Januari 17, 2026

Mualem: Rp 80 Miliar Kita Alokasikan Dana Bencana, tapi Itu Kurang

Januari 12, 2026

WALHI Aceh: Pengerukan Pasir di Jembatan Teupin Mane Langgar UU dan Ancam Keselamatan Warga

Desember 24, 2025

114 Siswa Diktukba Polri Dilantik di SPN Polda Aceh

Desember 24, 2025

Polda Aceh Siapkan 2.924 Personel Amankan Nataru

Desember 19, 2025

Demonstrasi di Banda Aceh, Warga Kibarkan Bendera Putih

Desember 18, 2025

BNPB Minta Data Kerugian Warga yang Terkena Bencana Dipercepat 

Desember 18, 2025

Kapolda Aceh Dampingi Wapres Gibran Tinjau Lokasi Banjir Bandang di Pidie Jaya

Desember 17, 2025

Bupati Al-Farlaky Bawa Relawan Medis , dan Logistik ke Gampong Cek Mbon Peureulak 

Desember 9, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.