Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Korupsi Dana Desa, Dua Keuchik di Aceh Timur Divonis 4 dan 5 Tahun Penjara 

REDAKSIBy REDAKSIJuli 28, 20222 Mins Read
Korupsi Dana Desa, Dua Keuchik di Aceh Timur Divonis 4 dan 5 Tahun Penjara  Juli 28, 2022
Ilustrasi
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, ACEH TIMUR – Dua Keuchik (kades) di Aceh Timur masing-masing divonis 4 dan 5 tahun penjara karena dianggap terbukti melakukan korupsi dana desa (DD), vonis terhadap kedua tersangka dibacakan dalam putusan sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) di Pengadilan Tinggi, Banda Aceh, Kamis (28/7).

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Semeru SH MH melalui Kasi Pidsus Muhammad Zaki Kaban SH mengatakan, kedua terdakwa telah dilakukan eksekusi setelah dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dana desa.

Baca Juga :  Temukan Empat Karung Ganja , Polisi Juga Ringkus Sindikat Lintas Provinsi di Aceh Timur 

Kasi Pidsus menambahkan, majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Banda Aceh menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi DD, sebagaimana dakwaan untuk terdakwa Muksalmina majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp200 juta, dan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan 2 tahun penjara.

“Terdakwa Muksalmina merupakan mantan Keuchik Gampong Matang Jrok, Madat, dan terbukti korupsi dengan kerugian negara Rp523 lebih, Tahun Anggaran 2018 lalu,” sebut Muhammad Jeki Kaban kepada RILIS.NET pada Kamis (28/7).

Baca Juga :  Petugas Gabungan di Langsa Mulai Razia Petasan

Sedangkan terdakwa Amta Nasrullah sambung Jeki, mantan Keuchik Pertamina, Ranto Peureulak tambah Jeki, Majelis Hakim menjatuhkan pidana 4 tahun penjara, dan denda Rp200 juta, dan jika denda tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan 1,6 penjara.

Amta Nasrullah mantan Keuchik Gampong Pertamina, Ranto Peureulak, Aceh Timur, dinyatakan terbukti melakukan penyimpangan ADG Tahun 2016 – 2018 sebesar Rp386,” pungkas Muhammad Jeki Kaban. (rn/red)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Polda Aceh Sebut Bripda Muhammad Rio Disersi, Tiga Kali Sidang KKEP dan Telah PTDH

Januari 17, 2026

WALHI Aceh: Pengerukan Pasir di Jembatan Teupin Mane Langgar UU dan Ancam Keselamatan Warga

Desember 24, 2025

114 Siswa Diktukba Polri Dilantik di SPN Polda Aceh

Desember 24, 2025

Polda Aceh Siapkan 2.924 Personel Amankan Nataru

Desember 19, 2025

Kapolda Aceh Dampingi Wapres Gibran Tinjau Lokasi Banjir Bandang di Pidie Jaya

Desember 17, 2025

Kunker ke Pidie Jaya, Kapolda Aceh Minta Jajarannya Tingkatkan Sinergi dan Ciptakan Rasa Aman

November 29, 2025

Polda Aceh Gandeng MPU dalam Membentuk Polisi yang Profesional dan Berkarakter

November 18, 2025

Kapolda Aceh Hadiri Syukuran HUT ke-80 Korps Brimob

November 14, 2025

Polda Aceh Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025

November 10, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.