Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Korupsi Pembangunan Pagar UPTD Saree Aceh Besar, Tiga Terdakwa Divonis Satu Tahun Penjara

REDAKSIBy REDAKSIDesember 30, 20231 Min Read
Korupsi Pembangunan Pagar UPTD Saree Aceh Besar, Tiga Terdakwa Divonis Satu Tahun Penjara Desember 30, 2023
Majelis hakim pengadilan Tipikor Banda Aceh menjatuhkan vonis masing-masing satu tahun penjara, kepada tiga terdakwa dalam kasus korupsi pembangunan pagar keliling, di UPTD Peternakan Saree, Aceh Besar. (Foto: dok Kejari Aceh Besar)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, ACEH BESAR – Majelis hakim pengadilan Tipikor Banda Aceh menjatuhkan vonis masing-masing satu tahun penjara, kepada tiga terdakwa dalam kasus korupsi pembangunan pagar keliling, di UPTD Peternakan Saree, Aceh Besar pada Dinas Peternakan (Disnak) Aceh.

Pembacaan putusan vonis oleh Ketua Majelis Hakim Hamzah ini masing-masing kepada terdakwa Alimin Hasan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), PPATK Ichsan Perdana Satria, dan juga Mursal sebagai rekanan pada proyek tersebut.

Baca Juga :  Milad GAM di Aceh Timur  Diisi dengan Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim

Majelis hakim memutuskan ketiga terdakwa ini dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama satu tahun,” sebut majelis hakim, pada Jumat, 28 Desember 2023.

Tak hanya menjatuhkan pidana penjara, tiga Terdakwa juga dihukum untuk membayar denda masing-masing Rp50 juta rupiah, serta subsidair satu bulan penjara.

Baca Juga :  Panglima Komeng Kritik SE Gubernur Aceh, Mengganti Jadwal Hari Besar Islam

“Dan menetapkan barang bukti uang titipan sebesar Rp137 juta lebih dirampas untuk negara, serta menetapkan para Terdakwa tetap ditahan,” ujar majelis hakim di pengadilan Tipikor Banda Aceh ini. (rn/rd)

 

Editor; Redha

Aceh Besar Kasus Korupsi Sare UPTD
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Bupati Al-Farlaky Sambut Kunker Mendagri dan Mensos, 100 Miliar Bantuan Disalurkan

Maret 16, 2026

Kapolda Aceh Kawal Kunjungan Mendagri dan Menteri Sosial RI ke Aceh Timur 

Maret 16, 2026

Pemkab Aceh Timur Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni 200 Anak Yatim

Maret 15, 2026

Senator Aceh bawa konflik lahan HGU di Aceh Timur ke BAP DPD RI

Maret 14, 2026

Bank Aceh Kembali Dipercaya Sebagai Penyalur BSPS Tahun 2026

Maret 13, 2026

Kapolres Aceh Timur Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Maret 10, 2026

Kapolres Aceh Timur Pimpin Sertijab Kasat Lantas, Kapolsek hingga Kasi Humas

Maret 10, 2026

Polda Aceh Gelar Pemeriksaan Senjata Api

Maret 9, 2026

Tinjau Huntara, Bupati Al-Farlaky juga Santuni Anak Yatim di Blang Nie

Maret 4, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.