Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Berita

Korupsi Program Penghafal Al-Quran Rp 3,7 Miliar, Kadis Dayah Gayo Lues Ditahan Polisi

REDAKSIBy REDAKSIApril 28, 20212 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Korupsi Program Penghafal Al-Quran Rp 3,7 Miliar, Kadis Dayah Gayo Lues Ditahan Polisi April 28, 2021
Ilustrasi (Korupsi) Shutterstock

RILIS.NET, Gayo Lues – Kepala Dinas Dayah Kabupaten Gayo Lues Husin dibekuk Polres Gayo Lues karena diduga terlibat tindak pidana korupsi senilai Rp 3,7 miliar, Rabu (28/4/2021).

Tak hanya Kadis Dayah, Polisi juga turut menahan dua orang tersangka lainnya, dalam perkara tindak pidana korupsi kegiatan makan minum program karantina hafiz pada Dinas Syariat Islam Gayo Lues.
Sebelumnya, Kadis Dayah ini disebut sempat menjabat sebagai Kepala Dinas Syariat Islam di Kabupaten Gayo Lues.
Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustamam kepada RILIS.NET mengatakan, sebelumnya Husin menjabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam kegiatan program penghafal Al-Quran pada Dinas Syariat Islam Kabupaten Gayo Lues Tahun Anggaran (TA) 2019 lalu.
Bersama Husin turut ditahan Sahrul Huda alias Apuk mantan PPTK, dan Lukman Hakim (rekanan) selaku penyedia tempat Wisma Pondok Indah pada kegiatan itu.
“Dari hasil audit BPKP perwakilan Aceh ditemukan kerugian negara senilai Rp 3,7 miliar lebih, dari pagu anggaran awal senilai Rp12,5 miliar rupiah lebih,” sebut Kapolres Gayo Lues Carlie Syahputra Bustamam melalui siaran pers kepada RILIS.NET, Rabu (28/4/2021).
Lebih lanjut sebut Carlie, Mantan Kadis Syariat Islam itu mulai ditahan sejak 27 April 2021 lalu, setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ia sempat diperiksa selama 8 jam lebih. Sebelumnya penahanan juga dilakukan terhadap Sahrul Huda pada 22 April 2021 lalu.
“Sedangkan Lukman Hakim rekanan sudah mulai ditahan sejak 14 April 2021 lalu yang juga telah ditetapkan sebelumnya sebagai tersangka dalam kasus itu,” tambah Carlie Syahputra.
Selain menahan tiga tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi itu polisi juga turut menyita Barang Bukti (BB) seperti dokumen dan sejumlah buku tabungan milik tersangka. (rn/rd)

Baca Juga :  Kapolda Aceh Cek Kesiapan Pengamanan Pemilu di Pidie
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Kapolda Aceh Kawal Kunjungan Mendagri dan Menteri Sosial RI ke Aceh TimurĀ 

Maret 16, 2026

Kapolres Aceh Timur Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Maret 10, 2026

Kapolres Aceh Timur Pimpin Sertijab Kasat Lantas, Kapolsek hingga Kasi Humas

Maret 10, 2026

Polda Aceh Gelar Pemeriksaan Senjata Api

Maret 9, 2026

Polda Aceh Sebut Bripda Muhammad Rio Disersi, Tiga Kali Sidang KKEP dan Telah PTDH

Januari 17, 2026

WALHI Aceh: Pengerukan Pasir di Jembatan Teupin Mane Langgar UU dan Ancam Keselamatan Warga

Desember 24, 2025

114 Siswa Diktukba Polri Dilantik di SPN Polda Aceh

Desember 24, 2025

Polda Aceh Siapkan 2.924 Personel Amankan Nataru

Desember 19, 2025

Demonstrasi di Banda Aceh, Warga Kibarkan Bendera Putih

Desember 18, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.