RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook Twitter Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
  • Demos
  • Health
  • Covid19
  • Buy Now
Facebook Twitter Instagram
SUBSCRIBE
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Peristiwa

KPPPA: 43 Anak Meninggal dalam Tragedi Kanjuruhan

REDAKSIBy REDAKSIOktober 16, 20222 Mins Read
KPPPA: 43 Anak Meninggal dalam Tragedi Kanjuruhan Oktober 16, 2022
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nahar. (ANTARA/ HO-Kemen PPPA)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

JAKARTA – Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nahar mengatakan jumlah anak yang menjadi korban meninggal dunia dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, menjadi 43 anak.

“Dari 132 korban meninggal, sebanyak 43 korban di antaranya masih berusia anak,” kata Nahar kepada ANTARA, di Jakarta, Minggu malam.

Menurut dia, puluhan korban anak yang tewas tersebut terdiri atas 33 anak laki-laki dan 10 anak perempuan.

Baca Juga :  Tiga Orang Pencari Kayu Gaharu Hilang di Hutan Simpang Jernih Aceh Timur 

Dia menambahkan, KPPPA telah memberikan layanan dukungan psikologis kepada 119 korban, yang 51 di antaranya merupakan anak-anak.

Layanan dukungan psikososial dilaksanakan oleh tim gabungan Kabupaten Malang yang terdiri atas Tim UPTD PPA Dinas PPPA Kabupaten Malang, Dinkes Kabupaten Malang, Polres Malang, dan HIMPS.

Selain itu, tim Fakultas Psikologi dari Universitas Brawijaya, Universitas Muhammadiyah Malang, UIN Malang, Universitas Merdeka Malang, Yayasan Save The Children, Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKK NU), Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC), serta organisasi kemanusiaan lainnya.

Baca Juga :  Mobil Yang Membawa Wirano Pasca Insiden Keluaran Terbaru

Dalam kasus pidana peristiwa yang menewaskan 132 orang tersebut, Polri telah menetapkan enam tersangka, yaitu Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) AHL, Ketua Panitia Pelaksana AH, Security Officer SS, Kabagops Polres Malang WSS, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BS

Para tersangka tersebut disangkakan dengan Pasal 359 dan Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Baca Juga :  Mobil Tercebur ke Danau Toba Diduga Akibat Angin Kencang

 

 

Sumber: Antara 

43 Anak Meninggal Dalam Tragedi Kanjuruhan KPPPA
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

BREAKING NEWS: Boat Nelayan Kuala Leuge Memuat 5 ABK Tenggelam di Laut Aceh Timur 

Mei 26, 2023

Rumah Seorang Janda di Aceh Timur Hangus Terbakar

Mei 17, 2023

Ada Warga yang Dirawat, Anggota DPRK Aceh Timur Minta Medco Bertanggung jawab

Mei 16, 2023

Tercium Bau Menyengat di Lingkar Tambang Medco, Warga Blang Nisam Aceh Timur Dirawat

Mei 16, 2023

Awas, Fenomena El Nino di Indonesia Diprediksi Terjadi pada Agustus

Mei 4, 2023

Terungkap, Jasad Pria yang Ditemukan Tergantung di Aceh Timur  Ternyata Muhammad Aldi 

April 28, 2023

Pria yang Ditemukan Tewas Tergantung di Aceh Timur Diduga Warga Pendatang

April 28, 2023

Jasad Pria Ditemukan Tergantung di Kantin Dinas Dayah Aceh Timur

April 28, 2023

Lakalantas di Aceh Timur, 5 Penumpang Pickup Asal Peureulak Meninggal Dunia 12 Luka-luka

April 27, 2023

Nelayan asal Lhokseumawe Meninggal Dunia di Laut Saat Mencari Ikan

April 26, 2023
RILIS.NET
Facebook Twitter Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2023 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.