RILIS.NET, LANGSA – Sejumlah tempat usaha permainan biliar yang ada di Kota Langsa, didatangi oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) pada Minggu (26/3), malam.
Tempat ini ditertibkan karena dianggap telah melanggar maklumat bersama Forkompinda Kota Langsa yang diberlakukan pada bulan Ramadhan.
Ada dua lokasi tempat permainan biliar yang didatangi oleh Satpol PP – WH Kota Langsa yaitu, di kawasan Gampong Jawa depan dan Gampong Jawa Belakang.
“Usaha biliar malam ini kita intruksikan untuk ditutup karena sudah melanggar maklumat bersama Forkopimda Kota Langsa,” kata Kasatpol PP – WH, melalui Komandan WH Heri Iswadi dilokasi penertiban.
Heri Iswadi menambahkan, untuk kegiatan biliar dihentikan, sedangkan pengelola tempat usaha diminta untuk menghadiri ke kantor Satpol PP -WH pada Senin pagi.
“Pengusaha juga akan dimintai keterangan dan menandatangani surat perjanjian untuk tidak mengulangi lagi kegiatannya selama bulan suci Ramadhan,” terang Heri. (rn/skm)
Penulis: Sukma MT
Editor: Mahyuddin