Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Dianggap Langgar Maklumat Bulan Ramadhan, Usaha Biliar di Kota Langsa Ditertibkan

REDAKSIBy REDAKSIMaret 27, 20231 Min Read
Dianggap Langgar Maklumat Bulan Ramadhan, Usaha Biliar di Kota Langsa Ditertibkan Maret 27, 2023
Lokasi permainan biliar ditertibkan Satpol PP dan WH Kota Langsa (Foto: rilis.net)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, LANGSA –  Sejumlah tempat usaha permainan biliar yang ada di Kota Langsa, didatangi oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) pada Minggu (26/3), malam.

Tempat ini ditertibkan karena dianggap telah melanggar maklumat bersama Forkompinda Kota Langsa yang diberlakukan pada bulan Ramadhan.

Ada dua lokasi tempat permainan biliar yang didatangi oleh Satpol PP – WH Kota Langsa yaitu, di kawasan Gampong Jawa depan dan Gampong Jawa Belakang.

Baca Juga :  Pemasok Sawit di Aceh Timur Dirampok, Uang Rp150 juta Dibawa Kabur Pelaku

“Usaha biliar malam ini kita intruksikan untuk ditutup karena sudah melanggar maklumat bersama Forkopimda Kota Langsa,” kata Kasatpol PP – WH, melalui Komandan WH Heri Iswadi dilokasi penertiban.

Heri Iswadi menambahkan, untuk kegiatan biliar dihentikan, sedangkan pengelola tempat usaha diminta untuk menghadiri ke kantor Satpol PP -WH pada Senin pagi.

Baca Juga :  Kapolres Aceh Jaya Gelar Simulasi Pengamanan Pemilu 2024

“Pengusaha juga akan dimintai keterangan dan menandatangani surat perjanjian untuk tidak mengulangi lagi kegiatannya selama bulan suci Ramadhan,” terang Heri. (rn/skm)

 

 

Penulis: Sukma MT

Editor: Mahyuddin 

Biliar Kota Langsa Langgar Maklumat Ramadhan Satpol PP
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

GaWAT Gelar FGD, Hadirkan Bupati Al-Farlaky dan 150 Wartawan di Aceh Timur 

Juli 29, 2026

Karhutla Meluas di Tiga Kecamatan di Aceh Barat Seluas 9 Ha

Juli 21, 2026

Bejat, Ayah Tiri di Langsa Lama Diduga Setubuhi Anak Disabilitas Diringkus Polisi

Juli 16, 2026

Bupati Al-Farlaky Tinjau Lokasi Pembangunan SDN Sarah Gala

Juni 30, 2026

Aceh Tamiang Pacu Rehabilitasi dan Optimalisasi Sawah Pascabencana

Juni 27, 2026

Ruddi Setiawan Ditunjuk Sebagai Kapolda Aceh yang Baru

Juni 26, 2026

Proses Pelantikan DPW PA Aceh Timur Kisruh

Juni 25, 2026

Bupati Al-Farlaky Gaungkan Kebangkitan Islam  Pertama Asia Tenggara di Peureulak

Juni 17, 2026

Operator dan Keuchik di Ranto Peureulak Ikuti Pelatihan SIKEUDES Online Versi 2.0.8

Mei 20, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.