Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Dianggap Langgar Maklumat Bulan Ramadhan, Usaha Biliar di Kota Langsa Ditertibkan

REDAKSIBy REDAKSIMaret 27, 20231 Min Read
Dianggap Langgar Maklumat Bulan Ramadhan, Usaha Biliar di Kota Langsa Ditertibkan Maret 27, 2023
Lokasi permainan biliar ditertibkan Satpol PP dan WH Kota Langsa (Foto: rilis.net)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, LANGSA –  Sejumlah tempat usaha permainan biliar yang ada di Kota Langsa, didatangi oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) pada Minggu (26/3), malam.

Tempat ini ditertibkan karena dianggap telah melanggar maklumat bersama Forkompinda Kota Langsa yang diberlakukan pada bulan Ramadhan.

Ada dua lokasi tempat permainan biliar yang didatangi oleh Satpol PP – WH Kota Langsa yaitu, di kawasan Gampong Jawa depan dan Gampong Jawa Belakang.

Baca Juga :  Ketua YARA Langsa Minta Kejati, Kejari dan BPK RI Perwakilan Aceh Periksa LSM yang Mengadakan Bimtek

“Usaha biliar malam ini kita intruksikan untuk ditutup karena sudah melanggar maklumat bersama Forkopimda Kota Langsa,” kata Kasatpol PP – WH, melalui Komandan WH Heri Iswadi dilokasi penertiban.

Heri Iswadi menambahkan, untuk kegiatan biliar dihentikan, sedangkan pengelola tempat usaha diminta untuk menghadiri ke kantor Satpol PP -WH pada Senin pagi.

Baca Juga :  Jaksa Ikuti Perkembangan Bimtek Keuchik Aceh Timur, Jika Ada Laporan Akan Periksa

“Pengusaha juga akan dimintai keterangan dan menandatangani surat perjanjian untuk tidak mengulangi lagi kegiatannya selama bulan suci Ramadhan,” terang Heri. (rn/skm)

 

 

Penulis: Sukma MT

Editor: Mahyuddin 

Biliar Kota Langsa Langgar Maklumat Ramadhan Satpol PP
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Bupati Al-Farlaky Gaungkan Kebangkitan Islam  Pertama Asia Tenggara di Peureulak

Juni 17, 2026

Operator dan Keuchik di Ranto Peureulak Ikuti Pelatihan SIKEUDES Online Versi 2.0.8

Mei 20, 2026

Terkait PT Beurata Maju, Adi Maros:  Hukum jangan Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas 

Mei 19, 2026

Bupati Al-Farlaky Dukung Langkah Mualem Cabut Pergub JKA

Mei 18, 2026

Gubernur Mualem: Pergub JKA Dicabut Rakyat Aceh Berobat Seperti Biasa

Mei 18, 2026

Kabid Humas Polda Aceh Bantah Isu Bupati Al-Farlaky Ditetapkan Tersangka

Mei 17, 2026

Akademisi IAIN Langsa Apresiasi Bupati Al-Farlaky Tanggung Biaya Pengobatan Warga Miskin

Mei 15, 2026

Bank Aceh Masuk Daftar World’s Best Banks 2026 Versi Forbes

Mei 13, 2026

Sidang Perdana Mutia Sari Hanya Dihadiri oleh Kuasa Hukum

Mei 13, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.