Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Lima Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Bireuen Ditangkap Polisi, Satu Anak Dibawah Umur

REDAKSIBy REDAKSIAgustus 23, 20221 Min Read
Lima Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Bireuen Ditangkap Polisi, Satu Anak Dibawah Umur Agustus 23, 2022
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, BIREUEN – Satuan Reskrim Polres Bireuen menangkap lima pelaku tindak pidana pencurian dengan Kekerasan (curas) yang selama ini beraksi di Kabupaten Bireuen, diantara kelima yang ditangkap terdapat satu orang anak dibawah umur.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan atas dasar laporan polisi yang diterima Polres Bireuen.

Baca Juga :  Amankan Pelaku Pengancaman di Aceh Timur, Polisi Temukan Narkoba

Winardy menjelaskan, para pelaku menjalankan aksinya dengan memantau pengendara sepeda motor yang memegang handphone. Sasarannya rata-rata remaja dan perempuan.

“Saat beraksi, pelaku memantau target yang dominan remaja dan perempuan yang memegang handphone saat berkendara. Begitu korban lengah langsung dirampas dan kabur,” jelas Winardy Senin (22/8).

Kelima pelaku yang ditangkap tersebut adalah RD (18), MS (19), SS (21), AQ (22), dan Pion (nama samaran)–anak di bawah umur. Khusus Pion, diantar sendiri oleh orangtuanya ke Polres.

Baca Juga :  Usai Pimpin Sidang Hakim di Aceh Timur Dipukul Pakai Palu

“Empat pelaku langsung ditangkap saat sedang di rumah orangtuanya. Sedangkan satunya lagi anak di bawah umur, di antar oleh orangtuanya ke Polres. Untuk motifnya murni ekonomi, uang hasil mencuri itu dipakai untuk beli narkoba,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah tiga unit sepeda motor dan tiga unit handphone. Para pelaku akan dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan Kekerasan. (rn/rl)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Polda Aceh Sebut Bripda Muhammad Rio Disersi, Tiga Kali Sidang KKEP dan Telah PTDH

Januari 17, 2026

WALHI Aceh: Pengerukan Pasir di Jembatan Teupin Mane Langgar UU dan Ancam Keselamatan Warga

Desember 24, 2025

114 Siswa Diktukba Polri Dilantik di SPN Polda Aceh

Desember 24, 2025

Polda Aceh Siapkan 2.924 Personel Amankan Nataru

Desember 19, 2025

Kapolda Aceh Dampingi Wapres Gibran Tinjau Lokasi Banjir Bandang di Pidie Jaya

Desember 17, 2025

Kunker ke Pidie Jaya, Kapolda Aceh Minta Jajarannya Tingkatkan Sinergi dan Ciptakan Rasa Aman

November 29, 2025

Polda Aceh Gandeng MPU dalam Membentuk Polisi yang Profesional dan Berkarakter

November 18, 2025

Kapolda Aceh Hadiri Syukuran HUT ke-80 Korps Brimob

November 14, 2025

Polda Aceh Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025

November 10, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.