Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

MAA Apresiasi Polres Aceh Timur Selesaikan 18 Perkara Melalui Restorative Justice

REDAKSIBy REDAKSIApril 17, 20242 Mins Read
MAA Apresiasi Polres Aceh Timur Selesaikan 18 Perkara Melalui Restorative Justice April 17, 2024
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, ACEH TIMUR – Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Timur, Abdul Manaf mengapresiasi dan ucapan terima kasih kepada pihak Kepolisian Resort (Polres) Aceh Timur, yang telah menyelesaikan 18 perkara melalui Restorative Justice (RJ).

Apresiasi tersebut di berikan kepada Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru SIK atas upaya dalam memperkuat sistem hukum yang berkeadilan dan berpihak pada kepentingan masyarakat serta mendukung 18 perkara qanun Gampong di Aceh khususnya Aceh Timur.

Baca Juga :  Tujuh Proyek di Dinas PUPR Langsa Dikerjakan Kurang Volume

Apresiasi serupa juga disematkan kepada Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal SE SH MH.

Dimana kasat Reskrim Muhammad Rizal, telah menyelesaikan 18 perkara hukum melalui pendekatan Restorative Justice. selama enam bulan menjabat Periode Nopember 2023 hingga April 2024.

Abdul Manaf mengatakan, RJ merupakan suatu produk hukum yang sangat baik.

Baca Juga :  Koalisi Masyarakat Sipil Aceh Timur Laporkan Bimtek LEMPANA Ke Ombudsman

“Untuk memulihkan hubungan baik dalam masyarakat, memberikan rasa keadilan kepada semua pihak yang terlibat, dan menekankan pentingnya penegakan hukum yang mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula,” terangnya, Rabu (17/4/2024).

Ia menambahkan, melalui pendekatan Restorative Justice yang melibatkan mediasi antara korban dan terdakwa serta terkadang melibatkan perwakilan masyarakat secara umum.

“Tujuannya adalah untuk membahas penyelesaian yang adil dan mencegah kejadian serupa terulang di masa depan,” sambung Mukim Do sapaan Akrab Abdul Manaf.

Baca Juga :  Polres Langsa Dapat Piagam Penghargaan Dari Kapolri

Untuk diketahui, penerapan Restorative Justice adalah, proses penggunaan pendekatan restoratif dalam penanganan kasus-kasus tindak pidana atau peristiwa yang merugikan.

Pendekatan ini bertujuan untuk mencapai rekonsiliasi dan pemulihan melalui dialog terbuka dan responsif antara korban, pelaku, dan masyarakat yang terkena dampak. (rn/rd)

 

Editor: Mahyud 

18 Perkara MAA Polres Aceh Timur Restorative Justice
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Kapolda Aceh Kawal Kunjungan Mendagri dan Menteri Sosial RI ke Aceh Timur 

Maret 16, 2026

Kapolres Aceh Timur Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Maret 10, 2026

Kapolres Aceh Timur Pimpin Sertijab Kasat Lantas, Kapolsek hingga Kasi Humas

Maret 10, 2026

Polda Aceh Gelar Pemeriksaan Senjata Api

Maret 9, 2026

Polda Aceh Sebut Bripda Muhammad Rio Disersi, Tiga Kali Sidang KKEP dan Telah PTDH

Januari 17, 2026

WALHI Aceh: Pengerukan Pasir di Jembatan Teupin Mane Langgar UU dan Ancam Keselamatan Warga

Desember 24, 2025

114 Siswa Diktukba Polri Dilantik di SPN Polda Aceh

Desember 24, 2025

Polda Aceh Siapkan 2.924 Personel Amankan Nataru

Desember 19, 2025

Kapolda Aceh Dampingi Wapres Gibran Tinjau Lokasi Banjir Bandang di Pidie Jaya

Desember 17, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.