RILIS.NET, ACEH TAMIANG – Mantan Bupati Aceh Tamiang Mursil ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh dalam kasus tindak pidana korupsi lahan eks HGU.
Selain mantan Bupati Aceh Tamiang, jaksa juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni TY dan TR.
Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis SH mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan hasil ekspos penyidik terhadap perkara dimaksud pada Jumat 31 Maret 2023 lalu.
Ketiganya terlibat dalam kasus penguasaan lahan eks-HGU PT Desa Jaya Alur Jambu dan PT Desa Jaya Perkebunan Alur Meranti (perkebunan karet) serta penerbitan beberapa sertifikat hak milik atas tanah negara oleh pengurus PT Desa Jaya Alur Meranti
Dalam kasus tersebut, Mursil atau yang diinisial M ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2009.
Ali mengaku kasus ini mulai ditangani sejak Januari 2023 atau setelah berakhirnya masa jabatan tersangka M selaku Bupati Aceh Tamiang.
“Tersangka belum di tahan, masih tahap penetapan tersangka,” kata Kasi Penkum Aceh pada Rabu (12/4).