RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook Twitter Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
  • Demos
  • Health
  • Covid19
  • Buy Now
Facebook Twitter Instagram
SUBSCRIBE
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Mantan Bupati Aceh Tamiang Mursil Ditetapkan Sebagai Tersangka Eks Lahan HGU

REDAKSIBy REDAKSIApril 13, 20231 Min Read
Mantan Bupati Aceh Tamiang Mursil Ditetapkan Sebagai Tersangka Eks Lahan HGU April 13, 2023
Mantan Bupati Aceh Tamiang Mursil (Foto: detik)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, ACEH TAMIANG – Mantan Bupati Aceh Tamiang Mursil ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh dalam kasus tindak pidana korupsi lahan eks HGU.

Selain mantan Bupati Aceh Tamiang, jaksa juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni TY dan TR.

Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis SH mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan hasil ekspos penyidik terhadap perkara dimaksud pada Jumat 31 Maret 2023 lalu.

Baca Juga :  Jual Sabu, Dua IRT Dan Satu Pemuda Diamankan Polisi

Ketiganya terlibat dalam kasus penguasaan lahan eks-HGU PT Desa Jaya Alur Jambu dan PT Desa Jaya Perkebunan Alur Meranti (perkebunan karet) serta penerbitan beberapa sertifikat hak milik atas tanah negara oleh pengurus PT Desa Jaya Alur Meranti

Dalam kasus tersebut, Mursil atau yang diinisial M ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten  Aceh Tamiang Tahun 2009.

Baca Juga :  Aceh Timur Menjadi Kabupaten Prioritas Penanganan Stunting

Ali mengaku kasus ini mulai ditangani sejak Januari 2023 atau setelah berakhirnya masa jabatan tersangka M selaku Bupati Aceh Tamiang.

“Tersangka belum di tahan, masih tahap penetapan tersangka,” kata Kasi Penkum Aceh pada Rabu (12/4).

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Praktisi: Putusan Masa Jabatan Pimpinan KPK Melampaui Kewenangan MK

Juni 1, 2023

Sering Dijadikan Tempat Mesum, Caffe di Aceh Timur Dibongkar Paksa

Mei 30, 2023

Pemkab Aceh Timur Didesak Review Aset Eks PNPM Bernilai Miliaran Rupiah

Mei 27, 2023

BREAKING NEWS: Boat Nelayan Kuala Leuge Memuat 5 ABK Tenggelam di Laut Aceh Timur 

Mei 26, 2023

Karo SDM Polda Aceh: Talenta Bintara Polri adalah Figur Agent of Change

Mei 26, 2023

Beredar Kabar Anggota KIP Aceh Timur Mengundurkan Diri

Mei 25, 2023

GeRAK Aceh Minta Kasus Dugaan Korupsi RS Arun Diusut Tuntas

Mei 22, 2023

Mantan Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya Ikut Jadi Tersangka Korupsi RS Arun

Mei 22, 2023

Kejagung Periksa Dua Pejabat Kominfo Soal Dugaan Korupsi BTS

Mei 20, 2023

Perkosa Pelajar, Sopir Bus di Abdya Terancam 200 Kali Cambuk

Mei 18, 2023
RILIS.NET
Facebook Twitter Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2023 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.