Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Banda Aceh

Pelaku Penggelapan Mobil Lintas Kabupaten Ditangkap Polisi

REDAKSIBy REDAKSIMei 19, 20202 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email
Pelaku Penggelapan Mobil Lintas Kabupaten Ditangkap Polisi Mei 19, 2020
Pelaku Penggelapan Mobil (Foto: Ist)

RILIS.NET, Banda Aceh – R (29) warga Cot Keureudong, Kabupaten Bireuen, diamankan oleh pihak kepolisian setempat karena melakukan tindak pidana penggelapan mobil milik warga Aceh Besar beberapa waktu lalu.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kasatreskrim AKP M Taufiq mengatakan, pelaku akhirnya ditangkap oleh unit Ranmor Satreskrim Polres Bireun dirumahnya setelah dilakukan koordinasi keberadaannya.

“Karena lokasi dan tempat kejadiannya di wilayah hukum Polresta Banda Aceh, maka pelaku kami amankan di Mapolresta,” M Taufiq, Selasa (19/5/202). Ia menyebutkan penangkapan pelaku penggelapan mobil ini sesuai dengan laporan korban Al Mahdi (55), warga Komplek BTN Ajuen, Aceh Besar yang terjadi pada bulan Oktober 2018.

“Pelaku menjumpai korban untuk merental mobil di Pasar Lam Ateuk, Aceh Besar. Korban merentalkan mobil kepada RM dengan biaya perbulan Rp 4,8 juta,” sebut M Taufiq.

Seiring berjalannya waktu, kata M Taufiq, pelaku lancar membayar uang rental kepada korban. Selang beberapa bulan kemudian, pelaku tidak membayar uang rental selama lima bulan berturut-turut. 

Korban berusaha menghubungi pelaku, namun telepon genggam pelaku tidak aktif. Korban pun akhirnya melaporkan ke Polresta Banda Aceh.

“Tim ranmor melakukan penyelidikan dan diketahui korban berada di Bireun dan berhasil ditangkap personel Polres Bireun, kemudian kita jemput langsung bawa ke Polresta Banda Aceh,” katanya.

Dari pengakuan tersangka, lanjut Kasatreskrim, kenderaan milik korban yang dirental telah digadaikan di Kutacane dengan harga Rp35 juta. “Pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHP dan diancam selama 7 tahun penjara,” ujar M. Taufiq.

Baca Juga :  Usai Warga Aceh Jadi Korban Pemerasan dan Dilapor ke Kapolri, Pospol Gebang Ditutup
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Polda Aceh Sebut Bripda Muhammad Rio Disersi, Tiga Kali Sidang KKEP dan Telah PTDH

Januari 17, 2026

WALHI Aceh: Pengerukan Pasir di Jembatan Teupin Mane Langgar UU dan Ancam Keselamatan Warga

Desember 24, 2025

114 Siswa Diktukba Polri Dilantik di SPN Polda Aceh

Desember 24, 2025

Polda Aceh Siapkan 2.924 Personel Amankan Nataru

Desember 19, 2025

Demonstrasi di Banda Aceh, Warga Kibarkan Bendera Putih

Desember 18, 2025

BNPB Minta Data Kerugian Warga yang Terkena Bencana Dipercepat 

Desember 18, 2025

Kapolda Aceh Dampingi Wapres Gibran Tinjau Lokasi Banjir Bandang di Pidie Jaya

Desember 17, 2025

Bupati Al-Farlaky Bawa Relawan Medis , dan Logistik ke Gampong Cek Mbon Peureulak 

Desember 9, 2025

Polda Aceh Kirim Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Simpang Jernih Aceh Timur

Desember 6, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.