BANDA ACEH – Pemerintah Aceh menginstruksikan seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) untuk mengimplementasikan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI), sebagai tindak lanjut amanat Presiden Joko Widodo yang meminta kepala daerah untuk menyukseskan program digitalisasi daerah.
Hal itu disampaikan Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh Iskandar, saat meluncurkan aplikasi SRIKANDI di Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh (DPKA), Rabu 17 Mei 2023.
SRIKANDI merupakan implementasi perwujudan dari sistem pemerintahan berbasis elektronik, yang diluncurkan pemerintah sebagai aplikasi umum bidang kearsipan, dalam upaya meningkatkan kinerja serta bermanfaat dalam mewujudkan pengelolaan arsip profesional.
Tahun 2024 diketahui merupakan batas waktu seluruh pemerintahan di tingkat pusat dan daerah, wajib menggunakan aplikasi tersebut sebagai wujud digitalisasi pelayanan. “Untuk itu, pada kesempatan ini saya menginstruksikan kepada seluruh kepala SKPA dan Biro di Lingkungan Pemerintah Aceh, agar tahun 2023 ini segera mengimplementasikan Aplikasi SRIKANDI ini, begitu juga halnya Pemerintah Kabupaten/Kota, untuk segera mengimplementasikan SRIKANDI sebagai bentuk peningkatan pelayanan publik,” kata Iskandar.
Peluncuran aplikasi SRIKANDI berlangsung di halaman Kantor DPKA dengan diikuti Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Kepala DPKA, Kepala Balai Arsip Statis dan Tsunami ANRI, para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh dan perwakilan dari Kabupaten Kota.
Di samping aplikasi SRIKANDI, pada kesempatan tersebut juga diluncurkan Aplikasi Telusur Arsip dan peresmian Diorama Kearsipan Aceh.
Kehadiran Diorama Kearsipan Aceh ini diharapkan dapat meningkatkan layanan kearsipan bagi masyarakat Aceh khususnya dan Indonesia umumnya. Selain itu juga bermanfaat bagi siapa saja yang membutuhkan informasi kearsipan yang bernilai sejarah di Aceh.
Sementara itu, Aplikasi Telusur Arsip yang dilaunching hari ini, bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan dan pendokumentasian arsip bernilai sejarah yang masih disimpan oleh individu masyarakat baik di Aceh maupun di luar Aceh.
“Melalui aplikasi ini, diharapkan arsip yang bernilai sejarah bisa terus dikumpulkan untuk selanjutnya disimpan di depo Arsip Aceh dalam bentuk hard copy dan soft copy, dan bisa diakses oleh masyarakat luas melalui Jaringan Informasi Kearsipan Nasional. (rn/adv)