Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Banda Aceh

Pemuda Cinta Aceh Desak Kajati Baru Tuntaskan Kasus Jembatan Kilangan Aceh Singkil

REDAKSIBy REDAKSIMaret 7, 20222 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Pemuda Cinta Aceh Desak Kajati Baru Tuntaskan Kasus Jembatan Kilangan Aceh Singkil Maret 7, 2022
 Ketua DATA Aceh, Sulthan Alfaraby (Foto: for RILIS.NET)

RILIS.NET, Banda Aceh – Dewan Pimpinan Pemuda Cinta Aceh (DATA Aceh) mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh yang baru untuk segera menuntaskan kasus Jembatan kilangan Aceh Singkil.

DATA Aceh meminta Kajati Aceh untuk berpihak kepada kepentingan masyarakat Aceh dengan segera menuntaskan kasus yang sudah berlarut-larut tersebut.
“Sejak awal kita memantau kasus ini untuk segera diselesaikan. Namun kami meminta kepada Kajati Aceh yang baru agar segera membenahi hal ini dengan cepat,” ujar Ketua Umum DATA Aceh, Sulthan Alfaraby, Senin (7/3/2022).
Atas dasar itu, DATA Aceh juga meminta kepada Kajati Aceh menindaklanjuti temuan BPK RI terhadap masalah penggunaan anggaran, yang dalam hal ini ada sangkut pautnya dengan kasus Jembatan Kilangan Aceh Singkil.
Dilansir dari AJNN, Inspektorat Aceh pernah menyampaikan bahwa hasil tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh terhadap laporan keuangan pemerintah Aceh tahun 2019 dalam proses pengadaan pembangunan jembatan Kilangan di Aceh Singkil, yang pengerjaannya dilaksanakan oleh salah satu perusahaan, kepada pihak BPK RI Perwakilan Aceh di Banda Aceh.
Berkas laporan disampaikan pihak Inspektorat dalam surat yang bersifat rahasia dengan nomor surat 703/039/IA-LHPK/2020 tertanggal 1 September 2020 yang lalu.
Dalam surat tersebut Inspektorat menyampaikan bahwa penyampaian tindak lanjut LHP BPK RI tersebut sesuai surat teguran Gubernur Aceh nomor 700/10287 tanggal 20 Juli 2020 bahwa terjadi Post Bidding pada proses pengadaan pembangunan jembatan Kilangan (Otsus Aceh) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh serta pembayaran yang 100 persen dilakukan sebelum pekerjaan selesai dilaksanakan. (rn/ril)
Baca Juga :  Polda Aceh Tahan Mantan Pimpinan Bagian Kredit Bank Mandiri KCP Bener Meriah
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Bupati Al-Farlaky Gaungkan Kebangkitan Islam  Pertama Asia Tenggara di Peureulak

Juni 17, 2026

Operator dan Keuchik di Ranto Peureulak Ikuti Pelatihan SIKEUDES Online Versi 2.0.8

Mei 20, 2026

Terkait PT Beurata Maju, Adi Maros:  Hukum jangan Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas 

Mei 19, 2026

Bupati Al-Farlaky Dukung Langkah Mualem Cabut Pergub JKA

Mei 18, 2026

Gubernur Mualem: Pergub JKA Dicabut Rakyat Aceh Berobat Seperti Biasa

Mei 18, 2026

Kabid Humas Polda Aceh Bantah Isu Bupati Al-Farlaky Ditetapkan Tersangka

Mei 17, 2026

Akademisi IAIN Langsa Apresiasi Bupati Al-Farlaky Tanggung Biaya Pengobatan Warga Miskin

Mei 15, 2026

Bank Aceh Masuk Daftar World’s Best Banks 2026 Versi Forbes

Mei 13, 2026

Sidang Perdana Mutia Sari Hanya Dihadiri oleh Kuasa Hukum

Mei 13, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.