Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Banda Aceh

Pemuda Cinta Aceh Desak Kajati Baru Tuntaskan Kasus Jembatan Kilangan Aceh Singkil

REDAKSIBy REDAKSIMaret 7, 20222 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Pemuda Cinta Aceh Desak Kajati Baru Tuntaskan Kasus Jembatan Kilangan Aceh Singkil Maret 7, 2022
 Ketua DATA Aceh, Sulthan Alfaraby (Foto: for RILIS.NET)

RILIS.NET, Banda Aceh – Dewan Pimpinan Pemuda Cinta Aceh (DATA Aceh) mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh yang baru untuk segera menuntaskan kasus Jembatan kilangan Aceh Singkil.

DATA Aceh meminta Kajati Aceh untuk berpihak kepada kepentingan masyarakat Aceh dengan segera menuntaskan kasus yang sudah berlarut-larut tersebut.
“Sejak awal kita memantau kasus ini untuk segera diselesaikan. Namun kami meminta kepada Kajati Aceh yang baru agar segera membenahi hal ini dengan cepat,” ujar Ketua Umum DATA Aceh, Sulthan Alfaraby, Senin (7/3/2022).
Atas dasar itu, DATA Aceh juga meminta kepada Kajati Aceh menindaklanjuti temuan BPK RI terhadap masalah penggunaan anggaran, yang dalam hal ini ada sangkut pautnya dengan kasus Jembatan Kilangan Aceh Singkil.
Dilansir dari AJNN, Inspektorat Aceh pernah menyampaikan bahwa hasil tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh terhadap laporan keuangan pemerintah Aceh tahun 2019 dalam proses pengadaan pembangunan jembatan Kilangan di Aceh Singkil, yang pengerjaannya dilaksanakan oleh salah satu perusahaan, kepada pihak BPK RI Perwakilan Aceh di Banda Aceh.
Berkas laporan disampaikan pihak Inspektorat dalam surat yang bersifat rahasia dengan nomor surat 703/039/IA-LHPK/2020 tertanggal 1 September 2020 yang lalu.
Dalam surat tersebut Inspektorat menyampaikan bahwa penyampaian tindak lanjut LHP BPK RI tersebut sesuai surat teguran Gubernur Aceh nomor 700/10287 tanggal 20 Juli 2020 bahwa terjadi Post Bidding pada proses pengadaan pembangunan jembatan Kilangan (Otsus Aceh) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh serta pembayaran yang 100 persen dilakukan sebelum pekerjaan selesai dilaksanakan. (rn/ril)
Baca Juga :  Rocky Teken Perbup Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protkes
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

GaWAT Gelar FGD, Hadirkan Bupati Al-Farlaky dan 150 Wartawan di Aceh Timur 

Juli 29, 2026

Karhutla Meluas di Tiga Kecamatan di Aceh Barat Seluas 9 Ha

Juli 21, 2026

Bejat, Ayah Tiri di Langsa Lama Diduga Setubuhi Anak Disabilitas Diringkus Polisi

Juli 16, 2026

Bupati Al-Farlaky Tinjau Lokasi Pembangunan SDN Sarah Gala

Juni 30, 2026

Aceh Tamiang Pacu Rehabilitasi dan Optimalisasi Sawah Pascabencana

Juni 27, 2026

Ruddi Setiawan Ditunjuk Sebagai Kapolda Aceh yang Baru

Juni 26, 2026

Proses Pelantikan DPW PA Aceh Timur Kisruh

Juni 25, 2026

Bupati Al-Farlaky Gaungkan Kebangkitan Islam  Pertama Asia Tenggara di Peureulak

Juni 17, 2026

Operator dan Keuchik di Ranto Peureulak Ikuti Pelatihan SIKEUDES Online Versi 2.0.8

Mei 20, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.