RILIS.NET, ACEH TIMUR – Polres Aceh Timur Polda Aceh mengamankan 8 (delapan) para terduga pelaku tindak pidana pengrusakan dan penganiayaan terhadap Ketua dan anggota KONI Kabupaten Aceh Timur. Kamis (14/3/2024).
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal SE SH mengatakan, delapan orang terduga pelaku tersebut diamankan setelah pihaknya memperoleh laporan dari saudara FI selaku korban, dan pelapor terkait pengrusakan dan penganiayaan terhadap dirinya selaku Ketua KONI Aceh Timur, dan anggotanya yang terjadi di Kantor KONI Aceh Timur pada hari Rabu, (13/3/2024) kemarin di gedung Idi Sport Center (ISC),” kata Rizal.
Disebutkan, kini delapan terduga pelaku pengrusakan dan penganiayaan sedang menjalani pemeriksaan di Polres Aceh Timur. “Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan dalam konferensi pers dalam waktu dekat ini.” Terang Kasat Reskrim melalui siaran pers yang dikirim kesejumlah media pada Kamis. (rn/red)
Editor: Redha