Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Banda Aceh

Polres Aceh Timur Ungkap Kasus Pembunuhan Gajah, Lima Pelaku Diamankan

REDAKSIBy REDAKSIAgustus 16, 20212 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Polres Aceh Timur Ungkap Kasus Pembunuhan Gajah, Lima Pelaku Diamankan Agustus 16, 2021

Banda Aceh – Kepolisian Resor Aceh Timur mengungkap kasus pembunuhan gajah dengan cara diracun dan diambil gadingnya untuk diperdagangkan.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan dalam kasus pembunuhan satwa dilindungi itu lima orang pelaku diamankan. Mereka berinisial EM (41), SN (33), JZ (50), RA (46) dan DG (35).

“Dari lima orang, satu diantaranya pelaku berinisial DG orang yang melakukan pembunuhan satwa dilindungi dengan cara meracuni.

Sementara empat lainnya orang yang memperdagangkan gading gajah. Satu pelaku lagi masuk DPO,” kata Kombes Pol Winardy didampingi Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro, Senin (16/8/2021).

Pengungkapan kasus pembunuhan satwa dilindungi itu, kata Kombes Winardy berawal dari informasi masyarakat atas penemuan gajah jantan berusia diperkirakan 12 hingga 15 tahun dalam keadaan mati di area perkebunan sawit PT Bumi Flora Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur.
“Atas laporan itu, Satreskrim Polres Aceh Timur bersama BKSDA melakukan penyelidikan penyebab kematian gajah itu dan polisi berhasil menangkap para pelaku,” ujarnya.

Dari penyelidikan bersama BKSDA dan uji labfor diketahui penyebab kematian gajah itu dengan cara di racun, selanjutnya leher gajah dipotong untuk diambil gadingnya.

“Para pelaku beserta barang bukti berupa hasil kejahatan dan alat-alat yang digunakan sudah diamankan oleh petugas untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” ucapnya.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a dan Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Jo Pasal 55 KUHPidana,” pungkas Winardy. (Ajnn)
Baca Juga :  Medco E&P Salurkan Kebutuhan Pokok untuk Warga Panton Rayeuk di Aceh Timur
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Polda Aceh Sebut Bripda Muhammad Rio Disersi, Tiga Kali Sidang KKEP dan Telah PTDH

Januari 17, 2026

WALHI Aceh: Pengerukan Pasir di Jembatan Teupin Mane Langgar UU dan Ancam Keselamatan Warga

Desember 24, 2025

114 Siswa Diktukba Polri Dilantik di SPN Polda Aceh

Desember 24, 2025

Polda Aceh Siapkan 2.924 Personel Amankan Nataru

Desember 19, 2025

Demonstrasi di Banda Aceh, Warga Kibarkan Bendera Putih

Desember 18, 2025

BNPB Minta Data Kerugian Warga yang Terkena Bencana Dipercepat 

Desember 18, 2025

Kapolda Aceh Dampingi Wapres Gibran Tinjau Lokasi Banjir Bandang di Pidie Jaya

Desember 17, 2025

Jalan Desa Terputus, Bupati Al-Farlaky Salur Logistik ke Desa Arakundo dan Gampong Grong-grong

Desember 13, 2025

Bupati Al-Farlaky Bawa Relawan Medis , dan Logistik ke Gampong Cek Mbon Peureulak 

Desember 9, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.