Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Berita

Polres Langsa Musnahkan Barang Bukti Narkotika

REDAKSIBy REDAKSISeptember 28, 20213 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Polres Langsa Musnahkan Barang Bukti Narkotika September 28, 2021

RILIS.NET, Langsa – Polres Langsa melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu 1.030 gram dan jenis ganja  212.539 gram hasil pengungkapan Satuan Reserse Narkoba di halaman Mapolres Langsa, Selasa (28/09/2021).

Hadir, Wakapolres Langsa, Kompol Ichsan, Kepala BNN Kota Langsa, AKBP H Basri SH MH, Asisten I Pemko Langsa, Suriyatno, SSTP. MAP, Ka Lapas, Kodim 0104/Atim, Kajari Langsa, Pengadilan Negeri Langsa dan para perwira Polres Langsa.

Wakapolres Langsa, Kompol Ichsan mengatakan, peredaran dan penyalahgunaan narkoba dengan berbagai implikasi dan dampak negatifnya merupakan suatu masalah internasional dan nasional yang dapat merusak dan mengancam kehidupan masyarakat, bangsa dan negara serta dapat melemahkan ketahanan nasional dan menghambat jalannya pembangunan.

Lanjutnya, seiring maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kota Langsa dapat dilihat dari jumlah pengungkapan kasus oleh Satresnarkiba Polres Langsa periode Januari sampai September 2021 sebanyak 84 kasus dengan jumlah tersangka 126 orang, total barang bukti ganja 232 688 gram dan sabtu 3.579,94 gram.

Baca Juga :  Busyro Minta Kapolri Tarik Firli Dari Pimpinan KPK

Kemudisn, kalau diasumsikan 3 gram ganja dikonsumsi oleh satu orang dan 1 gram sabu dikonsumsi oleh 4 orang, maka kita sudah berhasil menyelamatkan 91.879 jiwa masyarakat Indonesia khususnya Kota Langsa dari bahaya narkoba.

Untuk itu perang melawan narkoba harus terus digelorakan oleh segenap apratur negara dengan seluruh elemen masyarakat yang bahu membahu secara bersama-sama baik melalui tindakan preemtif, preventif dan represif.

“Keberhasilan yang sudah kita capai ini merupakan langkah nyata perang terhadap narkoba dan upaya menyelamatkan generasi penerus kita. Kita tidak pernah berhenti memerangi penyalahgunaan narkoba, agar upaya-upaya ini semakin optimal tentunya membutuhkan kerjasama seluruh stakoholders terkait dan masyarakat secara komprehensif,” ungkapnya.

Lebih lanjut diutarakan Wakapolres Langsa, ganja yang dimusnahkan 212.539 gram hasil tangkapan Tim Satgas Ops Antik Seulawah II Polres Langsa pada Jumat tanggal 16 Juli 2021 sekira pukul 16:30. Di mana tim yang juga diback-up oleh anggota Sat Intelkam Polres Langsa dan Sat Lantas Polres Langsa melakukan razia terhadap kendaraan yang melintas di depan Pos PJR Gampong Birem Puntong Kecamatan Langsa Baro.

Baca Juga :  Bea Cukai Langsa Gagalkan Peredaran Puluhan Karton Rokok Ilegal di Aceh Timur 

Selanjutnya sekira pukul 18:00 tim melihat satu unit mobil Toyota Innova warna hitam, Nopol BK 1308 II yang berusaha menghindari razia dan berbelok ke arah panglong kayu. Kemudian dari dalam mobil terlihat dua laki-laki yang keduanya berusaha melarikan diri ke arah tambak di daerah tersebut.

Tim melakukan pengejaran dan berhasil melakukan penangkapan terhadap salah seorang tersangka SH, 29, buruh tani, warga Dsn. Selamat Desa Bengkelang Kec. Bandar Pusaka Kab. Aceh Tamiang.

Sedangkan teman tersangka berinisial J (DPO) berhasil melarikan diri ke arah tambak. Saat dilakukan penggeledahan di dalam mobil ditemukan 10 karung goni yang berisikan narkotika jenis ganja.

Baca Juga :  Dibacok Hingga Kritis Warga Aceh Timur Terpaksa Dirujuk ke Banda Aceh

SH berperan sebagai kurir yang bertugas untuk mengantarkan ganja tersebut dari Kab. Gayo Lues menuju ke Kabupaten Aceh Tamiang dengan upah yang akan diterimanya sebesar Rp 15.000.000 apabila ganja tersebut sampai ke tempat tujuan. Sedangkan J (DPO) yang berhasil melarikan diri berperan sebagai perantara/penghubung dari penjual kepada pembeli dan S (DPO) adalah pemilik ganja yang berdomisili di Kabupaten Gayo Lues.

Kemudian hasil tangkapan 1.030 gram sabu hasil tangkapan 4 Agustus 2021 sekira pukul 02:00, di Gp. Alue Pineung Kecamatan Langsa Timur dengan empat tersangka, yakni MR (33), wiraswasta, warga Gp Jawa Muka Kecamatan Langsa Kota, AS (29), wiraswasta, Dsn. Upaya Gp. Seuneubok Antara Kecamatan Langsa Timur, RAM (26) wiraswasta, Gp Alue Pineung Kecamatan Langsa Timur dan DEV, (39) wiraswasta, Gampong Batee Puteh, Kecamatan Langsa Lama. (rn/Dhany)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Polda Aceh Sebut Bripda Muhammad Rio Disersi, Tiga Kali Sidang KKEP dan Telah PTDH

Januari 17, 2026

WALHI Aceh: Pengerukan Pasir di Jembatan Teupin Mane Langgar UU dan Ancam Keselamatan Warga

Desember 24, 2025

114 Siswa Diktukba Polri Dilantik di SPN Polda Aceh

Desember 24, 2025

Polda Aceh Siapkan 2.924 Personel Amankan Nataru

Desember 19, 2025

Demonstrasi di Banda Aceh, Warga Kibarkan Bendera Putih

Desember 18, 2025

BNPB Minta Data Kerugian Warga yang Terkena Bencana Dipercepat 

Desember 18, 2025

Kapolda Aceh Dampingi Wapres Gibran Tinjau Lokasi Banjir Bandang di Pidie Jaya

Desember 17, 2025

Bupati Al-Farlaky Bawa Relawan Medis , dan Logistik ke Gampong Cek Mbon Peureulak 

Desember 9, 2025

Polda Aceh Kirim Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Simpang Jernih Aceh Timur

Desember 6, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.