Dubai – Pihak berwenang Arab Saudi telah membebaskan Putri Basmah Binti Saud bin Abdulaziz Al Saud beserta putrinya setelah mereka dipenjara selama tiga tahun tanpa dakwaan, kata pengacara sang putri, Sabtu (8/1/2021).
Putri Basmah menghilang pada Maret 2019 bersama putrinya yang sudah dewasa, Souhoud Al Sharif.
Basmah (57 tahun) adalah seorang pengusaha, aktivis hak asasi manusia, serta anggota keluarga kerajaan.
“Kedua wanita telah dibebaskan dari pemenjaraan sewenang-wenang dan sudah sampai di kediaman mereka di Jeddah pada Kamis 6 Januari 2022,” kata pengacaranya, Henri Estramant.
“Sang putri dalam keadaan baik dan akan memeriksakan kesehatan,” kata Estraman.
“Beliau terlihat sangat lelah tapi semangatnya bagus, dan bersyukur bisa berkumpul kembali bertatap muka dengan putra-putranya,” katanya, menambahkan.
Kantor media pemerintah Saudi belum menanggapi permintaan komentar. Pemerintah tidak pernah secara terbuka mengeluarkan komentar soal kasus tersebut.
Pada 2020, Putri Basmah mengatakan di saluran media sosial miliknya bahwa ia sudah lebih dari satu tahun ditahan di Ibu Kota Riyadh dan bahwa ia sedang sakit.
Basmah sebetulnya dijadwalkan berangkat ke luar negeri untuk menjalani perawatan namun ia kemudian ditangkap pada akhir Februari 2019.
Setelah ditahan, ia diberi tahu bahwa ia dituduh berupaya memalsukan paspor, kata seorang kerabatnya.
Dakwaan terhadap Basmah kemudian dicabut, namun sang putri ditahan bersama putrinya yang saat itu berada bersamanya, kata kerabat tersebut.
Putri Basmah dalam unggahannya di media sosial menceritakan bahwa ia ditahan di penjara Al-Hair.
Reuters tidak dapat secara independen memastikan kebenaran keadaan saat ia menghilang dan ditahan.
Reuters juga bisa memastikan apakah penahanan terhadap Basmah itu terkait dengan penahan yang dialami sejumlah anggota kerajaan dan warga terkemuka Saudi pada masa lalu.
Beberapa sumber mengaitkan penahanan terhadap orang-orang tersebut dengan dugaan niat Putra Mahkota Mohammed bin Salman untuk memperkuat kekuasaan atau menekan orang-orang yang memiliki pandangan yang berseberangan, termasuk kalangan pembela hak-hak perempuan.
Dalam petisi yang disampaikan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa tertanggal 5 Maret 2020 dan dibaca Reuters, keluarga Bashmah menduga bahwa penahanan terhadap sang putri didasarkan atas peranannya “sebagai pengkritik keras pelanggaran hak di negara tempat kelahiran kami, juga karena … mempertanyakan kekayaan yang dibekukan peninggalan ayahnya”.
Sumber: Reuters