Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Berita

Rebutan Pacar Remaja Lhokseumawe Tikam Temannya dengan Rencong

REDAKSIBy REDAKSIJuli 15, 20201 Min Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email
Rebutan Pacar Remaja Lhokseumawe Tikam Temannya dengan Rencong Juli 15, 2020
Ilustrasi/foto.net
RILIS.NET, Lhokseumawe – Seorang remaja 17 tahun asal Lhokseumawe nekat menikam temannya dengan sebilah rencong hingga terpaksa dilarikan ke rumah sakit.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto membenarkan kejadian itu. Informasi yang diperoleh rilis.net menyebutkan, awalnya peristiwa itu dipicu gara-gara berebut sang pacar, dan satu orang remaja lainnya berusia sekitar 16 tahun menjadi korban penusukan yang terjadi pada dua hari lalu.
“Keduanya ini masih anak di bawah umur, pertikaian ini terjadi disebabkan masalah pacar, karena kesal, pelaku menikam korban dari belakang dengan menggunakan rencong yang berisikan obeng,” kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK. Rabu (15/7/2020).
Kondisi korban sebelumnya dilaporkan sempat mengalami kritis, namun saat ini sedang mendapatkan perawatan medis disalah satu rumah sakit yang ada di Lhikseumawe, dan kondisinya sudah semakin membaik.
Akibat perbuatan yang dilakukan oleh pelaku, remaja itupun akhirnya disangkakan dengan Pasal 80 ayat 2 UU Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atau UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang system peradilan pidana anak.
“Untuk ancaman hukuman yang diterapkan kepada tersangka karena masih anak dibawah umur akan dilakukan diversi. Apabila gagal dilakukan pembinaan maka akan diproses secara hukum,” sebut Kapolres.
Baca Juga :  Polda Aceh: Cooling System Jelang Pilkada Perlu Dioptimalkan
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Polda Aceh Sebut Bripda Muhammad Rio Disersi, Tiga Kali Sidang KKEP dan Telah PTDH

Januari 17, 2026

WALHI Aceh: Pengerukan Pasir di Jembatan Teupin Mane Langgar UU dan Ancam Keselamatan Warga

Desember 24, 2025

114 Siswa Diktukba Polri Dilantik di SPN Polda Aceh

Desember 24, 2025

Polda Aceh Siapkan 2.924 Personel Amankan Nataru

Desember 19, 2025

Demonstrasi di Banda Aceh, Warga Kibarkan Bendera Putih

Desember 18, 2025

BNPB Minta Data Kerugian Warga yang Terkena Bencana Dipercepat 

Desember 18, 2025

Kapolda Aceh Dampingi Wapres Gibran Tinjau Lokasi Banjir Bandang di Pidie Jaya

Desember 17, 2025

Jalan Desa Terputus, Bupati Al-Farlaky Salur Logistik ke Desa Arakundo dan Gampong Grong-grong

Desember 13, 2025

Bupati Al-Farlaky Bawa Relawan Medis , dan Logistik ke Gampong Cek Mbon Peureulak 

Desember 9, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.