RILIS.NET, LANGSA – Seorang Ibu rumah tangga berinisial SS (33) Lorong Seri Dudun Damai, Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa akibat rumahnya dijadikan tempat transaksi narkotika, Senin (16/1/2023)
Kapolres Langsa AKBP Muhammadun SH melakui Kasat Narkoba Polres Langsa IPTU Shandy Saputra SH mengatakan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dirumah SS sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis Sabu dan sudah meresahkan masyarakat setempat.
Kemudian pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 sekira pukul 15.30 WIB, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penggerebekan dirumah tersebut.
“Dari hasil pengerebekan diamankan BB 12 paket Sabu dengan berat keseluruhan 1,18 Gram, 1 plastik tembus pandang, 1 unit HP merk Samsung warna hitam dan 1 unit HP merk Mito warna hitam,” sebut Kasat.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya BB dan pelaku diamankan di Polres Langsa nuna penyidikan lebih lanjut. (*)