Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Sebar Video Tak Senonoh Pacarnya, Pria ini Diringkus

REDAKSIBy REDAKSIMaret 22, 20242 Mins Read
Sebar Video Tak Senonoh Pacarnya, Pria ini Diringkus Maret 22, 2024
Sebar Video Tak Senonoh Pacarnya, Pria ini Diringkus (Dok. Polres Nagan Raya)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, NAGAN RAYA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya berhasil menangkap seorang pria berinisial MA (22) karena diduga telah menyebarkan video tak senonoh pacarnya sendiri di media sosial.

MA ditangkap di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Rabu, 20 Maret 2024 lalu.

“Korban dan pelaku ini merupakan pasangan kekasih. MA nekat menyebar video tak senonoh pacarnya itu ke media sosial karena kesal korban tidak menuruti perkataannya,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi, melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani, Jumat (22/3/2024).

Baca Juga :  Kabid TIK Polda Aceh Hadiri Peluncuran Portal Satu Data Aceh

Vitra menceritakan, kejadian bermula saat pelaku dan pacarnya melakukan hubungan layaknya suami istri dalam kebun sawit di salah satu desa di Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya. Diam-diam, pelaku atau MA ini sempat merekam korban tanpa busana.

Tak hanya itu, sambung Vitra, pelaku juga kerap memarahi korban serta mengancam akan menyebarluaskan video yang telah direkam bila perkataannya tidak dituruti.

Baca Juga :  Pembunuh Ibu dan Anak di Aceh Timur Peragakan 24 Adegan

“Pelaku ternyata membuktikan ancamannya. Tiga hari berselang, korban mendapat kiriman video dirinya tanpa busana dari salah satu akun media sosial (medsos). Akhirnya, teman dan keluarga korban tahu akan video itu. Keluarganya pun melaporkan pelaku ke pihak berwajib,” jelas Vitra.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp6 miliar.. (rn/rl)

Baca Juga :  Brigjen Armia Fahmi Diangkat sebagai Sahlisosbud Kapolri

 

Diringkus Polisi Sebar Video Pacarnya Tak Senonoh
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Polda Aceh Kerahkan 1.820 Personel untuk Amankan Mudzakarah Internasional Ulama Tauhid Sufi

Oktober 9, 2026

Terpidana Korupsi Aset PT KAI di Aceh Timur Dibekuk di Binjai

Oktober 9, 2026

Muzakarah Internasional Ulama Tauhid Sufi, TNI-Polri dan Pemda Aceh Siapkan Pengamanan

Oktober 8, 2026

Kapolda Aceh Hadiri Sertijab Sejumlah PJU di Mabes Polri 

Oktober 3, 2026

Pisah Sambut Kapolres Aceh Timur, Bupati Al-Farlaky Harap Sinergi dan Kamtibmas Terjaga

September 13, 2026

Pendiri MFF Syndicate Puji Ketegasan Kapolda Aceh Perangi Narkoba dari Hulu hingga ke Internal

Agustus 13, 2026

Kombes Andi Kirana Diperiksa oleh Divpropam Mabes Polri

Agustus 6, 2026

Bejat, Ayah Tiri di Langsa Lama Diduga Setubuhi Anak Disabilitas Diringkus Polisi

Juli 16, 2026

Ruddi Setiawan Ditunjuk Sebagai Kapolda Aceh yang Baru

Juni 26, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.