Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Sempat Diamankan Polisi, Caleg di Aceh Timur Akhirnya Dibebaskan

REDAKSIBy REDAKSINovember 26, 20232 Mins Read
Sempat Diamankan Polisi, Caleg di Aceh Timur Akhirnya Dibebaskan November 26, 2023
Ilustrasi Caleg/net
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, ACEH TIMUR – Seorang Calon legislatif (Caleg) di Aceh Timur dari PKB berinisial ZL (34), yang sempat diamankan oleh polisi kini dibebaskan karena dianggap tidak terbukti oleh tim Satnarkoba Polda Aceh.

“Setelah Ditresnarkoba Polda Aceh melakukan pendalaman selama 6 (enam) hari terkait dugaan keterlibatan Klien kami, hari Kamis 23 November ZL tidak terbukti atas dugaan tindak pidana narkotika dan alhamdulillah klien kami sudah bersama keluarganya,” kata Fuadi yang juga kuasa hukum ZL, Sabtu (25/11/2023).

Baca Juga :  Bandar Ganja di Bener Meriah Diringkus Polisi

Tim kuasa hukum ZL juga turut mengapresiasi kinerja Ditresnarkoba Polda Aceh atas profesionalitas dalam melakukan upaya pemeriksaan keterlibatan ZL dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika.

“Terimakasih kepada Ditresnarkoba Polda Aceh telah bekerja extra selama enam hari untuk mengumpulkan bukti-bukti atas dugaan keterlibatan klien kami, Alhamdulillah terkait Status DPO ZL sudah dicabut, kami dan keluarga juga sudah menerima berita acara serahterima,” terangnya menambahkan.

Terkait pembebasan ZL, media ini belum memperoleh keterangan resmi dari Polda Aceh.

Baca Juga :  Dua Tersangka Pembunuh Tiga Ekor Harimau di Tangkap di Aceh Timur

Diberitakan sebelumnya, salah seorang Caleg di Kabupaten Aceh Timur diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba, karena sebelumnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah SIK SH MH dalam keterangannya yang diterima RILISNET pada Kamis, 16 November 2023.

Kapolres menerangkan, berdasarkan adanya berita di media online dan media sosial terkait ZL yang merupakan DPO narkoba maju sebagai Caleg DPRK Aceh Timur, Kapolres Aceh Timur memerintahkan kepada Kasatresnarkoba untuk melakukan konfirmasi dengan Ditresnarkoba Polda Aceh tentang kebenaran berita tersebut.

Baca Juga :  Pernah Ngaku Iman Mahdi, Pria di Aceh Utara Kini Bacok Teman Sendiri

“Jadi kami sampaikan kepada rekan-rekan media, sebelum memperoleh informasi bahwa ZL ini masuk dalam DPO, Polres Aceh Timur tidak pernah melakukan penangkapan dan tidak pernah menerbitkan DPO atas nama ZL. Sedangkan DPO yang beredar di media sosial itu dikeluarkan oleh Ditresnarkoba Polda Aceh,” ujar Kapolres. (rn/red)

 

Editor: Redha

Caleg Dibebaskan Sempat Diamankan
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Operator dan Keuchik di Ranto Peureulak Ikuti Pelatihan SIKEUDES Online Versi 2.0.8

Mei 20, 2026

Terkait PT Beurata Maju, Adi Maros:  Hukum jangan Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas 

Mei 19, 2026

Bupati Al-Farlaky Dukung Langkah Mualem Cabut Pergub JKA

Mei 18, 2026

Gubernur Mualem: Pergub JKA Dicabut Rakyat Aceh Berobat Seperti Biasa

Mei 18, 2026

Kabid Humas Polda Aceh Bantah Isu Bupati Al-Farlaky Ditetapkan Tersangka

Mei 17, 2026

Akademisi IAIN Langsa Apresiasi Bupati Al-Farlaky Tanggung Biaya Pengobatan Warga Miskin

Mei 15, 2026

Bank Aceh Masuk Daftar World’s Best Banks 2026 Versi Forbes

Mei 13, 2026

Sidang Perdana Mutia Sari Hanya Dihadiri oleh Kuasa Hukum

Mei 13, 2026

YARA Aceh Timur Ajak Masyarakat Bijak Sikapi Hoaks

Mei 10, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.