Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Sempat Diamankan Polisi, Caleg di Aceh Timur Akhirnya Dibebaskan

REDAKSIBy REDAKSINovember 26, 20232 Mins Read
Sempat Diamankan Polisi, Caleg di Aceh Timur Akhirnya Dibebaskan November 26, 2023
Ilustrasi Caleg/net
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, ACEH TIMUR – Seorang Calon legislatif (Caleg) di Aceh Timur dari PKB berinisial ZL (34), yang sempat diamankan oleh polisi kini dibebaskan karena dianggap tidak terbukti oleh tim Satnarkoba Polda Aceh.

“Setelah Ditresnarkoba Polda Aceh melakukan pendalaman selama 6 (enam) hari terkait dugaan keterlibatan Klien kami, hari Kamis 23 November ZL tidak terbukti atas dugaan tindak pidana narkotika dan alhamdulillah klien kami sudah bersama keluarganya,” kata Fuadi yang juga kuasa hukum ZL, Sabtu (25/11/2023).

Baca Juga :  Lindungi Populasi Badak, Pemkab Aceh Timur Siapkan 7200 Hektar Lahan untuk Lokasi SRS

Tim kuasa hukum ZL juga turut mengapresiasi kinerja Ditresnarkoba Polda Aceh atas profesionalitas dalam melakukan upaya pemeriksaan keterlibatan ZL dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika.

“Terimakasih kepada Ditresnarkoba Polda Aceh telah bekerja extra selama enam hari untuk mengumpulkan bukti-bukti atas dugaan keterlibatan klien kami, Alhamdulillah terkait Status DPO ZL sudah dicabut, kami dan keluarga juga sudah menerima berita acara serahterima,” terangnya menambahkan.

Terkait pembebasan ZL, media ini belum memperoleh keterangan resmi dari Polda Aceh.

Baca Juga :  Polisi Diserang Saat Gerebek Kampung Narkoba di Palembang, Ada yang Dicekik

Diberitakan sebelumnya, salah seorang Caleg di Kabupaten Aceh Timur diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba, karena sebelumnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah SIK SH MH dalam keterangannya yang diterima RILISNET pada Kamis, 16 November 2023.

Kapolres menerangkan, berdasarkan adanya berita di media online dan media sosial terkait ZL yang merupakan DPO narkoba maju sebagai Caleg DPRK Aceh Timur, Kapolres Aceh Timur memerintahkan kepada Kasatresnarkoba untuk melakukan konfirmasi dengan Ditresnarkoba Polda Aceh tentang kebenaran berita tersebut.

Baca Juga :  Akibat Angin Kencang Rumah Warga Aceh Timur Tertimpa Pohon

“Jadi kami sampaikan kepada rekan-rekan media, sebelum memperoleh informasi bahwa ZL ini masuk dalam DPO, Polres Aceh Timur tidak pernah melakukan penangkapan dan tidak pernah menerbitkan DPO atas nama ZL. Sedangkan DPO yang beredar di media sosial itu dikeluarkan oleh Ditresnarkoba Polda Aceh,” ujar Kapolres. (rn/red)

 

Editor: Redha

Caleg Dibebaskan Sempat Diamankan
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Bank Aceh Masuk Daftar World’s Best Banks 2026 Versi Forbes

Mei 13, 2026

Sidang Perdana Mutia Sari Hanya Dihadiri oleh Kuasa Hukum

Mei 13, 2026

YARA Aceh Timur Ajak Masyarakat Bijak Sikapi Hoaks

Mei 10, 2026

Mantan Sekda Aceh Timur T Syahril Kukuhkan Forum Komunikasi Peureulak 70

Mei 9, 2026

Satgas PPA Minta Kejati Aceh Ungkap Dugaan Korupsi Pokir DPRA Martini

Mei 8, 2026

Polda Aceh Imbau Mahasiswa Waspadai Penyusup Saat Unjuk Rasa

Mei 7, 2026

Polda Aceh Perkuat Pengawasan Internal

Mei 7, 2026

Panglima Rusia: Dalang Dibalik Fitnah ke Bupati Aceh Timur Teridentifikasi

April 27, 2026

Doa Belasungkawa Awali Rakor DPD ASDEKSI Aceh

April 19, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.