Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Aceh Barat

Seorang Napi di Lapas Meulaboh Aceh Tertangkap Konsumsi Sabu

REDAKSIBy REDAKSIJanuari 30, 20212 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Seorang Napi di Lapas Meulaboh Aceh Tertangkap Konsumsi Sabu Januari 30, 2021
BB yang disita di ruang tahanan Meulaboh (Foto: Antara)

RILIS.NET, Aceh Barat – Seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Meulaboh Kabupaten Aceh Barat berinisial NR (40), warga Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan tertangkap tangan saat mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu di dalam ruang tahanan.


Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa sisa narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,5 gram serta alat isap.

Baca Juga :  Tolak Perubahan UU KPK dan RUU KUHP, Mahasiswa Geruduk DPRA

“Kasus ini terungkap setelah petugas mendapatkan informasi adanya dugaan penggunaan narkotika di dalam ruang tahanan,” kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Meulaboh Sayid Syahrul yang dihubungi di Meulaboh, Sabtu (30/1/2021) malam.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihaknya membentuk tim, kemudian tim memantau ruang tahanan pelaku, lalu menggeledah kamar tahanan.

Petugas menemukan narkotika jenis sabu-sabu dari tangan pelaku NR, kemudian mengamankannya.

Baca Juga :  Satgas TPPO Terus Bertindak, 532 Tersangka Dibekuk

Menurut Sayid Syahrul, diduga diperoleh dari luar Lapas Meulaboh yang dilempar dari luar kompleks.

Kasus tersebut, kata dia, saat ini masih dalam penyelidikan petugas kepolisian dari Satuan Reserse Narkotika Polres Aceh Barat.

Sayid Syahrul menjelaskan bahwa NR sebelum menghuni lapas ini pernah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan.

“Pelaku merupakan narapidana kasus narkotika dengan vonis 9 tahun. Dia baru 2 tahun menjalani kurungan,” kata Sayid Syahrul menambahkan.

Baca Juga :  Diduga Terlibat Mafia Pupuk, Kejaksaan Pekalongan Tahan Direktur CV Tani Jaya

Atas perbuatannya tersebut NR akan kembali menjalani proses hukum dengan perkara yang sama di Mapolres Aceh Barat.

“Saat ini pelaku NR masih kita tahan di Lapas Meulaboh dan menunggu keputusan dari penyidik terkait kasus ini,” demikian Said Syahrul.

 

Sumber: Antara

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Polda Aceh Sebut Bripda Muhammad Rio Disersi, Tiga Kali Sidang KKEP dan Telah PTDH

Januari 17, 2026

WALHI Aceh: Pengerukan Pasir di Jembatan Teupin Mane Langgar UU dan Ancam Keselamatan Warga

Desember 24, 2025

114 Siswa Diktukba Polri Dilantik di SPN Polda Aceh

Desember 24, 2025

Polda Aceh Siapkan 2.924 Personel Amankan Nataru

Desember 19, 2025

Demonstrasi di Banda Aceh, Warga Kibarkan Bendera Putih

Desember 18, 2025

BNPB Minta Data Kerugian Warga yang Terkena Bencana Dipercepat 

Desember 18, 2025

Kapolda Aceh Dampingi Wapres Gibran Tinjau Lokasi Banjir Bandang di Pidie Jaya

Desember 17, 2025

Bupati Al-Farlaky Bawa Relawan Medis , dan Logistik ke Gampong Cek Mbon Peureulak 

Desember 9, 2025

Polda Aceh Kirim Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Simpang Jernih Aceh Timur

Desember 6, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.