Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Berita

“Sharing” Tanpa Saring Berita Hoaks Bisa Dipidana

REDAKSIBy REDAKSIMei 4, 20202 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email
Itu
Kabid Humas Polda Metro Jaya  (Foto: Antara)

rilisNET, Jakarat – Polda Metro Jaya kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak sembarangan menyebarkan (sharing) tanpa menyaring kabar hoaks dan ujaran kebencian yang tidak jelas sumbernya agar tidak terjerat pidana.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menyebutkan, ada beberapa orang yang harus berurusan dengan aparat penegak hukum lantaran ikut menyebarkan konten hoaks atau bohong dengan alasan “iseng”.
“Pihak yang mendapatkan broadcast konten ‘hate speech’ (ujaran kebencian) ini kemudian ikut menyebarkan karena ‘iseng’. Dia dapat, dia tanpa saring langsung sharing karena ‘iseng’, akhirnya jadi tersangka,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin
Yusri mengatakan, meski awalnya hanya “iseng”, tindakan ikut menyebarkan kabar yang tidak jelas asal usulnya tersebut sangat tidak bijak karena hal itu akan berujung dengan timbulnya keresahan di tengah masyarakat.
“Konten ‘hate speech’ yang tersebar di akun media sosial itu dapat diakses oleh akun media sosial lain, lalu disebarkan melalui medsos yang dilakukan kelompok atau perorangan. Sebagian besar menimbulkan keresahan bagi masyarakat,” ujarnya.
Sejak April hingga Mei 2020, Polda Metro Jaya telah menangani 443 kasus hoaks dan ujaran kebencian. Dari jumlah tersebut, 14 kasus telah berhasil diungkap dengan sebanyak 10 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 28 UU ITE Juncto Pasal 45, lalu Pasal 207 dan 208 Ayat 1 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa di muka umum dengan ancaman hukuman bervariasi mulai dari 6-10 tahun.
Yusri mengatakan, dari 10 tersangka tersebut tidak semuanya adalah pembuat hoaks. Ada yang terpaksa berurusan dengan penegak hukum lantaran ikut menyebarkan konten tersebut.
“Tersangka ini bukan semuanya sebagai pembuat, ada yang memang menyebarkan tanpa disadari, yang saya katakan tadi, masuk kriteria ‘iseng’, dia menyebarkan, tapi kena pasalnya,” ujar Yusri.
Terkait hal itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah mengajukan permohonan pemblokiran terhadap sejumlah akun media sosial yang kedapatan menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian.
Adapun rincian dari akun yang segera dilakukan pemblokiran antara lain 179 akun Instagram, 27 akun facebook, 10 twitter dan dua akun WhatsApp.

Sumber: Antara

Baca Juga :  Tiga Pelaku Perdagangan Satwa dilindungi Ditangkap di Aceh Tamiang 
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Polda Aceh Sebut Bripda Muhammad Rio Disersi, Tiga Kali Sidang KKEP dan Telah PTDH

Januari 17, 2026

WALHI Aceh: Pengerukan Pasir di Jembatan Teupin Mane Langgar UU dan Ancam Keselamatan Warga

Desember 24, 2025

114 Siswa Diktukba Polri Dilantik di SPN Polda Aceh

Desember 24, 2025

Polda Aceh Siapkan 2.924 Personel Amankan Nataru

Desember 19, 2025

Demonstrasi di Banda Aceh, Warga Kibarkan Bendera Putih

Desember 18, 2025

BNPB Minta Data Kerugian Warga yang Terkena Bencana Dipercepat 

Desember 18, 2025

Kapolda Aceh Dampingi Wapres Gibran Tinjau Lokasi Banjir Bandang di Pidie Jaya

Desember 17, 2025

Bupati Al-Farlaky Bawa Relawan Medis , dan Logistik ke Gampong Cek Mbon Peureulak 

Desember 9, 2025

Polda Aceh Kirim Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Simpang Jernih Aceh Timur

Desember 6, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.