Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Berita

Tak Miliki Dokumen, Imigrasi Langsa Deportasi WNA Asal Kamboja

REDAKSIBy REDAKSIJanuari 15, 20202 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email
Tak Miliki Dokumen, Imigrasi Langsa Deportasi WNA Asal Kamboja Januari 15, 2020
WNA Asal Kamboja saat mau di Deportasi via Bandara Soekarno – Hatta Cengkareng

rilisNET, Langsa – Dalam rangka penegakan hukum keimigrasian, kantor imigrasi kelas II TPI Langsa melakukan pendeportasian terhadap satu orang warga negara Kamboja yaitu Chum Sreyphalla (28), melalui bandar udara internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten. Rabu (15/1/2020).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas ll TPI Langsa Darori melalui Kasi Inteldakim Fachryan mengatakan, satu orang Warga Negara Kamboja tersebut ditemukan pada saat Tim Pengawasan Orang Asing Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa melakukan operasi pengawasan dan pendataan orang asing di wilayah Kabupaten Aceh Timur.

Baca Juga :  185 Warga Binaan Lapas Aceh Timur Dapat SK Remisi HUT RI ke- 76

“Berdasarkan informasi yang didapatkan, diketahui bahwa WNA asal Kamboja tersebut telah berada di Indonesia sejak Mei 2018, dan tinggal bersama suaminya Muhajir yang merupakan warga negara Indonesia. Selama berada di Indonesia, WNA asal Kamboja tersebut tidak memiliki dokumen dan izin tinggal yang resmi.” sebut Kasi Inteldakim Fachryan.

Ia kemudian menambahkan, demi kepentingan lebih lanjut dalam proses pemeriksaan, WNA asal Kamboja itu di bawa ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa untuk menjalani rangkaian tahapan pemeriksaan.

Baca Juga :  Rocky Bertemu Menteri Airlangga Sampaikan Kondisi Perekonomian Aceh Timur

“Hasil yang didapatkan dari proses pemeriksaan menetapkan bahwa warga negara Kamboja tersebut dikenakan sanksi Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian berdasarkan pasal 75 ayat 2 huruf F Undang- Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” tambahnya.

Selanjutnya, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa melakukan Koordinasi dengan Duta besar Negara Kamboja di Jakarta untuk penerbitan dokumen keimigrasian yang bersangkutan.

Baca Juga :  BI Aceh Siapkan Dana Rp4 Triliun untuk Penukaran Uang Lebaran

“Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa Nomor W1.IMI.IMI.4.GR.02.02-0047 Tahun 2020 tentang Pendeportasian, Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa melakukan tindakan pendeportasian terhadap WNA asal Kamboja tersebut pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2020, melalui Bandara Soekarno Hatta Tangerang – Banten, dengan menggunakan penerbangan City Link (QG-512) Pukul 10.55 WIB menuju Phom Penh Kamboja,” tutur Fachryan.

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Bupati Al-Farlaky Gaungkan Kebangkitan Islam  Pertama Asia Tenggara di Peureulak

Juni 17, 2026

Operator dan Keuchik di Ranto Peureulak Ikuti Pelatihan SIKEUDES Online Versi 2.0.8

Mei 20, 2026

Terkait PT Beurata Maju, Adi Maros:  Hukum jangan Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas 

Mei 19, 2026

Bupati Al-Farlaky Dukung Langkah Mualem Cabut Pergub JKA

Mei 18, 2026

Gubernur Mualem: Pergub JKA Dicabut Rakyat Aceh Berobat Seperti Biasa

Mei 18, 2026

Kabid Humas Polda Aceh Bantah Isu Bupati Al-Farlaky Ditetapkan Tersangka

Mei 17, 2026

Akademisi IAIN Langsa Apresiasi Bupati Al-Farlaky Tanggung Biaya Pengobatan Warga Miskin

Mei 15, 2026

Bank Aceh Masuk Daftar World’s Best Banks 2026 Versi Forbes

Mei 13, 2026

Sidang Perdana Mutia Sari Hanya Dihadiri oleh Kuasa Hukum

Mei 13, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.