Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Berita

Tak Miliki Dokumen, Imigrasi Langsa Deportasi WNA Asal Kamboja

REDAKSIBy REDAKSIJanuari 15, 20202 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email
Tak Miliki Dokumen, Imigrasi Langsa Deportasi WNA Asal Kamboja Januari 15, 2020
WNA Asal Kamboja saat mau di Deportasi via Bandara Soekarno – Hatta Cengkareng

rilisNET, Langsa – Dalam rangka penegakan hukum keimigrasian, kantor imigrasi kelas II TPI Langsa melakukan pendeportasian terhadap satu orang warga negara Kamboja yaitu Chum Sreyphalla (28), melalui bandar udara internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten. Rabu (15/1/2020).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas ll TPI Langsa Darori melalui Kasi Inteldakim Fachryan mengatakan, satu orang Warga Negara Kamboja tersebut ditemukan pada saat Tim Pengawasan Orang Asing Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa melakukan operasi pengawasan dan pendataan orang asing di wilayah Kabupaten Aceh Timur.

Baca Juga :  Tari Ranup Lampuan Meriahkan Penyambutan Kapolres Langsa AKBP Muhammadun

“Berdasarkan informasi yang didapatkan, diketahui bahwa WNA asal Kamboja tersebut telah berada di Indonesia sejak Mei 2018, dan tinggal bersama suaminya Muhajir yang merupakan warga negara Indonesia. Selama berada di Indonesia, WNA asal Kamboja tersebut tidak memiliki dokumen dan izin tinggal yang resmi.” sebut Kasi Inteldakim Fachryan.

Ia kemudian menambahkan, demi kepentingan lebih lanjut dalam proses pemeriksaan, WNA asal Kamboja itu di bawa ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa untuk menjalani rangkaian tahapan pemeriksaan.

Baca Juga :  Datangi Lokasi Vaksinasi, Abiya Jeunib: Semoga Aceh Timur Tambah Maju

“Hasil yang didapatkan dari proses pemeriksaan menetapkan bahwa warga negara Kamboja tersebut dikenakan sanksi Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian berdasarkan pasal 75 ayat 2 huruf F Undang- Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” tambahnya.

Selanjutnya, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa melakukan Koordinasi dengan Duta besar Negara Kamboja di Jakarta untuk penerbitan dokumen keimigrasian yang bersangkutan.

Baca Juga :  Pasca Pemekaran, Ratusan Miliar Aset Aceh Timur Diserah 'Gratis' ke Pemko Langsa

“Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa Nomor W1.IMI.IMI.4.GR.02.02-0047 Tahun 2020 tentang Pendeportasian, Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa melakukan tindakan pendeportasian terhadap WNA asal Kamboja tersebut pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2020, melalui Bandara Soekarno Hatta Tangerang – Banten, dengan menggunakan penerbangan City Link (QG-512) Pukul 10.55 WIB menuju Phom Penh Kamboja,” tutur Fachryan.

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

GaWAT Gelar FGD, Hadirkan Bupati Al-Farlaky dan 150 Wartawan di Aceh Timur 

Juli 29, 2026

Karhutla Meluas di Tiga Kecamatan di Aceh Barat Seluas 9 Ha

Juli 21, 2026

Bejat, Ayah Tiri di Langsa Lama Diduga Setubuhi Anak Disabilitas Diringkus Polisi

Juli 16, 2026

Bupati Al-Farlaky Tinjau Lokasi Pembangunan SDN Sarah Gala

Juni 30, 2026

Aceh Tamiang Pacu Rehabilitasi dan Optimalisasi Sawah Pascabencana

Juni 27, 2026

Ruddi Setiawan Ditunjuk Sebagai Kapolda Aceh yang Baru

Juni 26, 2026

Proses Pelantikan DPW PA Aceh Timur Kisruh

Juni 25, 2026

Bupati Al-Farlaky Gaungkan Kebangkitan Islam  Pertama Asia Tenggara di Peureulak

Juni 17, 2026

Operator dan Keuchik di Ranto Peureulak Ikuti Pelatihan SIKEUDES Online Versi 2.0.8

Mei 20, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.