Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Berita

Terjerat Kasus Sabu dan Ekstasi, 5 Warga Langsa dan Aceh Timur Dituntut Mati

REDAKSIBy REDAKSIMei 19, 20213 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Terjerat Kasus Sabu dan Ekstasi, 5 Warga Langsa dan Aceh Timur Dituntut Mati Mei 19, 2021
Sidang Terdakwa Narkoba di PN Idi, Rabu (19/5/2021)

RILIS.NET, Aceh Timur – Lima orang warga Langsa dan Aceh Timur tersangka narkoba jenis sabu dan ekstasi dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Idi, yang berlangsung pada Rabu (19/5/2021).

Kelima tersangka itu masing-masing N (25), warga Alue Bugeng, Peureulak Timur, KM (23) Kelahiran Alue Bugeng, Alamat Blang Seunibong, Langsa Kota, AS (33) warga Alue Bugeng, Peureulak Timur, serta AB (28) warga Gampong Mutia, Langsa Kota dan L (40) warga Desa Pondok Pabrik, Kecamatan Langsa Lama.

Adapun Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur yang hadir pada sidang yang berlangsung secara virtual itu yakni, Fakhrur rozi, SH, Cherry Arrida, SH serta, M. Iqbal Zakwan, S.H.

Baca Juga :  Ini Kata Polisi Soal Video Pemasangan Bendera Bulan Bintang di Polsek Samalanga

Sidang itu dimulai sejak pukul 14.30 hingga pukul 13.00 WIB, dan dipimpin oleh Majelis Hakim, Apriyanti SH MH sebagai ketua,  serta Irwandi SH dan Zaki Anwar SH sebagai anggota.

“Kelima tersangka yang dituntut hukuman mati itu terlibat kasus narkoba jenis sabu dan ekstasi seberat 80 kilogram yang ditangkap oleh tim Satnarkoba Polda Aceh pada 2020 lalu,” sebut Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Semeru SH MH yang turut didampingi oleh Kasi Pidum Ivan Najjar Alavi SH MH dan Kasi Intel Andi Zulanda SH MH pada Rabu (19/5/2021), sore.

Baca Juga :  Penerus Perjuangan Hasan Tiro adalah Generasi Milenial Yang Menguasai Teknologi

Lebih lanjut Kajari Aceh Timur ini menuturkan, terdakwa dihadapkan ke depan persidangan dengan dakwaan melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dan Subsidiair Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Adapun Barang-bukti yang turut diamankan pada saat penangkapan itu yakni, 4 karung goni warna putih yang didalamnya berisikan 70 bungkus narkotika jenis sabu, yang dibungkus dengan kemasan teh Cina merk Chinese Pin Wei warna hijau, dan 11 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan Kemasan Teh Cina Merk Guanyingwang warna hijau. 

Selain itu, turut diamankan 10 bungkus narkotika jenis extasi warna merah jambu, dan 10 bungkus narkotika jenis extasi (MDMA) warna hijau yang dibungkus dengan plastik warna bening.

Baca Juga :  Polres Gayo Lues Musnahkan 158 Kg Barang Bukti Narkoba Jenis Ganja

“Barang bukti lainnya yang turut diamankan yaitu, 1 unit Bot jenis Dompeng,1 unit mobil Honda Jazz warna Hitam No. pol BK 1541 SA, 1 unit mobil merk Toyota Innova, warna putih dengan No. Pol. : BK 1055 RN, serta 1 unit mobil Suzuki Ertiga warna putih BK 1047 EM. Serta 9 unit Hp dari berbagai merek,” ujar Kajari Aceh Timur Semeru.

Usai mengikuti sidang, kelima tersangka yang dituntut hukuman mati itupun lalu dikembalikan ke sel tahanan pada Lapas Kelas II B Idi, Aceh Timur. (rn/red)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Brigjen Pol Latif Usman Dilantik Sebagai Wakapolda Aceh

Oktober 21, 2026

Polda Aceh Kerahkan 1.820 Personel untuk Amankan Mudzakarah Internasional Ulama Tauhid Sufi

Oktober 9, 2026

Terpidana Korupsi Aset PT KAI di Aceh Timur Dibekuk di Binjai

Oktober 9, 2026

Muzakarah Internasional Ulama Tauhid Sufi, TNI-Polri dan Pemda Aceh Siapkan Pengamanan

Oktober 8, 2026

Kapolda Aceh Hadiri Sertijab Sejumlah PJU di Mabes Polri 

Oktober 3, 2026

Bupati Al-Farlaky Sambut 13 Nelayan Aceh Timur di Pendopo

September 20, 2026

Aceh Raih Peringkat 4 MTQ Tingkat Nasional

September 19, 2026

Walikota Langsa Lantik 11 Pejabat Eselon ll Termasuk Sekda

September 13, 2026

Pisah Sambut Kapolres Aceh Timur, Bupati Al-Farlaky Harap Sinergi dan Kamtibmas Terjaga

September 13, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.