Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Peristiwa

Terkait Rusuh di Kantor KONI Aceh Timur, Satu Orang Ditetapkan jadi Tersangka

REDAKSIBy REDAKSIMaret 15, 20242 Mins Read
Terkait Rusuh di Kantor KONI Aceh Timur, Satu Orang Ditetapkan jadi Tersangka Maret 15, 2024
Terkait kasus rusuk di kantor KONI Aceh Timur, Polres Aceh Timur tetapkan satu orang tersangka (Foto: Kasatreskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal SH MH
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, ACEH TIMUR – Polres Aceh Timur Polda Aceh menetapkan satu tersangka dalam kasus perusakan kantor KONI Aceh Timur, dari delapan orang yang ditahan pada Kamis, 14 Maret 2024 kemarin, sedangkan tujuh lainnya masih diperiksa sebagai saksi.

“Sejauh ini udah kita tetapkan satu tersangka, sedangkan tujuh lainnya masih kita minta sebagai saksi,” sebut Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal kepada RILISNET, Jumat (15/3/2024).

Baca Juga :  Aceh Timur Resmi Jadi Tuan Rumah POPDA Aceh XVII Tahun 2024

Kemungkinan sambung Kasat Reskrim, jumlah tersangka akan bertambah. “Hari ini masih kita lakukan pemeriksaan tidak tertutup kemungkinan tersangka lainnya akan bertambah, usai kita memeriksa saksi-saksi baru,” terangnya.

Disamping itu, pihak Polda Aceh juga ikut ambil andil dalam perkara kasus dugaan pengrusakan dan penganiayaan terhadap Ketua dan anggota KONI kabupaten Aceh Timur.

Baca Juga :  GOR Aceh Timur Rusak dan Tak Terawat

“Benar, dari Ditreskrimsus polda Aceh juga ikut turun ke Kabupaten Aceh Timur membantu menyesuaikan perkara permasalahan yang terjadi di kantor KONI Aceh Timur atas perintah Dirbidkum,” Sabung Kasatreskrim Polres Aceh Timur Muhammad Rizal.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Aceh Timur mengamankan sedikitnya delapan orang atas insiden perusakan dan dugaan penganiayaan terhadap ketua dan anggota KONI Aceh Timur.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal SE SH mengatakan, delapan orang terduga pelaku tersebut diamankan setelah pihaknya memperoleh laporan dari saudara FI selaku korban, dan pelapor terkait pengrusakan dan penganiayaan terhadap dirinya selaku Ketua KONI Aceh Timur, dan anggotanya yang terjadi di Kantor KONI Aceh Timur pada hari Rabu, (13/3/2024) kemarin di gedung Idi Sport Center (ISC),” kata Rizal. (rn/red)

Baca Juga :  15 Pelaku Judi Online Diamankan Tim Subdit Siber Polda Aceh 

 

 

Editor: Redha

7 Saksi Ditetapkan Satu Tersangka KONI Aceh Timur Tersangka
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Sempat Tertunda, Musrenbang Desa di Kecamatan Ranto Peureulak Tuntas

Januari 29, 2026

Polda Aceh Sebut Bripda Muhammad Rio Disersi, Tiga Kali Sidang KKEP dan Telah PTDH

Januari 17, 2026

Petani yang Perbaiki Sawah Sendiri Diberi Insentif Rp 100.000 Per Hari di Aceh Utara

Januari 15, 2026

Agar Lancar Layanan Publik, Bupati Al-Farlaky Bentuk Satgas Pemulihan Administrasi

Januari 4, 2026

Bupati Aceh Timur Al-Farlaky Menginap dan Makan di Lokasi Pengungsi

Januari 1, 2026

Bupati Al-Farlaky Laporkan Kerusakan RSUD dan Puskesmas pada Menkes

Desember 27, 2025

Nelayan Aceh Timur Terima Bantuan Perahu Motor, Jaring, Fiber dan Cool Box 

Desember 26, 2025

Masyarakat Geumpang Pidie Antar Bantuan ke Aceh Timur, Al-Farlaky Ucapkan Terimakasih

Desember 26, 2025

Bupati Al-Farlaky Kembali Antar Bantuan ke Pengungsi, Camat Diminta Percepat Data

Desember 24, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.