Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Tersangka Korupsi Upah Pungut PPJ Lhokseumawe Dilimpah ke KPU

REDAKSIBy REDAKSIFebruari 6, 20241 Min Read
Tersangka Korupsi Upah Pungut PPJ Lhokseumawe Dilimpah ke KPU Februari 6, 2024
Sejumlah lima tersangka dugaan tindak pidana korupsi upah pungut Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di Kota Lhokseumawe dilimpahkan ke Jaksa. (Foto: dok Kejari Lhokseumawe)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, LHOKSEUMAWE – Sejumlah lima tersangka dugaan tindak pidana korupsi upah pungut Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di Kota Lhokseumawe dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Mereka yang dilimpahkan diantarnya yakni Kepala BPKD Lhokseumawe periode 2018-2020 berinisial AZ.

Selain itu ada MY, ia menjabat sebagai Kepala BPKD Lhokseumawe periode 2020-2022, sejak 2022 hingga saat ini ia menjabat sebagai Kepala Dinas Kelautan, Perikanan dan Pertanian (DKPP) Lhokseumawe.

Baca Juga :  Ketua JMSI Aceh: Membangun Perusahaan Pers yang Sehat itu Penting

Selanjutnya ada MD sbagai Sekretaris, juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Kemudian juga ASR selaku Pejabat Penatausaha Keuangan (PPK), serta SL yang merupakan sebagai Bendahara Pengeluaran di BPKD Kota Lhokseumawe.

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe melalui Kasi Intel Therry Gutama kepada wartawan mengatakan, selain melimpahkan Lima tersangka, penyidik juga turut menyerahkan barang bukti berupa dokumen serta ratusan juta uang.

Baca Juga :  Jalan Desa Terputus, Bupati Al-Farlaky Salur Logistik ke Desa Arakundo dan Gampong Grong-grong

“Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa dokumen dan uang sejumlah 471,8 juta rupiah,” sebut Therry Gutama.

Menurut Therry, kelima tersangka ini disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3, yakni tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 KUHP. (rn/rd)

Editor: Redha 

Berkas JPU Korupsi Lhokseumawe Tersangka Upah PPJ
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Operator dan Keuchik di Ranto Peureulak Ikuti Pelatihan SIKEUDES Online Versi 2.0.8

Mei 20, 2026

Terkait PT Beurata Maju, Adi Maros:  Hukum jangan Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas 

Mei 19, 2026

Bupati Al-Farlaky Dukung Langkah Mualem Cabut Pergub JKA

Mei 18, 2026

Gubernur Mualem: Pergub JKA Dicabut Rakyat Aceh Berobat Seperti Biasa

Mei 18, 2026

Kabid Humas Polda Aceh Bantah Isu Bupati Al-Farlaky Ditetapkan Tersangka

Mei 17, 2026

Akademisi IAIN Langsa Apresiasi Bupati Al-Farlaky Tanggung Biaya Pengobatan Warga Miskin

Mei 15, 2026

Bank Aceh Masuk Daftar World’s Best Banks 2026 Versi Forbes

Mei 13, 2026

Sidang Perdana Mutia Sari Hanya Dihadiri oleh Kuasa Hukum

Mei 13, 2026

YARA Aceh Timur Ajak Masyarakat Bijak Sikapi Hoaks

Mei 10, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.