RILIS.NET, LHOKSEUMAWE – Sejumlah lima tersangka dugaan tindak pidana korupsi upah pungut Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di Kota Lhokseumawe dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Mereka yang dilimpahkan diantarnya yakni Kepala BPKD Lhokseumawe periode 2018-2020 berinisial AZ.
Selain itu ada MY, ia menjabat sebagai Kepala BPKD Lhokseumawe periode 2020-2022, sejak 2022 hingga saat ini ia menjabat sebagai Kepala Dinas Kelautan, Perikanan dan Pertanian (DKPP) Lhokseumawe.
Selanjutnya ada MD sbagai Sekretaris, juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Kemudian juga ASR selaku Pejabat Penatausaha Keuangan (PPK), serta SL yang merupakan sebagai Bendahara Pengeluaran di BPKD Kota Lhokseumawe.
Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe melalui Kasi Intel Therry Gutama kepada wartawan mengatakan, selain melimpahkan Lima tersangka, penyidik juga turut menyerahkan barang bukti berupa dokumen serta ratusan juta uang.
“Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa dokumen dan uang sejumlah 471,8 juta rupiah,” sebut Therry Gutama.
Menurut Therry, kelima tersangka ini disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3, yakni tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 KUHP. (rn/rd)
Editor: Redha