RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook Twitter Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook Twitter Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Tersangka Korupsi Upah Pungut PPJ Lhokseumawe Dilimpah ke KPU

REDAKSIBy REDAKSIFebruari 6, 20241 Min Read
Tersangka Korupsi Upah Pungut PPJ Lhokseumawe Dilimpah ke KPU Februari 6, 2024
Sejumlah lima tersangka dugaan tindak pidana korupsi upah pungut Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di Kota Lhokseumawe dilimpahkan ke Jaksa. (Foto: dok Kejari Lhokseumawe)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, LHOKSEUMAWE – Sejumlah lima tersangka dugaan tindak pidana korupsi upah pungut Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di Kota Lhokseumawe dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Mereka yang dilimpahkan diantarnya yakni Kepala BPKD Lhokseumawe periode 2018-2020 berinisial AZ.

Selain itu ada MY, ia menjabat sebagai Kepala BPKD Lhokseumawe periode 2020-2022, sejak 2022 hingga saat ini ia menjabat sebagai Kepala Dinas Kelautan, Perikanan dan Pertanian (DKPP) Lhokseumawe.

Baca Juga :  Kapolda Aceh Ajak Masyarakat Ikut Aktif Cegah Karhutla

Selanjutnya ada MD sbagai Sekretaris, juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Kemudian juga ASR selaku Pejabat Penatausaha Keuangan (PPK), serta SL yang merupakan sebagai Bendahara Pengeluaran di BPKD Kota Lhokseumawe.

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe melalui Kasi Intel Therry Gutama kepada wartawan mengatakan, selain melimpahkan Lima tersangka, penyidik juga turut menyerahkan barang bukti berupa dokumen serta ratusan juta uang.

Baca Juga :  Selain Bustami Mantan Kepala Bappeda Aceh juga Tiba di Lokasi Pemeriksaan KPK

“Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa dokumen dan uang sejumlah 471,8 juta rupiah,” sebut Therry Gutama.

Menurut Therry, kelima tersangka ini disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3, yakni tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 KUHP. (rn/rd)

Editor: Redha 

Berkas JPU Korupsi Lhokseumawe Tersangka Upah PPJ
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Tega Cabuli Anak Kandungnya, Seorang Pria di Julok Aceh Timur Diringkus Polisi

Juli 12, 2025

KAHMI Apresiasi Bupati Aceh Timur Minta Kementerian Pugar Situs Sejarah Islam

Juli 12, 2025

Polres Aceh Timur Terima Dua Penghargaan Terbaik Sekaligus

Juli 11, 2025

Bupati Al-Farlaky akan Berikan Hadiah Rp100 juta, Bagi yang Temukan Jejak Kitab Idharul Haq

Juli 10, 2025

Anggota DPRK Aceh Timur Pang Odon Meninggal Dunia 

Juli 10, 2025

Tempat M 5,4 Guncang Sabang Tak Berpotensi b

Juli 6, 2025

SAPA Desak Pemerintah Pusat dan TNI Serahkan Tanah Wakaf Blang Padang

Juli 5, 2025

Dewas Tetapkan Benni Kelda Sebagai Direktur Utama Radio SCK Aceh Timur 

Juli 1, 2025

Gubernur Aceh Pimpin Upacara Hari Bhayangkara di Blang Padang

Juli 1, 2025
RILIS.NET
Facebook Twitter Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2025 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.