Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Usai Digugat oleh YARA, Pemko Lhokseumawe Akan Segera Tutup Lubang Saluran Air

REDAKSIBy REDAKSIApril 6, 20232 Mins Read
Usai Digugat oleh YARA, Pemko Lhokseumawe Akan Segera Tutup Lubang Saluran Air April 6, 2023
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, LHOKSEUMAWE – Pemko Lhokseumawe akan segera tutup lobang saluran air penutup parit jalan di jalan Darussalam, Gampong Simpang Peut Banda Sakti.

Sikap Pemko Lhokseumawe yang akan menutup sejumlah lubang jalan terjadi seiring berakhirnya gugatan YARA, dan tercapainya damai dalam mediasi yang dilakukan oleh Hakim Mediator, Khalid, ADd SH MH, di ruang mediasi Pengadilan Negeri Lhokseumawe, pada Rabu (5/4).
Sebelumnya, YARA perwakilan Lhokseumawe  menggugat Pj Walikota Lhokseumawe ke pengadilan karena tidak mau menutup empat lubang gorong-gorong yang dianggap dapat membahayakan pengguna jalan di Kota Lhokseumawe, tepatnya di jalan Darussalam, Gampong Simpang Peut Banda Sakti.
Kesepakatan damai tersebut ditandatangani oleh Ibnu Sina, sebagai Penggugat yang juga kepala Perwakilan YARA Lhokseumawe dan Apriani SH MH Kabag Hukum Pemerintah Kota Lhokseumawe.
Pemerintah Kota Lhokseumawe dan Ibnu Sina yang didampingi kuasa hukumnya Safaruddin, sepakat untuk mengakhiri persengketaan diantara kedua belah pihak, dan Pemko Lhokseumawe menyatakan akan menutup lobang gotong-gorong/saluran air yang diminta oleh Ibnu Sina selaku penggugat, paling lambat sampai 17 April 2023 mendatang
“Kami dalam mediasi ini meminta dilaksanakan petitum nomor 3, yaitu tergugat segera menutup empat penutup lobang  gorong-gorong/saluran air yang terletak di jalan Darussalam, Gampong Simpang Peut Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, paling lambat satu Minggu setelah putusan dan juga tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.021.000,” kata Safaruddin saat dimulainya mediasi.
Sementara itu Afriani sebagai Kabag Humas Pemko Lhokseumawe menuturkan, pihaknya saat ini sedang melakukan persiapan penutupan lubang gorong-gorong tersebut.
“Penutupnya sedang dicetak dengan beton dan butuh beberapa hari untuk pengeringan beton tersebut agar kuat, dan untuk sementara kami akan lakukan penutupan dengan menggunakan papan dari kayu, dan setelah penutup dari beton selesai nanti akan kami pasang bersama dengan disaksikan juga oleh penggugat, terkait dengan permintaan biaya perkara, kami sepakat untuk dibagi dua saja dari nilai yang disampaikan”, kata Afriani, Kabag Hukum Pemko Lhokseumawe.
Kedua belah pihak kemudian menandatangani akte perdamaian, dan setelah itu, Hakim mediator akan menyerahkan hasil mediasi kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut, yang teregister dengan nomor 6/Pdt.G/2023/PN/LSM. (rn/red)
Editor: Mahyuddin
Baca Juga :  Dugaan Korupsi, Mantan Kadinkes Aceh Tengah Diperiksa Polda Aceh
Pemko Lhokseumawe Tutup Lubang Saluran Air Usai Digugat YARA
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Polda Aceh Sebut Bripda Muhammad Rio Disersi, Tiga Kali Sidang KKEP dan Telah PTDH

Januari 17, 2026

WALHI Aceh: Pengerukan Pasir di Jembatan Teupin Mane Langgar UU dan Ancam Keselamatan Warga

Desember 24, 2025

114 Siswa Diktukba Polri Dilantik di SPN Polda Aceh

Desember 24, 2025

Polda Aceh Siapkan 2.924 Personel Amankan Nataru

Desember 19, 2025

Bupati Aceh Timur Perintahkan Camat Akuratkan Data Korban Bencana

Desember 18, 2025

Kapolda Aceh Dampingi Wapres Gibran Tinjau Lokasi Banjir Bandang di Pidie Jaya

Desember 17, 2025

Bupati Al-Farlaky Disambut Tangis Haru Warga Simpang Jernih 

Desember 16, 2025

Jaringan Lumpuh, Warung Penyedia Starlink Diserbu Pengguna Handphone di Aceh Timur 

November 30, 2025

Lima Desa di Lokop Aceh Timur Hilang Disapu Banjir Bandang dan Longsor, Ribuan Warga Terisolir 

November 29, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.