Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Berita

UU Cipta Kerja Bisa Batalkan Izin Usaha jika Bermasalah di Lingkungan

REDAKSIBy REDAKSIOktober 7, 20202 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

UU Cipta Kerja Bisa Batalkan Izin Usaha jika Bermasalah di Lingkungan Oktober 7, 2020

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya  (Foto: Antaranews.com)

Jakarat –Menteri Lingkungan Hidup Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menegaskan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) memperkuat penegakan hukum karena Perizinan Berusaha bisa dibatalkan jika perusahaan bermasalah di isu lingkungan. Dalam konferensi pers bersama untuk Penjelasan UU Cipta Kerja di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu, Menteri Siti Nurbaya menyebut bahwa prinsip dan konsep dasar pengaturan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dalam Undang-Undang Cipta Kerja tidak berubah dari sebelumnya.


Perubahan lebih diarahkan untuk penyempurnaan kebijakan dan aturan pelaksanaan sesuai dengan tujuan UUCK yang memberikan kemudahan kepada pelaku usaha dalam memperoleh persetujuan lingkungan dengan tetap memenuhi ketentuan yang ditetapkan.


UU tersebut, menurut dia, mengintegrasikan kembali Izin Lingkungan ke dalam Perizinan Berusaha dalam rangka meringkas sistem perizinan dan memperkuat penegakan hukum, tanpa mengurangi tujuan dan fungsinya.


“Mengapa dia memperkuat penegakan hukum? Karena kalau di masa lalu ada masalah dengan lingkungan maka Izin Lingkungannya dicabut, tapi usahanya bisa saja tetap jalan. Sekarang berarti lebih kuat,” kata Siti.


Jika perusahaan ada masalah di isu lingkungan, lalu digugat perizinannya karena masalah itu, maka yang terkena justru izin utamanya yakni Perizinan Berusahanya, kata Siti.


“Oleh karena itu, tidak benar apabila dikatakan undang-undang ini melemahkan perlindungan lingkungan. Itu tidak benar, karena dia bisa digugat perizinan perusahaannya dengan segala alasan dan sebagainya,” ujar dia.


Selain itu, menurut dia, perlindungan lingkungan menjadi semakin kuat karena dalam UU tersebut disebutkan Perizinan Berusaha dapat dibatalkan apabila satu saja persyaratan yang diajukan dalam permohonan perizianan berusaha mengandung cacat hukum, kekeliruan, penyalahgunaan, serta ketidakbenaran dan atau pemalsuan data, dokumen dan atau informasi.


Siti juga mengatakan penerbitan tanpa memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup, atau kewajiban yang ditetapkan dalam dokumen AMDAL atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) tidak dilaksanakan oleh penanggung jawab usaha dan atau kegiatan maka Perizinan Berusaha juga dapat dibatalkan.
Sumber: Antara

Baca Juga :  Kasus Korupsi Wastafel, Kerugian Negara Capai Rp7,2 Miliar
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Polda Aceh Sebut Bripda Muhammad Rio Disersi, Tiga Kali Sidang KKEP dan Telah PTDH

Januari 17, 2026

WALHI Aceh: Pengerukan Pasir di Jembatan Teupin Mane Langgar UU dan Ancam Keselamatan Warga

Desember 24, 2025

114 Siswa Diktukba Polri Dilantik di SPN Polda Aceh

Desember 24, 2025

Polda Aceh Siapkan 2.924 Personel Amankan Nataru

Desember 19, 2025

Demonstrasi di Banda Aceh, Warga Kibarkan Bendera Putih

Desember 18, 2025

BNPB Minta Data Kerugian Warga yang Terkena Bencana Dipercepat 

Desember 18, 2025

Kapolda Aceh Dampingi Wapres Gibran Tinjau Lokasi Banjir Bandang di Pidie Jaya

Desember 17, 2025

Bupati Al-Farlaky Bawa Relawan Medis , dan Logistik ke Gampong Cek Mbon Peureulak 

Desember 9, 2025

Polda Aceh Kirim Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Simpang Jernih Aceh Timur

Desember 6, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.