Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

3 Warga Bangladesh Penyelundup Rohingya Ditangkap Polres Langsa

REDAKSIBy REDAKSIMaret 18, 20243 Mins Read
3 Warga Bangladesh Penyelundup Rohingya Ditangkap Polres Langsa Maret 18, 2024
Kapolres Langsa Andry Rahmansyah SIK SH MH didampingi Kasatreskrim Ipda Rahmad SH MSi saat menyampaikan keterangannya terkait dengan penangkapan ketiga warga Bangladesh di Langsa (Foto: dok Polres Langsa)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, LANGSA – Sedikitnya tiga warga Bangladesh Penyelundup etnis Rohingya ditangkap oleh jajaran Polres Langsa. Senin (18/3/2024).

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah SIK SH MH didampingi Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Rahmad SH MSi mengatakan, ketiga tersangka, MH (49), warga Cox’s Bazar Bangladesh, nahkoda/kapten kapal, MS (27) warga Tex Naf Bangladesh berperan sebagai ABK bagian mesin kapal.

Sedangkan satu orang lainnya yakni AT (46), warga Layda Regster Camp Block C Bangladesh / Inndin, Moungdaw, Myanmar berperan sebagai ABK bagian juru masak/koki.

Adapun kronologis penangkapan berawal pada Kamis, 1 Februari 2024, sekira pukul 01:00 WIB, telah masuk ke wilayah perairan Indonesia tepatnya di pesisir pantai Gampong Kuala Parek, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh kapal yang membawa warga etnis Rohingnya sebanyak 137 orang (Termasuk Kapten Kapal dan ABK).

Sebelumnya, dari hasil pemeriksaan bahwa para Penumpang kapal yang berasal dari etnis Rohingya tersebut masuk ke wilayah Indonesia tanpa izin resmi yang berawal Desember 2023 para penumpang kapal tersebut sebelumnya sudah memulai pelayaran menuju Indonesia dari negara Bangladesh.

Baca Juga :  Polres Aceh Timur Siap Hadapi Praperadilan Kasus Penipuan dan Penggelapan

Adapun setiap penumpang tersebut setiap orangnya diharuskan membayar tiket kepada agen sejumlah 100.000 Taka Bangladesh (sekira Rp14 juta). Setelah membayar tiket tersebut para penumpang akan dikumpulkan di pinggir pantai Tex Naf, Bangladesh dan akan diangkut menggunakan kapal kecil untuk dibawa ke tengah laut yang kemudian dipindahkan ke kapal yang besar yang sudah disediakan sebelumnya.

Kemudian, lanjut Kapolres di kapal tersebut ada satu orang yang bertugas sebagai nahkoda/kapten kapal yang bernama MH, yang mana ianya diminta oleh agen yang bernama AS untuk membawa para penumpang tersebut ke negara Indonesia, dan sebagai imbalan adapun keuntungan yang diperoleh oleh MH sejumlah 100.000 Taka Bangladesh.

Kemudian untuk semua kebutuhan di perjalanan sudah disediakan oleh agen yang bernama AS tersebut mulai dari kapal, minyak/BBM, hingga kebutuhan lain seperti ABK dan makanan selama pelayaran.

Selanjutnya adapun yang bertugas sebagai ABK antara lain MS yang bertugas sebagai teknisi mesin yakni sebagai orang yang diminta oleh AS dan NY untuk membantu kapten kapal apabila di dalam pelayaran dari negara Bangladesh menuju Indonesia mengalami kendala/hambatan terutama di bagian mesin kapal.

Baca Juga :  Kapolda Aceh Terima Penghargaan Serambi Awards 2024

Adapun keuntungan yang diperoleh oleh MS dari bertugas sebagai ABK di kapal yang membawa warga etnis Rohingya tersebut hanya membayar tiket setengah dari yang seharusnya dibayar yakni sebesar 50.000 Taka (sekitar Rp7 juta).

Sedangkan untuk AT, sambung Kapolres, bertugas sebagai koki yakni orang yang menyediakan makanan kepada seluruh penumpang kapal selama pelayaran dari negara Bangladesh menuju Indonesia, dan AT juga selama pelayaran sudah disediakan oleh agen AS untuk seluruh kebutuhan di dapur kapal.

“Adapun keuntungan yang diperoleh oleh AT yang bertugas sebagai koki tersebut yakni ianya tidak dibebankan membayar tiket pelayaran dan mendapatkan gaji 5000 Taka (sekitar Rp 700 ribu),” sebutnya.

Hasil keterangan yang diperoleh oleh bahwa para warga etnis rohingnya tersebut dengan sengaja pergi dari negara Bangladesh melalui jalur tidak resmi (melalui jalur tikus di negara Bangladesh) untuk masuk ke negara Indonesia tanpa ijin resmi.

Baca Juga :  Tersangka Kasus Narkoba Di Polres Langsa meningkat Tahun 2022

Namun, saat ini terhadap agen belum berhasil dilakukan penangkapan dikarenakan menurut keterangan nahkoda/kapten kapal dan ABK serta para penumpang AS berada di negara Bangladesh.

“Terhadap sdr. MH, Sdr. MS dan sdr. AT sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Rutan Polres Langsa dikarenakan diduga membantu melakukan dugaan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (People smuggling),” ungkapnya.

Selain itu, barang bukti yang diamankan satu unit kapal kayu berwarna putih kombinasi hijau dan hitam; satu tungku (alat masak di kapal).

“Ketiga tersangka dikenakan Pasal 120 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman pidana 120 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian di hukum paling singkat 5 Tahun dan paling lama selama 15 Tahun,” sebut Kapolres. (rn/red)

3 Warga Bangladesh Penyelundup Rohingya Polres Langsa Rohingya warga
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Kapolres Aceh Timur Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Maret 10, 2026

Kapolres Aceh Timur Pimpin Sertijab Kasat Lantas, Kapolsek hingga Kasi Humas

Maret 10, 2026

Polda Aceh Gelar Pemeriksaan Senjata Api

Maret 9, 2026

Polda Aceh Sebut Bripda Muhammad Rio Disersi, Tiga Kali Sidang KKEP dan Telah PTDH

Januari 17, 2026

WALHI Aceh: Pengerukan Pasir di Jembatan Teupin Mane Langgar UU dan Ancam Keselamatan Warga

Desember 24, 2025

114 Siswa Diktukba Polri Dilantik di SPN Polda Aceh

Desember 24, 2025

Polda Aceh Siapkan 2.924 Personel Amankan Nataru

Desember 19, 2025

Kapolda Aceh Dampingi Wapres Gibran Tinjau Lokasi Banjir Bandang di Pidie Jaya

Desember 17, 2025

Kunker ke Pidie Jaya, Kapolda Aceh Minta Jajarannya Tingkatkan Sinergi dan Ciptakan Rasa Aman

November 29, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.