RILIS.NET, ACEH TIMUR – Sejumlah 5 peserta dinyatakan lulus sebagai calon Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur untuk periode 2023 – 2028 mendatang.
Kelima nama-nama yang lulus dalam Uji Kepatutan dan Kelayakan sebagai calon Anggota KIP Aceh Timur diumumkan oleh Komisi l DPRK Aceh Timur dalam pengumuman bernomor 09/KOM-1/DPRK/2023.
Adapun 5 peserta yang lulus sebagai calon Anggota KIP Aceh Timur untuk periode 2023 – 2028 mendatang yakni, M Riza SSos, Sayed Reza Fachlevi SPd, Khalidin SHI, Marwan dan Yusri SE.
Selain 5 peserta yang lulus sebagai calon Anggota KIP Aceh Timur, Komisi l juga turut mengumumkan 5 peserta lainnya yang lulus sebagai cadangan yaitu, Muhammad Amin SPd, Azhar Amd Kep, Hardian SPd, M Hanafiah SPd dan Saifullah ST.
Ketua Komisi l DPRK Aceh Timur Azhari mengatakan, usai pihaknya melakukan fit and proper test pada Rabu, 8 November 2023 lalu, kemudian dilanjutkan dengan rapat pleno Komisi I yang ditandatangi oleh semua anggota.
“Setelah kita tetapkan dalam rapat pleno, hasil fit and proper test peserta yang lulus kemudian kami serahkan pada Ketua DPRK Aceh Timur,” kata Ketua Komisi l DPRK Aceh Timur, Jumat (10/11/2023).
Sementara itu, Ketua DPRK Aceh Timur Fattah Fikri mengatakan, hasil pleno yang lulus dalam uji kepatutan dan kelayakan selanjutnya akan dibawa dalam Badan musyawarah (Banmus) DPRK.
“Berdasarkan hasil pleno Komisi l ini, selanjutnya akan kita bawa dalam Banmus kemudian diparipurnakan,” pungkas Fattah Fikr
Adapun kelima nama peserta yang lulus dalam Uji Kepatutan dan Kelayakan sebagai calon Anggota KIP Aceh Timur sebagaimana yang tercantum dalam pengumuman resmi dibawah ini;
Editor: Redha