JAKARTA – Departemen Imigrasi Malaysia menahan 567 warga negara asing karena berbagai pelanggaran keimigrasian. Mereka yang ditahan dalam operasi di sebuah apartemen di Kuala Lumpur, ibu kota Malaysia pada Sabtu (30/12) dini hari itu termasuk puluhan warga negara Indonesia (WNI).
Dilansir media Malaysia, Bernama dan The Star, Sabtu (30/12/2023), Direktur Imigrasi Kuala Lumpur Syamsul Badrin Mohshin mengatakan operasi tiga jam yang dimulai pukul 01.15 itu dilakukan setelah seminggu pengumpulan intelijen sebagai tanggapan atas keluhan warga tentang masuknya orang-orang asing ke wilayah tersebut.
“Dalam operasi tersebut, 1.000 orang asing diperiksa dan 252 warga Bangladesh, 163 warga Nepal, 75 warga negara Myanmar, 72 warga Indonesia, empat warga Filipina, dan satu warga negara India ditahan karena berbagai pelanggaran imigrasi termasuk tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah,” ujar Syamsul Badrin.
“Semua warga negara asing berusia antara empat bulan hingga 55 tahun itu telah dibawa ke depo tahanan imigrasi di Bukit Jalil untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya kepada wartawan usai operasi penangkapan tersebut.
Syamsul Badrin mengatakan penyelidikan awal menemukan bahwa orang-orang asing tersebut tinggal di rumah-rumah, di mana delapan hingga sepuluh orang berbagi satu unit, dengan harga sewa bulanan mulai dari RM1.000. (*)
Sumber: detik