Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Kronologi Pembunuhan dr Shanti Astuti di Gayo Lues, Tersangka Curi Barang Berharga

REDAKSIBy REDAKSIMaret 26, 20262 Mins Read
Kronologi Pembunuhan dr Shanti Astuti di Gayo Lues, Tersangka Curi Barang Berharga Maret 26, 2026
FOTO: Sejumlah barang bukti turut dihadir dalam konferensi pers di Mapolres Gayo Lues. Kamis (26/3/2026).
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, GAYO LUES – Kasus pembunuhan dr Shanti Astuti di kabupaten Gayo Lues berhasil diungkap oleh polisi, korban mengalami tindak kekerasan, sebelum dinyatakan meninggal dunia. Barang berharga milik korban juga turut dibawa kabur oleh pelaku.

Kronologi kasus pembunuhan dr. Shanti Astuti terungkap berdasarkan keterangan dari pelaku yang sampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Gayo Lues, pada Kamis (26/3/2026).

Dalam keterangannya, ‎‎Kapolres Gayo Lues, AKBP Hyrowo, didampingi Wakapolres Kompol Edi dan Kasat Reskrim Iptu Abdinsyah, SH, MH, mengatakan, kasus ini bermula dari penemuan jasad korban di rumahnya di Desa Raklunung, Sabtu (21/3/2026). Jasad pertama kali ditemukan oleh keluarga korban, Norman.

Baca Juga :  DPRK Aceh Timur Pertanyakan PAD dari PT Beurata Maju Rp1 Miliar kepada Pj Bupati 

‎‎“Jenazah korban atas nama dr. Shanti Astuti ditemukan dalam kondisi mengenaskan karena telah beberapa hari meninggal dunia sebelum ditemukan. Selanjutnya korban dibawa ke RSU Muhammad Ali Kasim, dan dari hasil visum ditemukan adanya dugaan kekerasan,” ujar Kapolres.

‎Setelah itu, Satreskrim Polres Gayo Lues yang dibantu tim dari Polda Aceh melakukan penyelidikan secara intensif.

‎Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengarah pada seorang pria berinisial FA (31), warga Desa Raklunung, Kecamatan Blangkejeren.

‎“Tersangka FA berhasil diamankan di seputaran Tugu Kota Blangkejeren, setelah sebelumnya sempat dilakukan pengejaran hingga ke arah Desa Akul, Kecamatan Blangjerango,” sebutnya.

Baca Juga :  Terima APD dari DPD KNPI Aceh, Sapma PP Langsa Ucapkan Terimakasih

‎Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah membunuh korban pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 04.00 WIB, bertepatan dengan waktu sahur.

‎Kapolres menjelaskan, tersangka telah merencanakan aksinya dengan masuk ke rumah korban untuk mencuri barang berharga.

‎‎Tersangka melompati pagar, merusak jendela, lalu masuk ke lantai satu rumah korban.

‎‎Namun, karena tidak menemukan barang berharga, tersangka kemudian naik ke lantai dua.

‎Saat berada di lantai dua, korban memergoki pelaku. Korban sempat berteriak meminta pertolongan.

‎‎“Tersangka kemudian melakukan kekerasan dengan cara mencekik leher korban dan menekannya ke tempat tidur hingga korban meninggal dunia,” kata Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Sertijab, Kompol Parmohonan Harahap Jabat Kasatreskrim  Polresta Banda Aceh 

‎‎Setelah memastikan korban tidak bernyawa, tersangka kembali menggeledah rumah dan membawa kabur sejumlah uang tunai, perhiasan, serta satu unit sepeda motor milik korban.

‎‎Barang-barang tersebut kemudian dibawa ke Kabupaten Aceh Tenggara, dan sebagian dijual oleh tersangka.

‎“Beberapa hari kemudian, tersangka kembali ke rumah korban untuk memastikan kondisi rumah dan mengambil barang berharga lainnya, termasuk satu unit laptop dari klinik milik korban,” tambahnya.

‎Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Gayo Lues untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka juga ldijerat dengan kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. (*)

Barang Berharga dr Shanti Astuti Gayo Lues Kronologi Pembunuhan
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Bupati Al-Farlaky Gaungkan Kebangkitan Islam  Pertama Asia Tenggara di Peureulak

Juni 17, 2026

Operator dan Keuchik di Ranto Peureulak Ikuti Pelatihan SIKEUDES Online Versi 2.0.8

Mei 20, 2026

Terkait PT Beurata Maju, Adi Maros:  Hukum jangan Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas 

Mei 19, 2026

Bupati Al-Farlaky Dukung Langkah Mualem Cabut Pergub JKA

Mei 18, 2026

Gubernur Mualem: Pergub JKA Dicabut Rakyat Aceh Berobat Seperti Biasa

Mei 18, 2026

Kabid Humas Polda Aceh Bantah Isu Bupati Al-Farlaky Ditetapkan Tersangka

Mei 17, 2026

Akademisi IAIN Langsa Apresiasi Bupati Al-Farlaky Tanggung Biaya Pengobatan Warga Miskin

Mei 15, 2026

Bank Aceh Masuk Daftar World’s Best Banks 2026 Versi Forbes

Mei 13, 2026

Sidang Perdana Mutia Sari Hanya Dihadiri oleh Kuasa Hukum

Mei 13, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.