Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Aceh Timur

Mengancam Penjual Pulsa di Kota Idi Dengan Parang, Pelaku Diringkus Polisi

REDAKSIBy REDAKSIAgustus 7, 20203 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email
Mengancam Penjual Pulsa di Kota Idi Dengan Parang, Pelaku Diringkus Polisi Agustus 7, 2020
Tersangka Pengancaman Diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur (Foto: Ist)

RILIS
.NET, Aceh Timur –
Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur (Resmob) meringkus MK alias Monyong, pelaku pengancaman dan pemerasan terhadap Iqbal Tawakal (47) salah seorang penjual pulsa di Kota Idi, Aceh Timur.

Monyong dibekuk polisi di kediamannya pada Minggu 2 Agustus 2020, sekitar pukul 19:30 WIB, di Dusun Kota Baroe, Gampong Jawa, Kecamatan, Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.

Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan pihak Kepolisian, berupa 1 bilah parang, 1 buah topi, 1 alat hisap (bong), 1 kaca pirek yang berisikan sabu, 2 buah gunting, 1 buah pisau lipat, 4 unit handphone, 1 buah jam tangan, 7 buah korek mancis.

Selain itu, Polisi juga mengamankan Kartu Pers, KTP, ATM, BPJS atas nama pelaku dan STNK, 1 buah dompet yang berisikan uang tunai sebanyak Rp. 71.000,00, dan 1 buah tas kecil.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Widayantoro S.I.K, melalui Paur Humas Polres Aceh timur, Bripka Kamil pada Jumat (7/8/2020) mengatakan, berawal dari laporan korban, Iqbal Tawakal (27), Wiraswasta Warga Dusun Kebun Kelapa, Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur pelaku akhirnya dapat diamankan.

“9Saat itu Iqbal sedang berjualan pulsa menggunakan Mobil Honda Jazz Nomor Polisi BK 1937 BR di depan pendopo Idi Rayeuk pada bulan Juli 2020, tiba-tiba pelaku datang meminta hutang pulsa kepada pelapor dengan jumlah Rp120 ribu rupiah. Kemudian pelaku mengancam korban, apabila tidak memberikannya maka pelaku akan membacok korban dan mengacak-acak tempat korban berjualan, merasa terancam korban memberikan apa yang diminta oleh pelaku,” kata Bripka Kamil.

Dikatakannya, pada 1 Agustus 2020 sekira pukul 00.30 WIB, korban sedang berada di tempat kawanya sesama penjual pulsa, tiba-tiba datang pelaku sambil memegang sebilah parang dan mendekati korban sambil mengancam hendak membacokan parang ke arah perut sebelah kanan dari korban sambil pelaku mengatakan, “ku bacok nanti kau, aku enggak takut abang kamu wartawan, kata tersangka,” terang Kamil.

Korban menjawab, “bacok aja kalau berani.“ Mendengar jawaban tersebut pelaku langsung pergi meninggalkan korban.

Setelah pelaku pergi, korban diberitahu oleh kawanya bahwa ia mengambil video dengan menggunakan handphone saat pelaku mengarahkan sebilah parang ke arah perut korban. Korban meminta rekaman video tadi dan dishare pada Grup Whatsapp Jurnalis Muda Aceh dikarenakan korban juga merupakan anggota dari Jurnalis Muda Aceh, sebut Kamil.

Selang beberapa saat korban sedang duduk di tempat kawanya yang sedang berjualan pulsa, pelaku kembali menemui korban dan langsung marah-marah sambil menanyakan kepada korban, kenapa kamu sebarkan video saya, katanya.

Lantas korban menjawab, “itu urusan saya,” sebut Kamil, mengutip keterangan dari pelapor. 

mendengar jawaban tersebut, pelaku langsung memukul korban dengan menggunakan tangan sebelah kanan dan mengenai pelipis mata sebelah kiri dari korban, tambah Kamil.

Ĺebih lanjut Kamil mengatakan, korban kemudian kembali ke tempat ia berjualan yang tidak jauh dari tempat tersebut sementara pelaku masih berusaha mengejar korban sambil memegang sebilah parang di tangannya. 

Mengetahui hal tersebut korban menghubungi anggota Kepolisian Polsek Idi Rayeuk yang sesaat kemudian datang ke tempat korban sementara pelaku tidak diketahui lagi keberadaannya.

Kemudian sambung Kamil, pada Minggu, 2 Agustus 2020 siang korban membuat laporan polisi ke SPKT Polres Aceh Timur atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku.

“Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur (Resmob) langsung mencari keberadaan pelaku dan pada pukul 19.15 WIB pelaku berhasil diamankan di rumahnya, tersangka terjerat Pasal jo 351 KUHPidana, dengan ancaman penjara 9 tahun,” pungkasnya. (rn/aqbar)
Baca Juga :  Bupati Al-Farlaky Tunai Janji, Resmikan Jembatan Peureulak dan Aspal Jalan Dua Jalur
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Camat Mahyuddin Lobi Kementrian Pertanian Minta Bangun Embung di Aceh Timur

Oktober 31, 2026

Tindak Lanjut Arahan Bupati, Camat Ranto Peureulak Minta Keuchik Salurkan BLT Ekstrem

Oktober 27, 2026

Bupati Al-Farlaky Ajak Mahasiswa Bangun Jejaring yang Kuat

Oktober 24, 2026

Brigjen Pol Latif Usman Dilantik Sebagai Wakapolda Aceh

Oktober 21, 2026

Bupati Al-Farlaky Hadiri Muzakarah Ulama Aceh di Dayah Keude Dua

Oktober 18, 2026

Kunker ke Pulo Blang, Bunda PAUD Kecamatan Ranto Peureulak Bagi-bagi Masker 

Oktober 17, 2026

Respon Komplain Pelanggan, Bupati Al-Farlaky Panggil Direktur PDAM

Oktober 14, 2026

Polda Aceh Kerahkan 1.820 Personel untuk Amankan Mudzakarah Internasional Ulama Tauhid Sufi

Oktober 9, 2026

Terpidana Korupsi Aset PT KAI di Aceh Timur Dibekuk di Binjai

Oktober 9, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.