Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Aceh Timur

PN Idi Vonis Bebas Anggota DPRK Aceh Timur Yang Terjerat Kasus Sabu, JPU: Akan Kasasi ke MA

REDAKSIBy REDAKSIJuli 2, 20202 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email
PN Idi Vonis Bebas Anggota DPRK Aceh Timur Yang Terjerat Kasus Sabu, JPU: Akan Kasasi ke MA Juli 2, 2020
Kajari Negeri Aceh Timur Abun Hasbulloh Syambas, SH. MH (Foto: Ist)
RILIS.NET, Aceh Timur – Pengadilan Negeri (PN) Idi, Kabupaten Aceh Timur akhirnya memvonis bebas Angggota DPRK Aceh Timur dari  Fraksi PKS Syahrul A Gani yang terjerat kasus sabu beberapa waktu lalu.

Dia dibebaskan oleh Majelis Hakim yang diketuai Apri Yanti, SH MH, dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur, dalam persidangan yang digelar pada Kamis, (2/7/2020) di Pengadikan Negeri Aceh Timur, karena dianggap tidak terbukti bersalah.

Sidang yang berlangsung secara video conference (vicon) itu dipimpin oleh Hakim Ketua Apri Yanti, SH. MH, turut didampingi oleh Hakim Anggota masing-masing Khalid SH dan Irwandi SH,  yang mulai sekitar pukul 14.30 WIB, turut dihadiri oleh kuasa hukum terdakwa Muslim A Gani SH, Dian Yuliani SH, dan Misra Purnamawati SH, serta Muhammad Iqbal SH.

Syahrul A Gani, Anggota DPRK Aceh Timur ini dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar rupiah dengan subsidair 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur, yang terdiri dari Muliana, Edi Suhadi dan Fajar Adi Putra.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur  Abun Hasbulloh Syambas, SH. MH mengatakan, ada waktu 14 hari untuk menentukan sikap kasasi pasca putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Aceh Timur.

“Dan setelah menyatakan kasasi ada waktu 14 hari untuk membuat memory kasasi. Terkait vonis ini JPU nyatakan akan Kasasi ke Mahkamah Agung,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Abun Hasbulloh Syambas, SH MH. Kamis (2/7/2020).

Baca Juga :  Aceh Timur Kembali Buka Seleksi Terbuka JPT Pratama
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Gandeng BSI, Bupati Al-Farlaky Santuni 476 Anak Yatim di Ranto Peureulak

Maret 18, 2026

Bupati Al-Farlaky Sambut Kunker Mendagri dan Mensos, 100 Miliar Bantuan Disalurkan

Maret 16, 2026

Kapolda Aceh Kawal Kunjungan Mendagri dan Menteri Sosial RI ke Aceh Timur 

Maret 16, 2026

Terkait Undangan Wabup, Kabag Prokopim: Bukber Agenda Pemkab Aceh Timur 

Maret 15, 2026

Pemkab Aceh Timur Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni 200 Anak Yatim

Maret 15, 2026

Bupati Al-Farlaky Instruksikan Pencairan THR, Pemkab Aceh Timur Kucurkan Anggaran 44 Miliar

Maret 11, 2026

Kapolres Aceh Timur Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Maret 10, 2026

Kapolres Aceh Timur Pimpin Sertijab Kasat Lantas, Kapolsek hingga Kasi Humas

Maret 10, 2026

Bupati Al-Farlaky Minta Pejabat Eselon II Hingga Camat Tunjukkan Prestasi Kerja

Maret 10, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.