Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Mantan Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya Ikut Jadi Tersangka Korupsi RS Arun

REDAKSIBy REDAKSIMei 22, 20231 Min Read
Mantan Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya Ikut Jadi Tersangka Korupsi RS Arun Mei 22, 2023
Mantan Walikota Lhokseumawe Suidi Yahya ikut jadi tersangka dalam kasus RS Arun (Foto: Ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, LHOKSEUMAWE – Mantan Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya ikut jadi tersangka dalam kasus korupsi Rumah Sakit (RS) Arun. Suaidi akhir ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe pada Senin (22/5/2023).

Sebelumnya mantan Walikota Lhokseumawe ini datang bersama istrinya ke Kejari setempat memenuhi panggilan tim penyidik, saat dilakukan pemeriksaan istri Suaidi menunggu diruang tunggu di kantor kejaksaan itu.

Baca Juga :  Terkait Peristiwa di Stadion Kanjuruhan, Enam Tersangka Ditahan 

Usai diperiksa, tim Kejari Lhokseumawe membawa Suaidi Yahya dalam posisi tangan terborgol, serta mengenakan pakaian rompi warna merah saat turun dari lantai dua kantor Kejari, pada Senin siang.

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe yang diwakili oleh Kasi Intel Therry Gutama SH MH mengatakan, penyidik menetapkan Suaidi Yahya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi dalam pengelolaan PT Rumah Sakit Arun.

Baca Juga :  Selain Tersangka Polisi Amankan 81 Kg Sabu dan 10 Ribu Pil Inex di Aceh Timur

“Alasan penahanan Suaidi di Lapas Lhoksukon antara lain adalah, untuk mencegah hilangnya barang bukti dan untuk melindungi kesaksian saksi-saksi yang terkait dengan kasus ini,” sebut Therry kepada wartawan, Senin (22/5/2023).

Therry menambahkan, dengan kasus tersebut pihak Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menunjukkan langkah tegas dalam menindak dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat publik.

Baca Juga :  Lantik Kepala SKPA, Gubernur Mualem Ingatkan Percepatan Serapan Anggaran

“Dengan menetapkan Suaidi Yahya sebagai tersangka dan melakukan penahanan, Kejari Lhokseumawe berupaya untuk memberikan efek jera dan menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi,” tegasnya. (rn/red)

Mantan Walikota Lhokseumawe RS Arun Suaidi Yahya Tersangka Korupsi
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Bupati Al-Farlaky Gaungkan Kebangkitan Islam  Pertama Asia Tenggara di Peureulak

Juni 17, 2026

Operator dan Keuchik di Ranto Peureulak Ikuti Pelatihan SIKEUDES Online Versi 2.0.8

Mei 20, 2026

Terkait PT Beurata Maju, Adi Maros:  Hukum jangan Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas 

Mei 19, 2026

Bupati Al-Farlaky Dukung Langkah Mualem Cabut Pergub JKA

Mei 18, 2026

Gubernur Mualem: Pergub JKA Dicabut Rakyat Aceh Berobat Seperti Biasa

Mei 18, 2026

Kabid Humas Polda Aceh Bantah Isu Bupati Al-Farlaky Ditetapkan Tersangka

Mei 17, 2026

Akademisi IAIN Langsa Apresiasi Bupati Al-Farlaky Tanggung Biaya Pengobatan Warga Miskin

Mei 15, 2026

Bank Aceh Masuk Daftar World’s Best Banks 2026 Versi Forbes

Mei 13, 2026

Sidang Perdana Mutia Sari Hanya Dihadiri oleh Kuasa Hukum

Mei 13, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.