Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Mantan Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya Ikut Jadi Tersangka Korupsi RS Arun

REDAKSIBy REDAKSIMei 22, 20231 Min Read
Mantan Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya Ikut Jadi Tersangka Korupsi RS Arun Mei 22, 2023
Mantan Walikota Lhokseumawe Suidi Yahya ikut jadi tersangka dalam kasus RS Arun (Foto: Ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, LHOKSEUMAWE – Mantan Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya ikut jadi tersangka dalam kasus korupsi Rumah Sakit (RS) Arun. Suaidi akhir ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe pada Senin (22/5/2023).

Sebelumnya mantan Walikota Lhokseumawe ini datang bersama istrinya ke Kejari setempat memenuhi panggilan tim penyidik, saat dilakukan pemeriksaan istri Suaidi menunggu diruang tunggu di kantor kejaksaan itu.

Baca Juga :  Kapolda: Merawat Damai Aceh adalah Tugas Kita Bersama

Usai diperiksa, tim Kejari Lhokseumawe membawa Suaidi Yahya dalam posisi tangan terborgol, serta mengenakan pakaian rompi warna merah saat turun dari lantai dua kantor Kejari, pada Senin siang.

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe yang diwakili oleh Kasi Intel Therry Gutama SH MH mengatakan, penyidik menetapkan Suaidi Yahya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi dalam pengelolaan PT Rumah Sakit Arun.

Baca Juga :  Mayat Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Laut Aceh Timur

“Alasan penahanan Suaidi di Lapas Lhoksukon antara lain adalah, untuk mencegah hilangnya barang bukti dan untuk melindungi kesaksian saksi-saksi yang terkait dengan kasus ini,” sebut Therry kepada wartawan, Senin (22/5/2023).

Therry menambahkan, dengan kasus tersebut pihak Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menunjukkan langkah tegas dalam menindak dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat publik.

Baca Juga :  Tiba di Aceh Timur, Nelayan yang Pernah Ditahan Kerajaan Thailand Disantuni oleh Pemda

“Dengan menetapkan Suaidi Yahya sebagai tersangka dan melakukan penahanan, Kejari Lhokseumawe berupaya untuk memberikan efek jera dan menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi,” tegasnya. (rn/red)

Mantan Walikota Lhokseumawe RS Arun Suaidi Yahya Tersangka Korupsi
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Bupati Al-Farlaky Sambut Kunker Mendagri dan Mensos, 100 Miliar Bantuan Disalurkan

Maret 16, 2026

Kapolda Aceh Kawal Kunjungan Mendagri dan Menteri Sosial RI ke Aceh TimurĀ 

Maret 16, 2026

Pemkab Aceh Timur Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni 200 Anak Yatim

Maret 15, 2026

Bank Aceh Kembali Dipercaya Sebagai Penyalur BSPS Tahun 2026

Maret 13, 2026

Kapolres Aceh Timur Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Maret 10, 2026

Kapolres Aceh Timur Pimpin Sertijab Kasat Lantas, Kapolsek hingga Kasi Humas

Maret 10, 2026

Polda Aceh Gelar Pemeriksaan Senjata Api

Maret 9, 2026

Tinjau Huntara, Bupati Al-Farlaky juga Santuni Anak Yatim di Blang Nie

Maret 4, 2026

Bank Aceh Resmikan ATM Drive Thru di Kawasan Strategis Taman Kota Banda Aceh

Maret 2, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.