Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Berita

ALASKA Demonstrasi di Polres dan Kejari Langsa, Minta Penegak Hukum Jangan Tidur

REDAKSIBy REDAKSISeptember 30, 20212 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

ALASKA Demonstrasi di Polres dan Kejari Langsa, Minta Penegak Hukum Jangan Tidur September 30, 2021

RILIS.NET, Langsa – Puluhan Mahasiswa se Kota Langsa dari Aliansi Aktivis Merdeka (ALASKA) menyampaikan mosi tidak percaya kepada aparat penegak hukum di Kota Langsa dalam penanganan kasus dugaan kerugian negara di lingkungan Pemerintah Kota Langsa.

Mereka menggelar aksi unjukrasa di depan Polres dan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa, pada Kamis (30/9/2021) dan meminta agar para penegak hukum jangan ‘tidur’ dan menindaklanjuti sejumlah kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kota Langsa.

Dalam orasi yang disampaikan oleh Abdi Maulana selaku Presidium Aliansi Aktivis Merdeka menyebutkan, ada indikasi kerugian negara pada 17 Paket pekerjaan jalan, dan 14 paket pekerjaan non jalan serta denda dengan total yang mencapai 1,6 miliar rupiah, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI tahun 2019.

Baca Juga :  Harga Bitcoin Lewati Rp800 juta dan Ethereum Rp26 juta

“Sampai detik ini paska selesai audiensi dengan DPR Kota Langsa pertanggung jawaban tersebut belum selesai sampai 100% pertanggung jawaban, yang mana telah memenuhi syarat serta diduga melanggar Pasal 2 TIPIKOR, Pasal 34 Ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan dilapis UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman pidana seumur hidup atau selama waktu maksimum 20 tahun dengan denda 50 Juta maksimum 1 Miliar, dimana intruksi BPKRI paling lama 60 hari jam kerja harus dipertanggung jawabkan,” sebut Andi dalam orasi yang dibacanya.

Baca Juga :  Hati-hati, Ini Sanksi Ambil Foto dan Merekam di Bilik Suara

Dalam unjukrasa itu ALASKA menuntut beberapa hal diantaranya; Mendesak Polres Langsa agar segera mengusut dugaan indikasi skandal “maling” volume pekerjaan ini yang telah hampir berulang kali tiap tahunnya melakukan kecurangan sehingga menimbulkan kerugian Negara.

Selanjutnya, mengecam Kejaksaan Negeri Langsa dan tidak alergi dalan penerimaan aspirasi mahasiswa serta mendesak agar tidak mandul dan segera mengusut tuntas permasalahan indikasi dugaan skandal maling volume pekerjaan jalan yang menimbulkan kerugian negara ini.

Selain itu, para pengunjukrasa juga meminta Walikota Langsa agar mengevaluasi serta memberikan sanksi kepada Wakil Walikota Langsa selaku penanggung jawab pemerikasaan, exs Kadis PUPR yang hari ini menjabat sebagai Sekda Kota Langsa, dan kepala dinas lainnya selaku pengguna anggaran serta membacklist pihak rekanan yang selalu melakukan kecurangan dengan kesengajaan yang menimbulkan kerugian Negara.

Baca Juga :  Dinilai Hanya Habiskan Anggaran Rakyat, SAPA Kritisi DPRK dan DPRA

“Kami menunggu 3×24 jam paska selesai aksi hari ini, apabila tidak ada tindak lanjut dari Kepolisian maupun Kejaksaan kami akan kembali meramaikan jalanan dengan gelombang amarah yang lebih besar serta akan melanjutkan aksi unjuk rasa ditingkat Polda Aceh dan Kejati Aceh,” ujar Abdi (rn/skm/red)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Walikota Langsa Lantik 11 Pejabat Eselon ll Termasuk Sekda

September 13, 2026

Pisah Sambut Kapolres Aceh Timur, Bupati Al-Farlaky Harap Sinergi dan Kamtibmas Terjaga

September 13, 2026

Bupati Al-Farlaky Perjuangkan Pengembangan Kawasan Monisa Peureulak ke Kementerian Kebudayaan

Agustus 20, 2026

Upacara HUT RI ke-81 di Ranto Peureulak Berlangsung Meriah

Agustus 17, 2026

Pendiri MFF Syndicate Puji Ketegasan Kapolda Aceh Perangi Narkoba dari Hulu hingga ke Internal

Agustus 13, 2026

Kombes Andi Kirana Diperiksa oleh Divpropam Mabes Polri

Agustus 6, 2026

GaWAT Gelar FGD, Hadirkan Bupati Al-Farlaky dan 150 Wartawan di Aceh Timur 

Juli 29, 2026

Karhutla Meluas di Tiga Kecamatan di Aceh Barat Seluas 9 Ha

Juli 21, 2026

Bejat, Ayah Tiri di Langsa Lama Diduga Setubuhi Anak Disabilitas Diringkus Polisi

Juli 16, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.