RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook Twitter Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
  • Demos
  • Health
  • Covid19
  • Buy Now
Facebook Twitter Instagram
SUBSCRIBE
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Berita

ALASKA Demonstrasi di Polres dan Kejari Langsa, Minta Penegak Hukum Jangan Tidur

REDAKSIBy REDAKSISeptember 30, 20212 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

ALASKA Demonstrasi di Polres dan Kejari Langsa, Minta Penegak Hukum Jangan Tidur September 30, 2021

RILIS.NET, Langsa – Puluhan Mahasiswa se Kota Langsa dari Aliansi Aktivis Merdeka (ALASKA) menyampaikan mosi tidak percaya kepada aparat penegak hukum di Kota Langsa dalam penanganan kasus dugaan kerugian negara di lingkungan Pemerintah Kota Langsa.

Mereka menggelar aksi unjukrasa di depan Polres dan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa, pada Kamis (30/9/2021) dan meminta agar para penegak hukum jangan ‘tidur’ dan menindaklanjuti sejumlah kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kota Langsa.

Dalam orasi yang disampaikan oleh Abdi Maulana selaku Presidium Aliansi Aktivis Merdeka menyebutkan, ada indikasi kerugian negara pada 17 Paket pekerjaan jalan, dan 14 paket pekerjaan non jalan serta denda dengan total yang mencapai 1,6 miliar rupiah, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI tahun 2019.

Baca Juga :  Ternyata Zuraida Hanum Kerap Berhubungan Badan dengan Eksekutor Hakim Jamaluddin

“Sampai detik ini paska selesai audiensi dengan DPR Kota Langsa pertanggung jawaban tersebut belum selesai sampai 100% pertanggung jawaban, yang mana telah memenuhi syarat serta diduga melanggar Pasal 2 TIPIKOR, Pasal 34 Ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan dilapis UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman pidana seumur hidup atau selama waktu maksimum 20 tahun dengan denda 50 Juta maksimum 1 Miliar, dimana intruksi BPKRI paling lama 60 hari jam kerja harus dipertanggung jawabkan,” sebut Andi dalam orasi yang dibacanya.

Baca Juga :  Satu Hari Jadi Kapolres Langsa, Agung Kanigoro Langsung Cek Lokasi Banjir

Dalam unjukrasa itu ALASKA menuntut beberapa hal diantaranya; Mendesak Polres Langsa agar segera mengusut dugaan indikasi skandal “maling” volume pekerjaan ini yang telah hampir berulang kali tiap tahunnya melakukan kecurangan sehingga menimbulkan kerugian Negara.

Selanjutnya, mengecam Kejaksaan Negeri Langsa dan tidak alergi dalan penerimaan aspirasi mahasiswa serta mendesak agar tidak mandul dan segera mengusut tuntas permasalahan indikasi dugaan skandal maling volume pekerjaan jalan yang menimbulkan kerugian negara ini.

Selain itu, para pengunjukrasa juga meminta Walikota Langsa agar mengevaluasi serta memberikan sanksi kepada Wakil Walikota Langsa selaku penanggung jawab pemerikasaan, exs Kadis PUPR yang hari ini menjabat sebagai Sekda Kota Langsa, dan kepala dinas lainnya selaku pengguna anggaran serta membacklist pihak rekanan yang selalu melakukan kecurangan dengan kesengajaan yang menimbulkan kerugian Negara.

Baca Juga :  Kasus Covid-19 India Lampaui 24 juta, Saat Varian Virus Menyebar ke Dunia

“Kami menunggu 3×24 jam paska selesai aksi hari ini, apabila tidak ada tindak lanjut dari Kepolisian maupun Kejaksaan kami akan kembali meramaikan jalanan dengan gelombang amarah yang lebih besar serta akan melanjutkan aksi unjuk rasa ditingkat Polda Aceh dan Kejati Aceh,” ujar Abdi (rn/skm/red)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Kapolda: Semoga Pj Gubernur Dapat Membawa Perubahan Lebih Baik untuk Aceh

Juli 6, 2022

Polda Aceh Kerahkan 560 Personel untuk Amankan Pelantikan Pj Gubernur

Juli 5, 2022

Kapolda Aceh Pimpin Sertijab Dua PJU dan Sejumlah Kapolres

Juli 4, 2022

21 Personel Polri di Polres Aceh Jaya Naik Pangkat

Juli 2, 2022

Polri Berencana Bentuk 3 Polda Baru

Juni 30, 2022

Polisi Kembali Ungkap Kasus Illegal Mining, Satu Excavator Ikut Disita

Juni 28, 2022

164 Hewan Ternak Mati Akibat PMK, Peternak Diimbau Aktif Lakukan Pencegahan

Juni 28, 2022

Amankan Musprov Kadin Ke Vll, Polda Aceh Siapkan 188 Personel 

Juni 27, 2022

Peringati HANI 2022, Polres Aceh Timur Musnahkan BB Temuan Sabu 1 Kg

Juni 27, 2022

Kapolda Aceh Apresiasi Kinerja Ditreskrimum, Ditintelkam, dan Polres Aceh Besar

Juni 24, 2022
RILIS.NET
Facebook Twitter Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2022 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.